BUKU AJAR OTONOMI DAERAH

Download Buku ajar ini juga dapat dipergunakan sebagai referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari dan mendalami te...

1 downloads 278 Views 1MB Size
See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/301781293

Diktat Otonomi Daerah Book · October 2015

CITATIONS

READS

0

21,927

1 author: Natal Kristiono Universitas Negeri Semarang 17 PUBLICATIONS   0 CITATIONS    SEE PROFILE

Some of the authors of this publication are also working on these related projects:

Pendidikan Generasi Muda dan Kepramukaan View project

Pendidikan Anti Korupsi View project

All content following this page was uploaded by Natal Kristiono on 03 May 2016. The user has requested enhancement of the downloaded file.

BUKU AJAR OTONOMI DAERAH

Oleh: Natal Kristiono, S.Pd., MH

Dosen pada: Jurusan

: Politik dan Kewarganegaraan

Fakultas

: Ilmu Sosial

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2015 i

KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan buku ajar “Otonomi Daerah” ini. Buku ajar ini disusun guna memenuhi kebutuhan akan materi yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi mahasiswa jurusan Politik dan Kewarganegaraan semester lima yang sedang menempuh mata kuliah Otonomi Daerah. Dengan buku ajar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi mahasiswa untuk mengembangkan lebih lanjut materi dengan membaca buku-buku referensi lain yang disarankan. Buku ajar ini juga dapat dipergunakan sebagai referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari dan mendalami teori-teori otonomi daerah di Indonesia. Buku ajar ini dapat diselesaikan dengan baik karena dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, dalam kesempatan yang baik, penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Rektor Universitas Negeri Semarang 2. Dekan Fakultas Ilmu Sosial 3. Ketua Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Akhir kata, penulis menyadari bahan ajar ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran senantiasa penulis harapkan demi perbaikan buku ajar ini ke depan. Harapan penulis semoga buku ajar ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Terimakasih.

Semarang, Oktober 2015

Penulis

ii

DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL ..............................................................................................i KATA PENGANTAR ...............................................................................................ii DAFTAR ISI ..............................................................................................................iii BAB I. PROBLEMATIKA OTONOMI DAERAH 1.1.Latar Belakang .....................................................................................................1 1.2.Desentralisasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ............................................2 1.3.Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah .................................................6 1.4.Problematika yang Muncul dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah .......................9 1.5.Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Masyarakat sebagai Penanggulangan Masalah Otonomi Daerah yang Terjadi ...19 1.6.Simpulan ..............................................................................................................24 BAB II. TUGAS OTONOMI DAERAH DI ERA REFORMASI 2.1.Latar Belakang .....................................................................................................26 2.2.Sistem Pemerintahan Daerah dalam Era Reformasi ............................................27 2.3.Simpulan ..............................................................................................................39 BAB III. STUDI LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH 3.1.Latar Belakang .....................................................................................................42 3.2.Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi ......................................42 3.3.Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi .......................................48 BAB IV. PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN UMUM DAN PEMBINAAN WILAYAH DALAM OTONOMI DAERAH 4.1.Latar Belakang .....................................................................................................63 4.2.Pemerintahan Umum............................................................................................65 4.3.Pembinaan Wilayah dan Pentingnya Pembinaan Wilayah ..................................72 4.4.Pola Pembinaan Wilayah dan Tugas dan Fungsi Pembinaan Wilayah ................74 4.5.Pejabat Pembina Wilayah ....................................................................................76 4.6.Simpulan ..............................................................................................................77 BAB V. PENGAWASAN TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH 5.1.Latar Belakang .....................................................................................................79 5.2.Pengertian dan Ruang Lingkup Pengawasan .......................................................80 5.3.Jenis-Jenis Pengawasan ........................................................................................84 5.4.Pengertian Pemerintahan Daerah .........................................................................87

iii

5.5.Pengawasan yang Dilakukan Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004 .............................................................89 5.6.Simpulan ..............................................................................................................92 BAB VI. PEMERINTAHAN LOKAL DAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF GENDER DAN KEARIFAN LOKAL 6.1.Latar Belakang .....................................................................................................94 6.2.Pemerintah Lokal .................................................................................................95 6.3.Otonomi Daerah dalam Perspektif Gender ..........................................................98 6.4.Otonomi Daerah dalam Perspektif Kearifan Lokal ..............................................10l 6.5.Simpulan .................................................................................................... …….104 BAB VII. DPRD DAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN UU NOMOR 32 TAHUN 2004 7.1.Latar Belakang ........................................................................................... ……105 7.2.Otonomi Daerah dalam UUD 1945 Setelah Amandemen ......................... ……106 7.3.Kedudukan, Peran dan Fungsi DPRD dalam UUD 1945 Setelah Amandemen ............................................................................................... ……109 7.4.Perbandingan Kedudukan DPRD dan Otonomi Daerah Setelah Amandemen UUD 1945 .................................................................................................. …….111 7.5.DPRD dan Otonomi Daerah dalam UU No.32 Tahun 2004 ...................... …….112 7.6.Simpulan .................................................................................................... …….115 BAB VIII. TEORI DAN PRAKTIK PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA 8.1.Latar Belakang ........................................................................................... ……117 8.2.Esensi Dasar Otonomi Daerah ................................................................... ……118 8.3.Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah .......... ……122 8.4.Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ...... ……124 8.5.Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ........................................ ……127 8.6.Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia ........................................ ……132 8.7.Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah ................... ……136 8.8.Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah .................... ……140 8.9.Kesimpulan ................................................................................................ ……144 8.10. Saran ....................................................................................................... ……146 BAB IX PEMILIHAN KEPALA DAERAH 9.1.Latar Belakang ........................................................................................... ……147 9.2.Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan Melalui DPRD ................ ……147 9.3.Kesimpulan ................................................................................................ ……153

iv

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... …154

v

BAB I PROBLEMATIKA OTONOMI DAERAH

1.1

Latar Belakang Otonomi daerah merupakan proses pengejewantahan penerapan sistem desentralisasi. Dimana sistem desentralisasi diterapkan sebagai tindak lanjut demokratisasi di Indonesia. Proses sejarahlah yang memaksa diterapkannya sistem desentralisasi yang bertujuan untuk mengurangi sentralitas kekuasaan pada pemerintah pusat. Sejarah telah membuktikan bahwa sentralitas pemerintah pusat menyebabkan sempitnya ruang bagi rakyat untuk mengembangkan potensi yang sebenarnya bermanfaat untuk keberlangsungan disegala bidang pemerintahn maupun non pemerintahan. Hal ini juga berkaitan dengan hakikat sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi. Fakta sentralitas pemerintah pusat pada masa Orde Baru (Orba) terbukti telah menyalahi hakikat dari demokrasi, terlepas dari tidak jelasnya aturan demokrasi yang diterapkan di Indoneisa apakah langsung atau tidak langsung. Maka dari itu, sistem desentarlisasi ditetapkan untuk membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri sering disebut otonomi daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan berkembangnya secara maksimal potensi yang dimiliki daerah dan mengurangi jarak antara rakyat dengan pemerintah sehingga rakyat dengan mudah menyalurkan aspiransinya. Negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi secara faktanya tidak lepas dari permasalahan baik yang bersifat lokal maupun non lokal. Justru fakta menunjukkan bahwa negara demokrasi mengalami permasalahan

1

yang sangat kompleks dibandingkan dengan negara non demokrasi. Masalah yang sering terjadi berkaitan dengan kedaulatan tertinggi yang dimiliki oleh rakyat. Selain itu juga permasalahan yang sekarang terjadi yaitu dengan keluarnya Undang-Undang terbaru mengenai Pemerintah Daerah UU No. 32 Tahun 2004 Jo UU No. 23 Tahun 2014 dengan adanya Peraturan Pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2014 sehingga menjadi rancu dalam peraturan mengenai Pemerintah Daerah.

