BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat. Daerah, perlu...

70 downloads 327 Views 3MB Size
P E R A T U R A N B U P A T I GIANYAR NOMOR 9 1 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG SUSUNAN O R G A N I S A S I DAN T A T A K E R J A BADAN P E R E N C A N A A N PEMBANGUNAN D A E R A H DAN P E N E L I T I A N PENGEMBANGAN K A B U P A T E N GIANYAR

PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN D A E R A H DAN P E N E L I T I A N PENGEMBANGAN K A B U P A T E N GIANYAR

B U P A T I GIANYAR PROVINSI B A L I P E R A T U R A N B U P A T I GIANYAR NOMOR 91 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA K E R J A BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN D A E R A H DAN P E N E L T I A N PENGEMBANGAN K A B U P A T E N GIANYAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E S A B U P A T I GIANYAR, Menimbang :

Mengingat :

bahwa u n t u k melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 T a h u n 2016 tentang Pembentukan dan S u s u n a n Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan B u p a t i tentang S u s u n a n Organisasi dan T a t a Kerja B a d a n Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar. 1.

Undang-Undang Nomor 69 T a h u n 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I I dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara T i m u r (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.

Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 T a h u n 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 6, T a m b a ha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.

Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.

Undang - Undang Nomor 18 T a h u n 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan, Penerapan I l m u Pengetahuan dan Teknologi( Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2002, T a m b a ha n Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4219 );

6.

Undang - Undang Nomor 25 T a h u n 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negera Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 );

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2008 tentang Tahapan, T a t a C a r a Penyusunan, Pengendalian d a n E v a l u a s i Pelaksanaan Rencana Pembngunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2008 Nomor 2 1 , T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 T a h u n 1994 tentang J a b a t a n Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1994 Nomor 22, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 T a h u n 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 T a h u n 1994 tentang J a b a t a n Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 5 1 , T a m b a ha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2016 Nomor 114, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 T a h u n 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2008 Tentang Tahapan, T a t a c a r a Penyusunan Pengendalian, dan E v a l u a s i Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 T a h u n 2015 tentang Organisasi dan T a t a Kerja Kementerian D a l a m Negeri. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015 tentang Pembentukan Produk H u k u m Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 2036); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 T a h u n 2016 tentang Pedoman Penelitian d a n Pengembangan di Kementrian D a l a m Negeri d a n Pemerintah Daerah; dan 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 T a h u n 2016 tentang Pembentukan dan S u s u n a n Perangkat Daerah (Lembaran Daerah T a h u n 2016 Nomor 5). MEMUTUSKAN : Menetapkan:

P E R A T U R A N B U P A T I TEN TAN G SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA K E R J A BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN D A E R A H DAN P E N E L I T I A N PENGEMBANGAN K A B U P A T E N GIANYAR. BAB I K E T E N T U A N UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan B u p a t i i n i yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar. 3. B u p a t i adalah B u p a t i Gianyar. 4. Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu B u p a t i d a n Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan u r u s a n pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. U r u s a n Pemerintahan adalah k e k u a s a a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya d i l a k u k a n Kementerian Negara dan penyelenggaran Pemerintahan Daerah u n t u k melindungi, melayani, memberdayakan d a n mensejahterakan masyarakat. 6. B a d a n adalah B a d a n Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar. 7. Kepala B a d a n adalah Kepala B a d a n Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar. 8. Unit Pelaksana Teknis B a d a n Daerah yang selanjutnya disingkat UPT adalah u n s u r pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

9. J a b a t a n Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian d a n keterampilan tertentu.

BAB II K E D U D U K A N , T U G A S DAN F U N G S I Pasal 2 (1) B a d a n berada dibawah dan bertanggungjawab kepada B u p a t i . (2) B a d a n dipimpin oleh Kepala B a d a n Pasal 3 Badan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan u n t u k membantu B u p a t i dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pasal 4 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam P a s a l 3, B a d a n menyelenggarakan f u n g s i : a.

perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah d a n penelitian pengembangan;

b.

pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penyusunan pembangunan daerah d a n penelitian pengembangan;

c.

penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur d a n kriteria dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;

d.

pemberian pembinaan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan pembangunan Daerah dan penelitian pengembangan;

e.

pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan Penelitian Pengembangan;

f.

pelaksanaan administrasi badan; dan

g.

pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh B u p a t i . BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5

(1) S u s u n a n Organisasi B a d a n terdiri atas : a. Sekretariat; b. Bidang P e n y u s u n a n Program; c. Bidang Pengendalian d a n Evaluasi;

perencanaan

d. Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan; e. Bidang Pengembangan Potensi Wilayah; f.

Bidang Penelitian dan Pengembangan;

g. UPT; d a n h. J a b a t a n Fungsional. (2) S u s u n a n Organisasi B a d a n sebagaimana d i m a k s u d pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Badan: 1. S u b Bagian Perencanaan; 2. S u b Bagian Keuangan; dan 3. S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian. b. Bidang Penyusunan Program: 1. Sub. Bidang Perencanaan Daerah; 2. Sub. Bidang Perencanaan Sektoral; d a n 3. S u b . Bidang Sistem Informasi Perencanaan. c. Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i : 1. S u b . Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah;

dan

Evaluasi

Perencanaan

2. S u b . Bidang Pengendalian Pembangunan Sektoral; dan

dan

Evaluasi

Perencanaan

3. Sub. Bidang Pelaporan: d. Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan: 1. S u b . Bidang T a t a Praja ; 2. S u b . Bidang Ekonomi; dan 3. Sub. Bidang Sosial Budaya. e. Bidang Pengembangan Potensi Wilayah: 1. S u b . Bidang Penyusunan Regulasi Pengembangan Wilayah; 2. S u b . Bidang Pemetaan Pengembangan Wilayah; dan 3. S u b . Bidang Pengembangan Potensi Wilayah. f.

Bidang Penelitian dan Pengembangan: 1. Sub. Bidang D ata dan Informasi Pembangunan; 2. S u b . Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan; dan 3. S u b . Bidang Inovasi dan Kreativitas Pembangunan.

g. UPT h. J a b a t a n Fungsional.

(3) S u s u n a n Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan B u p a t i ini.

B A B IV S E K R E T A R I A T BADAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 6 (1) Sekretariat B a d a n berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n . (2) Sekretariat B a d a n dipimpin oleh Sekretaris B a d a n . Pasal 7 Sekretariat B a d a n mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan d a n pemberian dukungan administrasi kepada s e l u r u h unit organisasi Badan. Pasal 8 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas Sekretariat menyelenggarakan

sebagaimana fungsi:

dimaksud

dalam

Pasal

7

a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan, penyusunan rencana program dan anggaran organisasi di lingkungan B a d a n ; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, r u m a h tangga, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi B a d a n ; c. koordinasi dan kegiatan B a d a n ;

penyusunan norma, standar, prosedur

dan kriteria

d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah, milik negara d a n layanan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan administrasi B a d a n ; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program, kegiatan d a n Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala B a d a n . Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi

anggaran

Pasal 9 Sekretariat terdiri atas : 1. S u b Bagian Perencanaan; 2. S u b Bagian Keuangan; d a n 3. S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian. Bagian Ketiga S u b Bagian Perencanaan Pasal 10 S u b Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program, anggaran, indikator kinerja utama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan B a d a n . Pasal 11 Dalam melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, S u b Bagian Perencanaan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis B a d a n ;

b.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan perubahan rencana, program d a n anggaran B a d a n ;

c.

penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan indikator kinerja u t a m a Badan;

d.

penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaksanaan rencana, program dan anggaran B a d a n ;

e.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, anggaran dan akuntabilitas kinerja B a d a n ;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bagian Perencanaan; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris B a d a n .

pengendalian

Bagian Keempat S u b Bagian Keuangan Pasal 12 S u b Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik daerah, milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa di B a d a n . Pasal 13 Dalam melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, S u b Bagian Keuangan menyelenggarakan f u n g s i :

a.

penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan tata l a k s a n a keuangan, pengelolaan a k u n t a n s i , u r u s a n perbendaharaan dan pelaporan keuangan;

b. penyiapan bahan barang/jasa;

koordinasi

dan

pengelolaan

layanan

pengadaan

c.

penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan barang milik negara;

barang milik daerah dan

d.

penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi d a n pelaporan;

e.

penyiapan bahan koordinasi, penyelesaian kerugian daerah;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bagian Keuangan; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris B a d a n .

pengelolaan

perbendaharaan

dan

Bagian Kelima S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian Pasal 14 S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan u r u s a n ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan kepegawaian di B a d a n . Pasal15 D a l am melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian menyelenggarakan f u n g s i : a. penyiapan b a h a n koordinasi, pelaksanaan u r u s a n tata u s a h a , kearsipan dan dokumentasi; b. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan u r u s a n kerumahtanggaan dan perlengkapan B a d a n ; c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan analisis pendapat pemberitaan media m a s a , dan pengelolaan media sosial; d. penyiapan bahan koordinasi, peningkatan kompetensi pegawai;

pelaksanaan

umum,

pengembangan

dan

e. penyiapan bahan koordinasi, m u t a s i pegawai, analisis jabatan, analisis kinerja organisasi, administrasi jabatan fungsional, organisasi dan tata laksana Badan; f. pelaksanaan administrasi S u b Bagian U m u m dan Kepegawaian; d a n g. pelaksanaan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh sekretaris B a d a n .

BAB V B I D A N G PENYUSUNAN

PROGRAM

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas d a n Fungsi Pasal 16 (1) Bidang Penyusuna n Program berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n . (2) Bidang Penyusuna n Program dipimpin oleh Kepala Bidang.

Pasal 17 Bidang Penyusuna n Program mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan d a n pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral dan sistem informasi perencanaan. Pasal 18 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Penyusunan Program menyelenggarakan f u n g s i :

Pasal

17,

a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral dan sistem informasi perencanaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral d a n sistem informasi perencanaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral dan sistem informasi perencanaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral dan sistem informasi perencanaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan daerah, perencanaan sektoral dan sistem informasi perencanaan; f. pelaksanaan administrasi Bidang Penyusunan Program; d a n g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala B a d a n ; Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 19 Bidang Penyusuna n Program terdiri atas : 1. S u b Bidang Perencanaan Daerah; 2. S u b Bidang Perencanaan Sektoral; dan 3. S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan.

Bagian Ketiga S u b Bidang Perencanaan Daerah Pasal 20 S u b Bidang Perencanaan Daerah penyusunan perencanaan daerah.

mempunyai

tugas

m e l a k s a na k a n

Pasal 2 1 D a l a m m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 20, S u b Bidang Perencanaan Daerah menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusuna n rencana, anggaran perencanaan daerah;

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan daerah; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria perencanaan daerah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian supervisi di bidang perencanaan daerah;

bimbingan

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan daerah;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Perencanaan Daerah; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Program. Bagian Keempat S u b Bidang Perencanaan Sektoral Pasal 22

S u b Bidang Perencanaan Sektoral penyusunan perencanaan sektoral.

mempunyai

tugas

melaksanakan

Pasal 23 D a l a m m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 22 , S u b Bidang Perencanaan Sektoral menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran perencanaan sektoral;

rencana,

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan sektoral; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria perencanaan sektoral;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian supervisi di bidang perencanaan sektoral;

bimbingan

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan sektoral;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Sektoral; D a n

g.

Perencanaan

Pembangunan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Program. Bagian Kelima S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan

Pasal 24 S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 25 D a l am m e l a k s a a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program anggaran sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan informasi perencanaan pembangunan daerah; c.

kebijakan

dan

sistem

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi perencanaan pembangunan daerah; e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; D a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Program.