1.2.

Desentralisasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Era globalisasi menghadapkan Indonesia pada suatu tuntutan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang secara merata, termasuk juga menuntut kesiapan setiap daerah untuk mampu berpengawasan serta di dalamnya. Antisipasi terhadap arus globalisasi ini diperlukan setiap daerah, terutama berkaitan dengan peluang dan tantangan penanaman modal asing di daerah dan persaingan global di daerah. Pemerintahan daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah semacam keleluasaan daerah dalam mewajudkan otonomi yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, prakarsa dan aspirasi masyarakat, atas dasar pemerataan dan keadilan, serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk itu, pemerintah daerah perlu mempunyai kemauan sungguh-sungguh dan kesiapan untuk mampu melaksanakan kebijakan otonomi daerah untuk kepentingan rakyat daerahnya dalam menghadapi arus globalisasi. Dalam kerangka negara kesatuan, eksistensi otonomi daerah dan pelaksanaannya didukung dengan adanya pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya dapat disimpulkan bahwa: Wilayah Indonesia dibagi atas dalam daerah-daerah,

2

baik yang bersifat otonom maupun bersifat administratif. Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan, yang pembagian wilayah dan bentuk sususan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa undang-undang. Pembentukan daerahdaerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus dengan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa (asli). Didalam negara kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi karena sistem pemerintahan Indonesia salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan. Pasal 1 Butir 7 UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi adalah memberikan keleluasaan organ daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi. Dalam asas desentralisasi terjadi penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah tentang urusan tertentu,

sehingga

pemerintahan

daerah

dapat

mengambil

prakarsa

sepenuhnya, baik yang menyangkut policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun

pembiayaannya.

Pemerintahan

daerah

melaksanakan

urusan

pemerintahan yang dilimpahkan agar menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Penjelasan asas desentralisasi sebagai pelaksanaan otonomi daerah di atas di dasarkan pada pengertian yang ada di konstitusi, yaitu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004

(Tentang Pemerintahan Daerah). Kemudian pada

perkembangannya banyak definisi yang bermunculan sehingga menimbulkan perbedaan karena ditinjau dari sudut keilmuan yang berbeda yang kemudian berdampak pada perbedaan tujuan dari desentralisasi sebagai asas pelaksana otonomi daerah. Dimana permasalahn perbedaan tujuan desentralisasi karena

3

adanya perbedaan dalam mengartikannya justru semakin memperjelas atau memperinci

tujuan

dari

desentralisasi

tersebut.

Diantaranya

tujuan

desentralisasi dari pengertian desentralisasi dalam perspektif politik, administratif, dan pengertian satu lagi yang dirumuskan oleh Syarif Hidayat dalam jurnal Ilmu Politik Volume 1 Nomor 1 Tahun 2008 yaitu tujuan desentralisasi dalam perspektif State Society-Relation. a.

Tujuan desentralisasi dalam perspektif desentralisasi politik Secara

umum,

perspektif

desentralisasi

politik

lebih

menekankan tujuan yang hendak dicapai pada aspek politis, antara lain: meningkatkan keterampilan dan kemampuan politik para penyelenggara pemerintah dan masyarakat, serta mempertahankan integrasi nasional. Dalam formulasi yang lebih rinci, Smith (1985) membedakan tujuan desentralisasi berdasarkan kepentingan nasional (pemerintah pusat), dan dari sisi kepentingan pemerintah daerah. Kepentingan nasional Bila dilihat dari sisi kepentingan pemerintah pusat, tulis Smith (1985), sedikitnya ada tiga tujuan utama desentralisasi. Pertama, political education (pendidikan politik)3, maksudnya adalah, melalui praktik desentralisasi diharapkan masyarakat belajar mengenali dan memahami berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang mereka hadapi; menghindari atau bahkan menolak untuk memilih calon anggota legislatif yang tidak memiliki qualifikasi kemampuan politik; dan belajar mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk masalah penerimaan dan belanja daerah (Maddick, 1963: 50106). Tujuan kedua desentralisasi dari sisi kepentingan pemerintah pusat adalah to provide training in political leadership (untuk latihan kepemimpinan). Tujuan desentralisasi yang kedua ini berangkat dari asumsi dasar bahwa pemerintah daerah merupakan wadah yang paling

4

tepat untuk training bagi para politisi dan birokrat sebelum mereka menduduki berbagai posisi penting di tingkat nasional. Kebijakan desentralisasi diharapkan akan memotivasi dan melahirkan calon-calon pimpinan pada level nasional. Tujuan ketiga desentralisasi dari sisi kepentingan pemerintah pusat adalah to create political stability (untuk menciptakan stabilitas politik). Kepentingan pemerintah daerah Dari sisi kepentingan pemerintah daerah, tujuan pertama desentralisasi adalah untuk mewujudkan political equality. Melalui pelaksanaan

desentralisasi

diharapkan

akan

lebih

membuka

kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal. Masyarakat di daerah, tulis Smith (1985: 24), dapat dengan elegan mempraktikkan bentuk-bentuk partisipasi politik, misalnya menjadi anggota partai politik dan kelompok kepentingan, mendapatkan kebebasan mengekspresikan kepentingan, dan aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Tujuan kedua desentralisasi dari sisi kepentingan pemerintah daerah adalah local accountability7. Melalui pelaksanaan desentralisasi diharapkan dapat tercipta peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak komunitasnya, yang meliputi hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di daerah, serta hak untuk mengontrol pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan ketiga desentralisasi dari sisi kepentingan pemerintah daerah adalah local responsiveness. Asumsi dasar dari tujuan desentralisasi yang ketiga ini adalah: karena pemerintah daerah dianggap

lebih

mengetahui

berbagai

masalah

yang

dihadapi

komunitasnya, pelaksanaan desentralisasi akan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi masalah dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi di daerah.

5

b.

Tujuan desentralisasi dalam perspektif desentralisasi administrasi Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ekonomi di daerah sebagai tujuan utama desentralisasi. Rondinelli (1983: 4), misalnya, menyebutkanbahwa tujuan utama yang hendak dicapai melalui kebijakan desentralisasi adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan public good and services, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan ekonomi di daerah.

c.

Tujuan desentralisasi dalam perspektif desentralisasi State SocietyRelation. Bila desentralisasi dipahami berdasarkan perspektif statesociety

relation,

akan

diketahui

bahwa

sejatinya

keberadaan

desentralisasi adalah untuk mendekatkan negara kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga antara keduanya dapat tercipta interaksi yang dinamis, baik pada proses pengambilan keputusan maupun dalam implementasi kebijakan (Vincent Ostrom, 1991). Kerangka berfikir perspektif state-society relation mengartikulasi desentralisasi bukan sebagai tujuan akhir tetapi hanya sebagai alat atau sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat (society). Tujuan akhir yang hendak dicapai

tidak

lain

adalah

demokratisasi,

kemakmuran,

dan

kesejahteraan rakyat. Dengan kerangka berfikir seperti ini sulit dipungkiri bahwa perspektif state-society relation cenderung tidak memisahkan antara konsep dan implementasi kebijakan desentralisasi dengan sistem politik dan/atau tipe rezim yang sedang berkuasa.

1.3

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

6

Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan

oleh

Undang-Undang

Dasar

Negara

Republik

Indonesia

Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan

undang-undang

yang dibentuk

khusus untuk mengatur

pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,

dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi luasnya

kecuali

urusan

pemerintahan

yang

seluas-

oleh undang-undang

ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan daerah dan peraturan-peraturan

peraturan

lain untuk melaksanakan otonomi dan

tugas pembantuan. Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Megawati

Soekarnoputri

Pada 15 Oktober 2004,

mengesahkan

Presiden

Undang- Undang Nomor 32

Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut.

7

“ Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom

untuk

pemerintahan

mengatur dan

dan

mengurus

kepentingan

sendiri

masyarakat

urusan setempat

sesuaidengan peraturan perundang-undangan.”

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut.

“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi

masyarakat

dalam

sistem

Negara

Kesatuan Republik Indonesia”.

Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi,

dan

tugas

pembantuan.

Desentralisasi

adalah

penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi

adalah

pelimpahan

wewenang

pemerintahan

oleh

pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan/atay kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah

8

kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah, dobentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004). Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2005).

1.4

Problematika yang Muncul dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Otonomi daerah yang sekarang berlangsung di Indonesia adalah otonomi daerah yang seluas-luasnya, dengan berdasar kepada pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga otonomi daerah di Indonesia diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 Jo UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak kemerdekaan sebenarnya sudah ada pelaksanaan otonomi daerah. Berawal pada saat masa Orde Baru yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974, memalui UU tersebut pemerintah menjalankan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Pada pelaksanaannya otonomi berjalan secara terbatas dan sentral. Dimana pemerintah daerah hanya mengikuti pemerintah pusat saja.

9

Pada saat reformasi, dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 dengan otonomi yang seluas-luasnya. Dengan evoria politik sehingga mencari kebebasan yang seluas-luasnya untuk otonomi daerah. Pada saat itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur, Bupati/Walikota, karena dipilh oleh DPRD. Kemudian melihat gejolak politik antara DPRD dengan Gubernur dan Bupati/Walikota. Bersumber karena Gubernur dan Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD menyebabkan Gubernur dan Bupati/Walikota seolah dalam bayang-bayang DPRD. Melihat kenyataan tersebut, pada tahun 2004 keluarlah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999. Pada UU tersebut otonomi tetap dijalankan dengan prinsip seluas-luasnya. Dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 memberikan angin segar

kepada

Gubernur

mempertanggungjawabkan

dan

tugasnya

Bupati/Walikota dalam UU

Bupati/Walikota, kepada

DPRD.

karena Gubernur

tidak dan

tersebut dipilih oleh rakyat sehingga kepada

rakyatlah pertanggungjawaban Gubernur dan Bupati/Walikota diberikan. Pada otonomi daerah tersebut memunculkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daearh. Dimana desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi

daerah

memunculkan

daerah-daerah

otonam,

sedangkan

dekonsentrasi adanya wilayah administratif sealain itu juga meunculkan asas pembantuan. Yang kesemuaanya itu juga diatur dalam konstitusi negara kita tepatnya pada Pasal 18. Setelah adanya

UU

No. 32 Tahun 2004, DPR mengajukan

Rancangan Undang-Undang sebagai usaha mengembalikan kepada Pemilihan Pemimpin Daerah dipilih oleh DPRD. Sehinngga seolah mengulang yang dulu pernah terjadi. Saat ini RUU itu telah menjadi Undang-Undang yang telah disetujui oleh para anggota Perwakilan Rakyat. Keluarlah UU No. 23 Tahun

2014

tentang

Pemerintah

Daerah.

Sehingga

Gubernur

dan

10

Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD. Namun, berdasar dengan UU tersebut Presiden SBY yang menjabat pada saat itu mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2014 sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 2014 yang tetap menginginkan tetap pada pemilu kepada rakyat. Namun, UU tersebut masih menjadi kontrofersi hingga sekarang sehingga UU tersebut nampaknya belum berlaku walaupun sudah disetujuai oleh anngota DPR yang menghadiri sidang persetujuan RUU terasebut. Berdasar dari beberapa peraturan yang telah muncul mengenai pemerintah daerah di Indonesia, munculnya inkonsistensi mengenai peraturan yang mengatur tentang pemerintah daerah. Dimana terjadi perubahan peraturan yang berulang-ulang. Mulai dari pemilihan Kepada Daerah melalui DPRD kemudian langsung oleh rakyat dan kembali lagi dengan pemilu DRPD namun dengan adanya Perpres yang tetap menginginkan pemilu langsung oleh rakyat menyebabkan adanya nuansa inkonsistensi dalam peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan pemilihan kepala Daerah.

Selain munculnya inkonsistensi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ada beberapa masalah yang sering muncul dalam wujud pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa masalah diantaranya adalah¹: 1.

Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap Desentralisasi

adalah

sebuah

mekanisme

penyelenggaraan

pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik,

11

sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Desentralisasi diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.

Untuk

mewujudkan

demokrasi

dalam

penyelenggaraan

pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi haruslah mantap. Elemen utama dari desentralisasi adalah: a.

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat,

provinsi,

kota,

dan

kabupaten

dalam

struktur

yang

terdesentralisasi.1 b.

Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.

2.

Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai

1

Meldi, Retno.2012. Diunduh pada alamat: http://ampundeh.wordpress.com /2012/03/25/permasalahan-yang-timbul-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah/

12

Bermula dari Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan 7 Mei 1999, lahir UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, menggantikan UU No. 5/1974 yang sentralistik. Kedua undang-undang ini mengatur wewenang otonomi yang diberikan luas kepada pemerintah tingkat kabupaten dan kota. Bupati dan walikota pun dinyatakan bukan lagi sebagai aparat pemerintah yang hierarkis di bawah gubernur. Jabatan tertinggi di kabupaten dan kota itu merupakan satu-satunya kepala daerah di tingkat lokal, tanpa bergantung pada gubernur. Setiap bupati dan walikota memiliki kewenangan penuh untuk mengelola daerah kekuasaannya. Keleluasaan atas kekuasaan yang diberikan kepada bupati/walikota dibarengi dengan mekanisme kontrol (checks and balances) yang memadai antara eksekutif dan legislatif. Parlemen di daerah tumbuh menjadi sebuah kekuatan politik riil yang baru. Lembaga legislatif ini secara merdeka dapat melakukan sendiri pemilihan gubernur dan bupati/walikota tanpa intervensi kepentingan dan pengaruh politik pemerintah pusat. Kebijakan di daerah juga dapat ditentukan sendiri di tingkat daerah atas kesepakatan pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Undang-undang yang baru juga mengatur bahwa setiap peraturan daerah dapat langsung dinyatakan berlaku setelah disepakati sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini kontras berbeda dengan ketentuan sebelumnya

yang

mensyaratkan

adanya

persetujuan

dari

penguasa

pemerintahan yang lebih tinggi bagi setiap perda yang akan diberlakukan.