BAB VI BIDANG PENGENDALIAN DAN E V A L U A S I Bagian K e s a t u Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 26 (1) Bidang Pengendalian dan Evaluasi bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n .

berada

di

bawah

dan

(2) Bidang Pengendalian d a n E v a l u a s i dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 27 Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i mempunyai tugas menyelenggarakan p e r um us a n d a n pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian d a n evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral d a n pelaporan .

Pasal 28 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 27, Bidang Pengendalian d a n E v a l u a s i menyelenggarakan f u n g s i : a. p e n y u s u n a n rencana, program dan anggaran di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral d a n pelaporan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral dan pelaporan; c. p e n y u s u n a n norma, standar, prosedur, di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendaban dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral dan pelaporan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral d a n pelaporan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan sektoral d a n pelaporan; f. pelaksanaan administrasi Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i ; d a n g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala B a d a n ; Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 29 Bidang Pengendaban d a n E v a l u a s i terdiri atas : 1. S u b Bidang Pengendaban Daerah;

dan E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan

2. S u b Bidang Pengendaban dan E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Sektoral; 3. S u b Bidang Pelaporan.

Bagian Ketiga S u b Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 30 S u b Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas m e l a k s a n a k a n pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Pasal 3 1 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, S u b Bidang Pengendaban d a n E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan anggaran daerah;

b a h a n koordinasi, penyusunan rencana, program d a n pengendaban d a n evaluasi perencanaan pembangunan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengendaban d a n evaluasi perencanaan pembangunan daerah; c.

penyiapan b a h a n koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria pengendaban d a n evaluasi perencanaan pembangunan daerah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang pengendaban d a n evaluasi pembangunan daerah;

teknis d a n perencanaan

e.

penyiapan b a h a n koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendaban d a n evaluasi perencanaan pembangunan daerah;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Pengendalian Perencanaan Pembangunan Daerah; d a n

g.

pelaksanaan fungsi l a i n yang diberikan Kepala Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i .

Dan

Evaluasi

Bagian Keempat S u b Bidang Pengendalian d a n E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Sektoral

Pasal32 S u b Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i Perencanaan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan pengendalian perencanaan pembangunan sektoral.

Pembangunan d a n evaluasi

Pasal 33 D a l a m melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, S u b Bidang Pengendalian dan E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan Sektoral menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan anggaran sektoral;

bahan koordinasi, penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi perencanaan

program dan pembangunan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengendalian d a n evaluasi perencanaan pembangunan sektoral; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria pengendalian d a n evaluasi perencanaan pembangunan sektoral;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan sektoral;

teknis d a n perencanaan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian d a n evaluasi perencanaan pembangunan sektoral;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Pengendalian Perencanaan Pembangunan Sektoral; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Pengendaban dan E v a l u a s i .

Dan

Evaluasi

Bagian Kelima S u b Bidang Pelaporan Pasal 34 S u b Bidang Pelaporan mempunyai tugas m e l a k s a na k a n pelaporan. Pasal 35 D a l am melaksaanakan tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 34, S u b Bidang Pelaporan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, anggaran pelaporan;

penyusunan

rencana,

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pelaporan; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria pelaporan;

d. penyiapan bahan koordinasi, supervisi di bidang pelaporan;

pemberian

bimbingan

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaporan;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Pelaporan; d a n

g.

pelaksanaan fungsi l a i n yang diberikan Kepala Bidang Pengendaban dan Evaluasi.

BAB VII B I D A N G SINKRONISASI PERENCANAAN

PEMBANGUNAN

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas d a n F u n g s i Pasal 36 (1) Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n . (2) Bidang Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Pasal 37 Bidang S i n k r o n i s a s i Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata praja, ekonomi dan sosial budaya.