13

UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 juga memberikan kerangka yang cukup ideal bagi terwujudnya keadaan politik lokal yang dinamis dan demokratis di setiap daerah. Namun, praktik-praktik politik yang menyusul setelah itu masih belum sepenuhnya memperlihatkan adanya otonomi yang demokratis. Setidaknya terdapat dua penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, pemerintah pusat rupanya tak kunjung serius memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di daerah. Ketidakseriusannya dapat dilihat dari pembiaran pemerintah pusat terhadap berbagai peraturan perundangundangan lama yang tidak lagi sesuai dengan UU otonomi yang baru. Padahal, ada ratusan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan berbagai peraturan lainnya yang harus disesuaikan dengan kerangka otonomi daerah yang baru. Ketiadaan aturan pelaksanaan baru yang mendukung otonomi daerah yang demokratis menjadikan kedua UU menyangkut otonomi daerah itu mandul dan tak efektif. Sementara di tingkat daerah, ketiadaannya telah melahirkan kebingungan. Kedua, desentralisasi telah menggelembungkan semangat yang tak terkendali di kalangan sebagian elit di daerah sehingga memunculkan sentimen kedaerahan yang amat kuat. Istilah “putra daerah” mengemuka di mana-mana mewakili sentimen kedaerahan yang terwujud melalui semacam keharusan bahwa kursi puncak pemerintahan di daerah haruslah diduduki oleh tokoh-tokoh asli dari daerah bersangkutan. Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang diinginkan apalagi menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanapun, fenomena “putra daerah” itu begitu meruak di berbagai daerah. Hubungan pusat dan daerah juga masih menyimpan ancaman sekaligus harapan. Menjadi sebuah ancaman karena berbagai tuntutan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa semakin besar. Bermula dari kemerdekaan Timor

14

Timur (atau Timor Leste) pada tanggal 30 Agustus 1999 melalui referendum. Berbagai gelombang tuntutan disintegrasi juga terjadi di beberapa daerah seperti di Aceh, Papua, Riau dan Kalimantan. Meskipun ada sejumlah kalangan yang menganggap bahwa kemerdekaan Timor Timur sudah seharusnya diberikan karena perbedaan sejarah dengan bangsa Indonesia dan merupakan aneksasi rezim Orde Baru, tetapi efek domino yang timbulkannya masih sangat dirasakan, bahkan dalam MoU Helsinki yang menghasilkan UU Pemerintahan Aceh. Gejolak terus berlanjut hingga, Aceh dan Papua akhirnya diberi otonomi khusus. 3.

Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah Salah satu konsekuensi otonomi adalah kewenangan daerah yang lebih

besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya sudah muncul inherent risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu rutin maupun pembangunan. Daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai daerah, pegawai pusat yang statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan anggota legislatif daerah. Di samping itu daerah juga dituntut untuk tetap menyelenggarakan jasa-jasa publik dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan skenario semacam ini, banyak daerah akan terjebak dalam pola tradisional dalam pemerolehan pendapatan daerah, yaitu mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi. Bagi pemerintah daerah pola ini tentu akan sangat gampang diterapkan karena kekuatan koersif yang dimiliki oleh institusi pemerintahan; sebuah kekuatan yang tidak applicable dalam negara demokratis modern. Pola peninggalan kolonial ini menjadi sebuah pilihan

15

utama karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengembangkan sifat wirausaha (enterpreneurship). Apakah upaya intensifikasi pajak dan retribusi di daerah itu salah? Tentu tidak. Akan tetapi yang jadi persoalan sekarang adalah bahwa banyak pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut pajak dan retribusi dari rakyatnya. Pemerintah daerah telah kebablasan dalam meminta sumbangan dari rakyat. Buktinya adalah jika menghitung berapa item pajak dan retribusi yang harus dibayar selaku warga daerah. Jika diteliti, jumlahnya akan mencapai ratusan item. Beberapa bulan lalu berkembang sinisme di kalangan warga DKI Jakarta, bahwa setiap aktivitas yang mereka lakukan telah menjadi objek pungutan Pemda DKI, sampai-sampai buang hajat pun harus membayar retribusi. Pemda Provinsi Lampung juga bisa menjadi contoh unik ketika menerbitkan perda tentang pungutan terhadap label sebuah produk. Logika yang dipakai adalah bahwa label tersebut termasuk jenis papan reklame berjalan. Hal ini terlihat lucu. Karena tampaknya Pemerintah setempat tidak bisa membedakan mana reklame, sebagai bentuk iklan, dan mana label produk yang berfungsi sebagai identifikasi nama dan spesifikasi sebuah produk. Kedua, jika perda tersebut diberlakukan (sepertinya kurang meyakinkan apakah perda tersebut jadi diberlakukan atau tidak), akan timbul kesulitan besar dalam penghitungan dan pemungutan retribusi. Bila dikaji lebih, instensifikasi perolehan pendapatan yang cenderung eksploitatif semacam itu justru akan banyak mendatangkan persoalan baru dalam jangka panjang, dari pada manfaat ekonomis jangka pendek, bagi daerah. Persoalan pertama adalah beratnya beban yang harus ditanggung warga masyarakat. Meskipun satu item pajak atau retribusi yang dipungut dari rakyat hanya berkisar seratus rupiah, akan tetapi jika dihitung secara agregat jumlah uang yang harus dikeluarkan rakyat perbulan tidaklah kecil, terutama

16

jika pembayar pajak atau retribusi adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan memadai. Persoalan kedua terletak pada adanya kontradiksi dengan upaya pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian di daerah. Bukankah secara empiris tidak terbantahkan lagi bahwa banyaknya pungutan hanya akan menambah biaya ekonomi yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan perkembangan ekonomi daerah setempat.

4.

Adanya potensi munculnya konflik antar daerah Ada gejala cukup kuat dalam pelaksanaan otonomi daerah,yaitu

konflik horizontal yang terjadi antara pemerintah provinsi dengan pemerntah kabupaten /kota,sebagai akibat dari penekanan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menekankan bahwa tidak ada hubungan hierarkhis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,sehingga pemerintah kabupaten /kota menganggap kedudukannya sama dan tidak ta’at kepada pemerintah provinsi.Ada arogansi pemerintah kabupaten /kota,karena tidak ada sanksi apabila ada pelanggaran dari pemerintah kabupaten /kota. Dengan pelaksanaan otonomi daerah muncul gejala etno-sentrisme atau fenomena primordial kedaerahan semakin kuat.Indikasi etno-sentrisme ini terlihat dalam beberapa kebijakan di daearah yang menyangkut pemekaran daerah,pemilihan kepala daerah,rekruitmen birokrasi lokal dan pembuatan kebijakan lainnya. Selain itu, ancaman disintegrasi juga dapat memicu sebuah konflik. Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut. Di era 17

otonomi darah tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimanamana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi daerah campur tangan asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa. Melalui otonomi daerah, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke kampung-kampung. Sebenarnya pemberian otonomi dan desentralisasi politik pada daerah tidak otomatis menjadi solusi untuk mempererat integrasi nasional. Bahkan sebaliknya memberi ruang bagi tumbuhnya semangat kedaerahan yang berlebihan. Hal ini terjadi karena pola hubungan antar etnis di Indonesia selama ini tidak dibangun atas dasar pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai pemaknaan terhadap karakteristik masingmasing etnis. Yang mengemuka justru pola-pola stereotip yang mengarah pada prasangka satu sama lain. Tidak ada mekanisme yang dapat mempersatukan etnis yang satu dengan etnis yang lain secara alamiah, bahkan mekanisme pasar sekaligus didasarkan atas etnisitas. Misalnya di daerah Nusa Tenggara Timur, pembagian kerja antara pedagang sayur dengan pedagang daging didasarkan atas etnisitasnya. Di sisi lain, politik daerah yang dikembangkan pada era transisi ini belum menempatkan daerah sebagai ruang politik tetapi sebagai ruang kultural. Akibatnya, proses politik dan relasi kekuasaan di daerah pun didasarkan pada pola-pola hubungan primordial. Keinginan untuk dipimpin oleh putra daerah merupakan kewajaran dalam ruang kultural, tapi tidak dalam ruang politik karena ruang politik mensyaratkan persamaan hak-hak warga negara di mana pun ia berdomisili.

18

Pemaknaan otonomi secara kultural memandang politik lokal sebagai kesatuan nilai, kultur, kustom, adat istiadat dan bukan sebagai konsep politik. Perspektif ini juga mengakui kemajemukan masyarakat namun dalam arti sosio-kultural, di mana setiap masyarakat dan lokalitas adalah unik sehingga setiap masyarakat dan lokalitas memiliki hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan identitas diri yang berbeda dengan identitas nasional. Pemahaman inilah yang kemudian memunculkan berbagai kebijakan daerah yang bernuansa etnisitas. Sedikit banyak karakteristik masyarakat Indonesia yang pluralistik dan terfragmentasi, turut mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya etnonasionalisme. Pola hubungan antar etnis dilakukan dalam proses yang linear tanpa adanya potensi bagi terjadinya cross-cutting afiliation. Akibatnya, tidak ada ruang bagi bertemunya berbagai etnis secara sosial. Sebagai misal, seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan Muslim, pasti akan bersekolah di pesantren atau sekolah yang berlatar agama (Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Alliyah, dsb), kemudian menempuh pendidikan tinggi di perguruan tinggi Islam, dan secara sosial kemudian bergabung dengan organisasi-organisasi bernuansa Islami, seperti HMI, dll. Secara politik, berlakunya politik aliran menyebabkan sudah dapat dipastikan bahwa ia akan memilih partai Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwa pola interaksi antar etnis menjadi sulit dilakukan karena tidak ada ruang baginya untuk mengenal etnis lain, apalagi memahami etnis lain di luar stereotip yang selama ini mengemuka. Maka yang kemudian timbul dan menguat adalah identitas etnisnya dan bukan identitas kebangsaan yang inheren dalam nasionalisme.

1.5

Upaya

Pemberdayaan

Masyarakat

dalam

Pelaksanaan

Otonomi

Masyarakat sebagai Penangulangan Masalah Otonomi Daerah yang Terjadi

19

Dengan berlakunya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kesempatan seluas - luasnya untuk menggali dan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki masyarakat di daerahnya. Dengan mendayagunakan potensi lokal, diharapkan program pembangunan yang dijalankan akan dapat berlangsung berkelanjutan karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Keterlibatan ini akan membuat masyarakat setempat berusaha untuk lebih meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasannya dalam memahami persoalan yang dihadapi dan terbiasa untuk mengambil keputusan sendiri. Selain itu, karena memiliki perasaan ikut memiliki pada program yang digagas daerahnya, masyarakat akan memiliki rasa tanggung jawab untuk terus menjalankan dan mengembangkannya. Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan ini timbul akibat pergeseran paradigma pembangunan yang menjadi acuan pembangunan nasional yakni production centered development menjadi people centered development yang berorientasi kemanusiaan dan bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai

- nilai

kemanusiaan seperti harga diri, identitas, otentitas, kemandirian, dan sebagainya. Partisipasi dan pemberdayaan merupakan salah satu metode yang efektif untuk menstimulan otonomi, dengan keterlibatan masyarakat menyiapkan agenda pembangunan yang diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan secara partisipasi dan pemberdayaan dalam upaya penyelesaian masalah-masalah di masyarakat dan dilakukan secara bersama-sama, yang tentunya dilakukan dengan musyawarah, swadaya masyarakat, gotong royong masyarakat, dan pendampingan yang dalam hal ini menjalin relasi sosial. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya. Untuk mencapai

20

tujuan ini, faktor peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan nonformal perlu mendapat prioritas. Pemberdayaan merupakan salah satu strategi untuk menjadikan masyarakat lebih mandiri, dalam hal ini pemerintah dengan Permendagri No. 7 pasal 1 ayat 8 menjelaskan: ”Pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Memberdayakan

masyarakat

tentunya

dengan

tujuan

mendidik

masyarakat agar mampu mendidik diri mereka sendiri atau membantu masyarakat agar mampu membantu diri mereka sendiri. Tujuan yang akan dicapai melalui usaha pemberdayaan masyarakat, adalah masyarakat yang mandiri, berswadaya, dan mampu mengadopsi inovasi, dalam bentuk penyuluhan

pembangunan,

komunikasi

pembangunan,

pendidikan

kesejahteraan keluarga, pendidikan tentang nilai-nilai demokrasi, pendidikan keterampilan, pelatihan-pelatihan, dan lain-lain. Dalam pemberdayaan masyarakat yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Margono Slamet (1998:1), mengemukakan tujuan pendidikan sebagai suatu proses untuk mengubah perilaku manusia. Domain yang diharapkan berubah meliputi: pertama, domain perilaku pengetahuan (knowing behavior), kedua, domain perilaku sikap (feeling behavior) dan ketiga, domain perilaku keterampilan (doing behavior). Dengan pemberdayaan tentunya yang patut diperhatikan adalah bahwa pendidikan memegang peranan kunci dalam penyediaan SDM yang berkualitas, bahkan sangat menentukan berhasil atau gagalnya pembangunan, sehingga kita dapat mengikuti suatu wacana yang menegaskan: Development stands or falls with the improvement of human and institutional competence (Hill, 1982:4). Secara lebih arif dapat disimpulkan bahwa pendidikan bermutu menghasilkan SDM bermutu dan merupakan kata kunci dari keberhasilan pembangunan Pada dasarnya dalam pemberdayaan masyarakat, desain atau pola apapun yang kita

21

pilih tentunya harus bebas dari perlakuan-perlakuan diskriminasi, prejudice, dan subjektif terhadap masyarakat. Sesungguhnya apa yang disampikan melalui konsep pemberdayaan lebi sempurna dibandingkan dengan konsep pembangunan top-down. Konsep pemberdayaan sesungguhnya merupakan visualisasi dari pendekatan bottom-up. Ambar Teguh Sulistiyani (2004;39). Selanjutnya menurut Ambar Teguh Sulistiyani, pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di samping itu pemberdayaan hendaknya jangan menjebak masyarakat dalam perangkap

ketergantungan

(charity),

pemberdayaan

sebaiknya

harus

mengantarkan pada proses kemandirian (2004:79). Tetapi tentunya dalam partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di era otonomi daerah, desain atau pola apapun yang digunakan sebaiknya mampu memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan Sumber Daya Manusianya (SDM), serta dengan berdasarkan pada kondisi rill masyarakat dengan potensi yang dimiliki. Untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan tersebut dibutuhkan tipologi masyarakat yang lebih terbuka, inovatif, dan bersedia untuk kerja keras. Ciri masyarakat yang demokratis dan terbuka sangat dibutuhkan untuk melakukan pembangunan yang berkiblat pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya memberdayakan masyarakat tersebut dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu ; pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena jika demikian akan sudah punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasikan, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk

22

mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di perdesaan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini. Menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam

proses

pengambilan

keputusan

yang

menyangkut

diri

dan

masyarakatnya. Jadi esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat tetapi juga termasuk penguatan pranatapranatanya7. Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat.

23

Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. 1.6

Simpulan Otonomi daerah adalah pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Dalam asas desentralisasi terjadi penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah tentang urusan tertentu, sehingga pemerintahan daerah dapat mengambil prakarsa sepenuhnya, baik yang menyangkut policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaannya. Pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan agar menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah : 1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap 2. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah 3. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai 4. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah

24

Dalam pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi berbagai problem terkait otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang

akan

membuat

masyarakat

menjadi

berdaya.