Pasal 38 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 , Bidang S i n k r o n i s a s i Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi a.

penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang tata praja, ekonomi dan sosial budaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang tata praja, ekonomi d a n sosial budaya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, di bidang tata praja, ekonomi dan sosial budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata praja, ekonomi dan sosial budaya; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata praja, ekonomi d a n sosial budaya; f. pelaksanaan administrasi Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala B a d a n ;

Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 39 Bidang S i n k r o n i s a s i Perencanaan Pembangunan terdiri atas :

1. S u b Bidang T a t a Praja; 2. S u b Bidang Ekonomi; 3. S u b Bidang Sosial B u d a y a ;

Bagian Ketiga S u b Bidang T a t a Praja Pasal 40 S u b Bidang T a t a Praja mempunyai tugas m e l a k s a n a k a n kegiatan di bidang tata praja . Pasal 4 1 Dalam melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sub. Bidang T a t a Praja menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, anggaran tata praja ;

penyusunan

rencana,

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan tata praja ; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, dan kreteria tata praja ;

d. penyiapan bahan koordinasi, supervisi di bidang tata praja ;

pemberian

bimbingan

prosedur

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata praja ;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang T a t a Praja ; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan.

Bagian Keempat S u b Bidang Ekonomi Pasal 42 S u b Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi. Pasal 43 Dalam melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 S u b Bidang Ekonomi menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, anggaran ekonomi;

penyusunan

rencana,

program

b.

penyiapan b a h a n koordinasi d a n pelaksanaan kebijakan ekonomi ;

dan

c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria ekonomi;

d. penyiapan bahan koordinasi, supervisi di bidang ekonomi;

pemberian

bimbingan

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang E k o n o m i ; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan.

Bagian Kelima S u b Bidang Sosial B u d a y a Pasal44 S u b Bidang Sosial B u d a y a mempunyai tugas m e l a k s a na k a n kegiatan sosial budaya. Pasal45 D a l am m e l a k s a a n a k a n tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 44, S u b Bidang Sosial B u d a y a menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, anggaran sosial budaya;

penyusunan

rencana,

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan sosial budaya; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria sosial budaya;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian supervisi di bidang sosial budaya;

bimbingan

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial budaya;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Sosial B u d a y a ; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan. B A B VIII B I D A N G PENGEMBANGAN P O T E N S I WILAYAH Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas d a n Fungsi

Pasal 46 (1) Bidang Pengembangan Potensi Wilayah bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n .

berada

di

bawah

dan

(2) Bidang Pengembangan Potensi Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 47 Bidang Pengembangan Potensi Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah dan pengembangan potensi wilayah. Pasal 48 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Pengembangan Potensi Wilayah menyelenggarakan fungsi: a.

penyusunan rencana, program d a n anggaran di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah dan pengembangan potensi wilayah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah dan pengembangan potensi wilayah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah dan pengembangan potensi wilayah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah d a n pengembangan potensi wilayah; e. pelaksanaan evaluasi d a n pelaporan di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah, pemetaan pengembangan wilayah dan pengembangan potensi wilayah; f. pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Potensi Wilayah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala B a d a n .

Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 49 Bidang Pengembangan Potensi Wilayah terdiri atas : 1. S u b Bidang Penyusunan Regulasi Pengembangan Wilayah; 2. S u b Bidang Pemetaan Pengembangan Wilayah; dan 3. S u b Bidang Pengembangan Potensi Wilayah. Bagian Ketiga S u b Bidang S a r a n a dan Prasarana Wilayah

Pasal 50 S u b Bidang Penyusunan Regulasi Pengembangan Wilayah mempunyai tugas m e l a k s a na k a n penyusunan regulasi pengembangan wilayah. Pasal 5 1 Dalam melaksaanakan tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 50, S u b Bidang P e n y u s u n a n Regulasi Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, anggaran penyusunan regulasi pengembangan wilayah;

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penyusunan regulasi pengembangan wilayah; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria penyusunan regulasi pengembangan wilayah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis supervisi di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah;

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan regulasi pengembangan wilayah;

f.

pelaksanaan administrasi Pengembangan Wilayah; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan Potensi Wilayah.