Dalam

rangka

pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar.

25

BAB II

OTONOMI DAERAH DALAM ERA REFORMASI

2.1. Latar Belakang Dalam era reformasi ini pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah. Pertama, adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (GaneC Swara, Volume 5, Nomor 1). Paket kebijakan otonomi daerah yang tersebut pertama di atas dikeluarkan pada masa pemerintahan B.J. Habibie. Banyak orang menilai bahwa keluarnya otonomi daerah tersebut merupakan titik balik pelaksanaan otonomi daerah yang lebih demokratis dibandingkan dengan kebijakan otonomi sebelumnya (melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 produk Orde Baru) yang dinilai sentralistis. Meskipun kebijakan otonomi daerah pada masa Habibie tersebut tidak lepas dari tuntutan daerah dan sikap pusat yang akomodatif atas tuntutan daerah, suatu yang menggembirakan bahwa kebijakan itu bermaksud untuk mendorong agar daerah lebih mandiri dan demokratis (GaneC Swara, Volume 5, Nomor 1). Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi daerah melalui UndangUndang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dinilai, bagi dari segi kebijakan maupun dari segi implementasinya, terdapat sejumlah kelemahan. Dalam konteks itu keijakan otonomi daerah atas dasar UndangUndang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut dipandang perlu untuk revisi. Atas dasar alasan itu pula pemerintah bersama DPR

26

melakukan revisi yang menghasilkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (GaneC Swara, Volume 5, Nomor 1).

2.2.SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM ERA REFORMASI 2.2.1. Pembagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Daerah berdasarkan Pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri. Pembagian urusan pemerintahan menurut Pasal 10 UU No. 32 Tahun

2004

pemerintahan

pemerintahan yang

menjadi

daerah

menyelenggarakan

kewenangannya,

kecuali

urusan urusan

pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Dalam

pemerintahan

daerah

menyelenggarakan menjalankan

otonomi

urusan

pemerintahan,

seluas-luasnya

untuk

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004, meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di

27

daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa Berdasarkan Pasal 11 UU No. 32 Tahun 2004 Penyelenggaraan urusan

pemerintahan

dibagi

berdasarkan

kriteria

eksternalitas,

akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam Pasal 13 ayat (1) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan

administrasi

penanaman

modal

termasuk

lintas

kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.

28

Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulandaerah yang bersangkutan. Selanjutnya menurut Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004 urusan wajib

yang

menjadi

kewenangan

pemerintahan

daerah

untuk

kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan. Sedangkan, urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatsesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

29

2.2.2. Penyelenggaraan Pemerintahan Prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah : 1) digunakannya

asas

desentralisasi,

dekonsentrasi,

dan

tugas

pembantuan; 2) penyelenggaraan asas de sentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan 3) asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa. Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 adalah pemerintah daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan menggunakan

pemerintahan

asas

menyelenggarakan

otonomi pemerintahan,

daerah, dan

tugas

pemerintah

pemerintahan

daerah

pembantuan.

Dalam

menggunakan

asas

desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari

pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota

dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

30

Selain itu dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: a. asas kepastian hukum; b. asas tertib penyelenggara negara; c. asas kepentingan umum; d. asas keterbukaan; e. asas proporsionalitas; f. asas profesionalitas; g. asas akuntabilitas; h. asas efisiensi; dan i. asas efektivitas.

2.2.3. Kebijakan

Politik

Dalam

Otonomi

Daerah

Dalam

Era

Reformasi. Pada periode setelah orde baru, lahir dua undang-undang tentang pemerintahan daerah yang dianggap aspiratif mengakomodasikan prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Kedua undangundang tersebut adalah: UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 32 Tahun 2004 yang dianggap sebagai revisi terhadap UU No. 22 Tahun 1999 (Erna Hayati).

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pada periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi ditegaskan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang tidak lain sebagai badan eksekutif daerah.

31

Daerah provinsi berkedudukan sebagai wilayah administrasi kewenangan daerah, mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya. Kewenangan-kewenangan daerah otonom lebih luas dan bertumpu pada tingkat kabupaten/kota. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan implikasi dan simplikasi terhadap melemahnya peran dominasi pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini tercermin dalam proses pencalonan, pemilihan, usulan pengangkatan calon kepala dan wakil kepala daerah dilakukan sepenuhnya dan menjadi wewenang DPRD. Langkah reformasi telah mengubah sistem pemerintahan era sebelumya dengan dilahirkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini. Euforia politik sebagai hasil pemilu tahun 1999 telah memberikan kerangka dasar dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di tingkat pusat dan daerah, yang lebih banyak dipengaruhi kekuatan politik dalam penyelenggaraannya. Beberapa indikator yang mewarnai penyelenggaraan sistem pemerintahan di era ini antara lain: 2.3.Kekuasaan Legislatif lebih besar dibanding kekuasaan eksekutif 2.4.Pemerintahan dikendalikan oleh kekuasaan politik 2.5.Pertanggungjawaban kepala daerah kepada lembaga legislati 2.6.Kepala daerah dapat diberhentikan oleh DPRD 2.7.Wewenang DPRD menetapkan belanja DPRD 2.8.Menjamurnya pemekaran daerah kabupaten / kota.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut

Undang-undang

Nomor

32

Tahun

2004

ini,

dalam

32

penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didassarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol

pusat

atas

daerah

dilakukan

dengan

mekanisme

pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD). Hal ini amat berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 bahwa DPRD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan kedudukannya sejajar (mitra) dari pemerintah daerah, namun dalam praktek sering kali terjadi penafsiran berbeda.

2.2.4. Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Sebagai upaya mencapai tujuan otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan suatu sistem yang dapat mendorong kreativitas dan motifasi daerah itu dalam menjalankan urusan pemerintahan sendiri. Beberapa format sistem pengawasan dapat dikaji dari produk perundangan berikut: Pada pasal 16 ayat 2 UU No. 22 Tahun 1999 dinyatakan dalam kedudukannya sebagai badan legislatif daerah, DPRD bukan merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Demikian pula pada pasal 69 dinyatakan: Peraturan daerah hanya ditandatangani oleh kepala daerah, dan tidak

33

ditandatangani oleh pimpinan DPRD karena DPRD bukan bagian dari pemerintahan daerah. Kegiatan pembinaan lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan daerah otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif. Hal ini untuk lebih memberikan kebebasan kepada daerah otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, peraturan daerah yang ditetapkan daerah otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan, bahwa dalam rangka pengawasan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah disampaikan kepada pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari setelah ditetapkan. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundangundangan lainnya. Keputusan pembatalan diberitahukan kepada daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam masa selambat-lambatnya

satu

minggu

setelah

keputusan

pembatalan

pelaksanaan ditetapkan. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada pemerintah. Sistem pembinaan dan pengawasan yang dianut oleh produk UU No 22 Tahun 1999 lebih bersifat demokratis dan berupaya untuk mendewasakan,

serta

penguatan

daerah

dalam

penyelenggaraan

pemerintahan daerah dalam rangka otonomi. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

34

Berdasarkan

undang-undang

ini,

prinsip

otonomi

daerah

menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan

pelayanan,

pemberdayaan

peningkatan

masyarakat

yang

peran

serta,

bertujuan

pada

prakarsa,

dan

peningkatan

kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Pengawasan yang dianut menurut undang-undang ini meliputi dua bentuk pengawasan

yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan

pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan

kepala daerah.

Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat

pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah

di

daerah

untuk

penyelenggaraan otonomi daerah.

mewujudkan

tercapainya

tujuan

Dalam rangka pembinaan oleh

pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masingmasing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.

35

Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut: a. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda

Provinsi,

dan

oleh

gubernur

terhadap

Raperda

Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. b. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam

rangka

mengoptimalkan

fungsi

pembinaan

dan

pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2.2.5. Lembaga Legislatif Daerah Lembaga legislatif daerah pada era reformasi dituangkan dan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU N0 32 Tahun 2004. a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

36

Kebijakan politik yang dianut dalam undang-undang ini adalah bahwa sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi. Dengan memerhatikan pengalaman penyelenggaraan otonomi daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak maka, dalam UU No 22 Tahun 1999 ini pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten/kota didasarkan atas azas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1) Digunakan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; 2) Penyelenggaraan azas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota; 3) Azas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daeah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa. Susunan pemerintahan daerah otonom meliputi DPRD dan pemerintah daerah. DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud

untuk

lebih

memberdayakan

DPRD

dan

meningkatkan

pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat. Hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Kewenangan legislatif di jalankan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankankan tugasnya DPRD bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, gubernur bertanggung jawab kepada

DPRD provinsi, sedangkan

37

kedudukannya sebagai wakil pemerintah gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Penyelenggaraan otonomi daerah di daerah kabupaten dan kota, bupati atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Kebijakan politik pemerintah berdasarkan undang-undang ini ialah, pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas

penyelenggaraan

otonomi

daerah

perlu

memerhatikan

hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi, dan keanekaragaman daerah.

Aspek hubungan wewenang

memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem NKRI. Agar

mampu

menjalankan

perannya

tersebut,

daerah

diberikan

kewenangan seluas-luasnya disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan

otonomi

daerah

dalam

kesatuan

sistem

penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah dan DPRD.

Kepala daerah adalah kepala

pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis berdasarkan pemilihan yang demokratis pula. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Dengan demikian antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung dan bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama pemerintah daerah, artinya prakarsa dapat bermula dari DPRD maupun dari

38

pemerintah

daerah.

Khusus

peraturan

daerah

tentang

APBD,

rancangannya disipkan oleh pemerintah daerah yang telah mencakup keuangan DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini juga mengatur hak-hak DPRD sebagai berikut: 1) hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara; 2) hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepla daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Menurut Undang-undamg Nomor 32 Tahun 2004 dengan kebijakan politik yang menganut prinsip kesetaraan dan checks and balances, maka otonomi daerah menggunakan seluas-luasnya kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan penberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 2.3. Simpulan Kewenangan Daerah berdasarkan Pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan

dalam

bidang

politik

luar

negeri.

Pembagian

urusan

39

pemerintahan menurut Pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004, meliputi politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; penyelenggaraan asas de sentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa. Sedangkan, Penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 adalah pemerintah daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan

pemerintahan daerah,

pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah,

desentralisasi

ditegaskan

sebagai

penyerahan

wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang tidak lain sebagai badan eksekutif daerah. Kewenangankewenangan daerah otonom lebih luas dan bertumpu pada tingkat kabupaten/kota. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Sistem pembinaan dan pengawasan yang dianut oleh produk UU No 22 Tahun 1999 lebih bersifat demokratis dan berupaya untuk mendewasakan, serta penguatan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam

40

rangka otonomi. Sedangkan, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut. 1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. 2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Susunan pemerintahan daerah otonom meliputi DPRD dan pemerintah daerah. DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat.

Hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk

menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 hak-hak DPRD adalah sebagai berikut: hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

41

BAB III STUDI LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH

3.1 Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi. Provinsi, kabupaten, dan kota dobentuk untuk lebih memudahkan pengaturan pemerintahan. Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD).Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan setiap Negara memiliki system dan lembaga pemerintahan yang berbeda. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerahdaerahProvinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerahadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pada makalah ini akan menjelaskan lebih jelas tentang Lembaga dan Susunan Pemerintahan Kabupaten, Provinsi, Kota dan Pusat.

3.2 Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi 3.2.1 Pemerintahan Kabupaten atau Kota Setiap warga Negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut

42

dicantumkan nama kabupaten atau kota. Misalnya, kamu lahir di kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain: a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. b) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda). c) Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. d)

Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

e) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut. a) Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. b) Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. c) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. d) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota. e)

Memberikan saran dan pertimbangan kepada penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.

kepala

daerah

dalam

Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila 43

kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain: a)Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b) Meningkatkan kesejahteraan rakyat. c) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. d) Melaksanakan kehidupan demokrasi. e) Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten atau kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi: a)

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b)

Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

c)

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

d)

Penyediaan sarana dan prasarana umum.

e)

Penanganan bidang kesehatan.

Sedangkan urusan pemerintah kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu: a)

Politik luar negeri.

b)

Pertahanan.

c)

Keamanan.

d)

Yustisi.

e)

Moneter dan fiskal nasional.

44

f)

Agama.

Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpinoleh seorang bupati.Pemerintahan Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten atau kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut berikut ini: a)

Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.

b)

Memilih pemimpin daerah.

c)

Mengelola pegawai daerah

d)

Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

e)

Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut: a)

Menyediakan sarana social dan sarana umum yang layak.

b)

Mengembangkan system jaminan social.

c)

Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.

d) Melestarikan lingkungan hidup. e) Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten atau Kota a) Bupati atau walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. b)

DPRD, adalah mitra kerja dari bupati atau walikota.

45

c) Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten atau kota. d)

Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

e)

Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

f)

Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

3.2.2. Pemerintahan Provinsi Indonesia merupakan Negara yang luas.Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi.Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi.Hak itu disebut juga otonomi daerah.Otonomi daerah adalah kewenagan daearah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat.Pelaksanannya disesuaikan dengan UndangUndang.Jumlah provinsi Indonesia sekaran sekitar 33 provinsi.Sebelumnya, hanya ada 27 provinsi.Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi.Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). a.

Gubernur

Pemerintahan daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleg rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

46

1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat kabupaten atau desa. 2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota. 3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain: 1) Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2)

Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.

3)

Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

4)

Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.

5)

Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: 1)

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2)

Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3)

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

4)

Penyediaan sarana dan prasarana umum.

5)

Penanganan bidang kesehatan.

b.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalaui pemilihan umum.Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan pailing banyak berjumlah 100 orang. DPRD memiliki fungsi, di antaranya:

47

1) Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur dan menyusun peraturan daerah. 2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

3.3. Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi 3.3.1.

Pemerintahan Kabupaten atau Kota

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD).Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. a.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah.Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut. b.

Perangkat Daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah 48

yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masingmasing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut: 1)

Sekretariat Daerah

2)

Sekretariat DPRD

3)

Dinas Daerah

4)

Lembaga Teknis Daerah

5)

Kecamatan

6)

Kelurahan

7)

Polisi Pamong Praja

Adapun penjelasannya sebagai berikut: 1)

Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 2)

Skretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut: a)

Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.

b)

Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.

c) Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. d)

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

49

3)

Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinasyang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas oekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan. 4)

Lembaga Teknis Daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. 5)

Kecamatan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota 6)

Kelurahan

Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut: a)

Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.

b)

Memberdayakan masyarakat.

c)

Memberi pelayanan kepada masyarakat.

d)

Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.

50

e) 7)

Menegakan peraturan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. 3.3.2.