Sub

Bidang

Penyusunan

Regulasi

Bagian Keempat S u b Bidang Pemetaan Pengembangan Wilayah Pasal 52 S u b Bidang Pemetaan Pengembangan Wilayah melaksanakan pemetaan pengembangan wilayah.

mempunyai

tugas

Pasal 53 D a l am m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, S u b Bidang Pemetaan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran pemetaan pengembangan wilayah;

rencana,

program

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah; c.

dan

pemetaan

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria pemetaan pengembangan wilayah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang pemetaan pengembangan wilayah;

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan pengembangan wilayah;

f.

pelaksanaan administrasi Wilayah; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan Potensi Wilayah.

Sub

Bidang

Pemetaan

Pengembangan

Bagian Kelima S u b Bidang Pengembangan Potensi Wilayah Pasal 54 Sub Bidang Pengembangan Potensi Wilayah m e l a k s a n a k a n pengembangan potensi wilayah.

mempunyai

tugas

Pasal 55 D a l a m melaksaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, S u b Bidang Pengembangan Potensi Wilayah menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran pengembangan potensi wilayah;

b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan potensi wilayah; c.

dan

rencana,

program

pelaksanaan

kebijakan

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, dan kreteria pengembangan potensi wilayah;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang pengembangan potensi wilayah;

dan

prosedur

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan potensi wilayah;

f.

pelaksanaan administrasi S u b Bidang Pengembangan Potensi Wilayah; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan Potensi Wilayah.

BAB IX B I D A N G P E N E L I T I A N DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas d a n Fungsi Pasal 56 (1) Bidang Penelitian dan Pengembangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala B a d a n

(2) Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang

Pasal 57 Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan d a n pelaksanaan kebijakan dibidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan . Pasal 58 Dalam m e l a k s a a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, di bidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan; d. pemberian bimbingan teknis d a n supervisi di bidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan; e. pelaksanaan evaluasi d a n pelaporan di bidang data, informasi pembangunan, evaluasi kebijakan pembangunan, inovasi dan kreativitas pembangunan; f. pelaksanaan administrasi Bidang Penelitian d a n Pengembangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala B a d a n . Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 59 Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri atas : 1. Sub. Bidang Data dan Informasi Pembangunan; 2. Sub. Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan; d a n 3. Sub. Bidang Inovasi dan Kreativitas Pembangunan. Bagian Ketiga S u b Bidang Data dan Informasi Pembangunan Pasal 60 S u b Bidang D a t a dan Informasi Pembangunan mempunyai m e l a k s a n a k a n penyiapan data d a n informasi pembangunan.

tugas

Pasal 6 1 D a l am melaksaanakan tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 60, S u b Bidang D ata d a n Informasi Pembangunan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusuna n rencana, anggaran data dan informasi pembangunan;

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan data dan informasi pembangunan; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria data dan informasi pembangunan;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang data d a n informasi pembangunan;

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang data d a n informasi pembangunan;

f.

pelaksanaan administrasi Pembangunan; d a n

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Sub

Bidang

Data

dan

Informasi

Bagian Keempat S u b Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan Pasal 62 S u b Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan m e l a k s a n a k a n evaluasi kebijakan pembangunan.

mempunyai

tugas

Pasal 63 D a l am m e l a k s a a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, S u b Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, anggaran evaluasi kebijakan pembangunan;

b. penyiapan bahan koordinasi kebijakan pembangunan; c.

dan

pelaksanaan

program

kebijakan

dan

evaluasi

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur d a n kreteria evaluasi kebijakan pembangunan;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang evaluasi kebijakan pembangunan;

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kebijakan pembangunan;

f.

pelaksanaan administrasi pembangunan; d a n

Sub

Bidang

evaluasi

kebijakan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian d a n Pengembangan.

Bagian Kelima S u b Bidang Inovasi dan Kreativitas Pembangunan Pasal 64 S u b Bidang Inovasi dan Kreativitas Pembangunan m e l a k s a n a k a n inovasi d a n kreativitas pembangunan.

mempunyai

tugas

Pasal 65 Dalam m e l a k s a n a k a n tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, S u b Bidang Inovasi d a n Kreativitas Pembangunan menyelenggarakan f u n g s i : a.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, anggaran inovasi dan kreativitas pembangunan;

program

dan

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan inovasi d a n kreativitas pembangunan; c.

penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, dan kreteria inovasi dan kreativitas pembangunan;

d. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan supervisi di bidang inovasi d a n kreativitas pembangunan;

prosedur

teknis

dan

e.

penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inovasi d a n kreativitas pembangunan;

f.

pelaksanaan administrasi Pembangunan; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Sub

Bidang

Inovasi

Dan

Kreativitas

BAB X UPT Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan F u n g s i Pasal 66 (1) UPT berada di bawah d a n bertanggungjawab kepada Kepala B a d a n . (2) UPT B a d a n dipimpin oleh Kepala UPT. Bagian Kedua S u s u n a n Organisasi Pasal 67

UPT B a d a n terdiri atas S u b Bagian T a t a U s a h a .

BAB XI J A B A T A N FUNGSIONAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 68 J a b a t a n Fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Pasal 69 J a b a t a n Fungsional mempunyai tugas m e l a k u k a n kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangundangan. Pasal 70 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d i m a k s u d dalam Pasal 69 J a b a t a n Fungsional menyelenggarakan fungsi sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kedua J a b a t a n Fungsional Pasal 7 1 J a b a t a n Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas : a. J a b a t a n Fungsional Arsiparis; b. J a b a t a n Fungsional Analis Kebijakan; c. J a b a t a n Fungsional Auditor; d. J a b a t a n Fungsional Pengadaan Barang/ J a s a ; e. J a b a t a n Fungsional Perencanaan; dan f. J a b a t a n Fungsional Pustakawan. Pasal 72 Masing-masing J a b a t a n Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala B a d a n . BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Peraturan B u p a t i i n i m u l a i berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan B u p a t i ini dengan penempatannya dalam Kabupaten Gianyar.

pengundangan Berita Daerah

Ditetapkan di Gianyar pada tanggal 14 Desember 2016

A.A. G D E AGUNG BHARATA

Diundangkan di Gianyar pada tanggal 14 Desember 2016 K E P A L A BAGIAN H U K U M DAN HAM S E T D A K A B U P A T E N GIANYAR,

D E W A M A D E APRAMANA B E R I T A D A E R A H K A B U P A T E N GIANYAR TAHUN 2016 NOMOR 9 1

LAM PI RAN NOMOR TANGGAL TENTANG

P E R A T U R A N B U P A T I GIANYAR : 9 1 TAHUN 2016 : 14 D E S E M B E R 2016 : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA K E R J A BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LITBANG KABUPATEN GIANYAR. S T R U K T U R ORGANISASI BAPPEDA DAN L I T B A N G K A B U P A T E N G I A N Y A R

Badan Kelompok J a b a t a n Fungsional

Sekretariat Badan 1 S u b Bagian Perencanaan

Bidang P e n y u s u n a n Program

Bidang Pengendalian d a n Evaluasi

S u b B i d a n g Perencanaan Daerah

Sub Bidang Pengendalian d a n E v a l u a s i Perencanaan Pembangunan D a e r a h

S u b B i d a n g Perencanaan Sektoral

S u b Bidang Sistem Informasi Perencanaan

Sub Bidang Pengendalian d a n Evaluasi Perencanaan Pembangunan Sektoral Sub Bidang Pelaporan

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan

Bidang Pengembangan Potensi Wilayah

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Sub Bidang T a t a Praja

Sub Bidang P e n y u s u n a n Regulasi Pengembangan W i l a y ah

Sub Bidang D a t a d a n Informasi Pembangunan

Sub Bidang Ekonomi

Sub Bidang Pemetaan Pengembangan W i l a y ah

Sub Bidang Sosial B u d a y a

Sub Bidang Pengembangan Potensi Wilayah

Sub Bidang E v a l u a s i Kebijakan Pembangunan

Sub Bidang Inovasi d a n Kreativitas Pembangunan

B U P A T I GIANYAR,

A. A. G D E AGUNG BHARATA