Pemerintahan Provinsi

Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempuyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut. 1)

Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.

2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur. 3)

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

4)

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

5)

Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

6)

Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

7)

Memberikan persetujuan rencana kerjasama internasional.

8)

Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

9)

Membentuk panitia pengawas pemilih kepala daerah.

10) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antatdaerah. Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut:

51

1) Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur atau bupati atau walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak atau masyarakat.Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mngenai Dampak Lingkunga). 2) Angket, yaitu DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah. 3) Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah. Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut: 1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan. 2) Melaksanakn kehidupan demokrasi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah. 3) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 4)

Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

5) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 6) Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. 7) Memberikan tanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis. 8)

Mentaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah atau janji anggota DPRD.

9)

Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.

Dengan demikian, dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan daerah, pemerintahan daerah harus mengikutsertakan masyarakatyang diwakili oleh anggota sertakan mayarakat yang diwakili oleh anggota DPRD.

52

3.3.3.

Lembaga Pemerintahan Pusat

Lembaga Negara merupakan perangkat dalam system pemerintahan di Indonesia.Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Pada bagianini, akan dipelajari beberapa lembaga Negara dalam susunan pemerintah pusat berdasarkan amandemen UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. 1.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi Negara.Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.Susunan MPR terdiri dari atas anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipih melalui pemilihan umum. Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut: a.

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

b.

Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam siding paripurna MPR.

c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam siding paripurna MPR. d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. e.

2.

Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam system pemerintahan Negara Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilhan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilhan umum.Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR.Dewan Perwakilan

53

Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 50 orang.Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu: a.

Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

b.

Membahas dan memberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.

c.

Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.

d.

Memperhatiakn pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

e.

Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.

3.

Dewan Perwaikalan Daearah (DPD)

Dewan Perwaikalan Daearah (DPD) terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipih melalui pemilihan umum.Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut: a.

Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.

b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber

54

daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. 4.

Presiden

Presiden merupakan pemimpin sebuah Negara.Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu uleh wakil presiden dan para mentri.Mentri-mentri tersebut tunduk dan tanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ekskutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintaha. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut: a.

Melaksanakan politik luar negeri

b.

Menciptakan pertahanan nasional

c.

Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia.

5. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman.Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.Jika masalah hokum tidak selesai di pengadilan negeri dapat diselesaikan di Mahkamah Agung. 6. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seseorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat untuk: a.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Meutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Memutus pembubaran partai politik d. Memutus perselisihan tentang hasil politik.

55

e. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 7.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mendiri.Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seoarang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota.Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut: a.

Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.

b.

Menegakan lehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

1) Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten. 2) Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hokum dan keadilannya. 3) Melaksanakan pengawasan penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional. 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan Negara.Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah 9 orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota.Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK memegang jabatan sealam lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut: a.

Memeriksa pengeloaan dan tanggung jawab keuangan Negara

b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mangawasi keluar dan masuknya keuangan yang mengawasi keluar dan mausknya keuangan Negara, melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh 56

Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah diteta[kan oleh presiden dan DPR. dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara.

Setelah memahami dan mengenal lembaga-lembaga Negara dlam pemerintahan pusat, sekarang akan dipelajari lembaga ekskutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan mentri. 1.

Presiden

Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden: a. b.

c.

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan meminta. Presiden berhak menetapkan peraturan untuk melaksanakan undang-undang.

Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut: a.

Memberi grasi atau pengurangan massa hukuman bagi narapidana.

b.

Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijauhi hukuman.

c.

Memberi abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana.

d.

Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang.

e.

Menetapkan hakim agung.

f.

Menetapkan hakim konstitusi.

57

g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR. Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut: a.

Mengangkat duta konsul.

Duta adalah orang yang mewakili suatu Negara di Negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu Negara di kota Negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.

b.

Menerima penempatan duta lain.

Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta Negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.Presiden Republik Indonesia selain selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala Negara dan panglima tertinggi angkatan memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaa bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdagangan dengan persetujuan DPR.oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004.Pada pemilu 2004, setiap warga Negara secara langsung memilih presiden dan wakilnya. Seorang presiden diusulkan oleh para partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama 5 tahun. 2.

Wakil Presiden

Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut: a.

Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

b.

Melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.

58

c.

Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.

Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh secretariat wakil presiden (setwapres). Susunan aorganisasi setwapres antara lain: a.

Sekretaris wakil presiden.

b.

Deputi bidang politik.

c.

Deputi bidang ekonomi.

d.

Deputi bidang kesra.

e. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. f. 3.

Deputi bidang administrasi. Mentri

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara, yang diangkat oleh presiden.Mentri dibagi tiga, yaitu mentri koordinator, mentri departemen, dan mentri Negara. Mentri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu mentri dengan mentri lainnya. Misalnya mentri koordinator perekonomian. Mentri departemen ialah mentri yang memimpin departemen.Deoartemen merupakan badan pelaksanan pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen.Misalnya, mentri yang menangani bidang khsus yang tidak ditangani oleh mentri departemen.Misalnya, mentri perhubungan dan mentri perdagangan. Mentri Negara ialah mentri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh mentri departemen. Misalnya, mentri neagra BUMN dan mentri lingkungan hidup

3. Pembagian Wewenang dari Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

59

Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1.Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 2. Mengajukan rancangan Perda. 3.Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. 4.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 5.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 6.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan . Di masa lalu tugas seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu: 1.

Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.

2.

Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

3.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.

4.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.

60

5.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.

kepala

daerah

dalam

6.

Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah.Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas seoarang wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD. Jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1.

Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.

2.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

4.

Melaksanakan kehidupan demokrasi.

5.

Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

6.

Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

7.

Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.

61

8.

Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

9.

Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.

10.

Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

11.

Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun. Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.

62

BAB IV PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN UMUM DAN PEMBINAAN WILAYAH DALAM OTONOMI DAERAH 4.1 Latar Belakang Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah karena itu, pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan tersebut antara lain dikemukakan bahwa “oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil.

Daerah-daerah

yang

bersifat

otonom

(streek

enlocale

rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang”. Secara etimologis kata otomi berasal dari bahasa latin auto bearti sendiri dan nomein berarti peraturan atau undang-undang. Maka autonom berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri atau dalam arti luas adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri.

63

Dewasa ini, paling tidak terdapat empat perubahan mendasar yang akan menentukan wujud tatanan politik dunia yang perlu di antisipasi dan didalami implikasinya. Pertama, kecenderungan arah perubahan dalam konstelasi politik global, dari suatu karangka bipolar ke kerangka multipolar.kedua,menguatnya gajala saling keteragntungan antar negara dan saling keterkaitan antara maslah global dibidang poliik,keaman,ekonomi,sosial,lingkungan hidup,dan lain-lain. Seiring dengan itu,semakin menguat pola dampak globalisasi dengan segala implikasinya,baik yang positif maupun yang negatif. Ketiga,meningkatnya peran aktor-aktor non pemerintah dalam tata hubungan antar negara. Keempat, munculnya isu-isu baru dalam agenda internasional, seperti masalah hak asasi manusia, intrfensi humaniter, demokrasi dan demokratisasi, good governance,l ingkungan hidup, dan lain-lain. Desentralisasi dan otonomi di pandnag dapat memperbaiki dan meningkatkan efisiensi. Penyerahan urusan kepada pemerintah daerah dipandnag dapat mempersingkat jalur dari proses input,sebaliknya akan memperbesar dan mengefektifkan nilai output,sebab wakil-wakil rakyat dan para pejabat pemerintah daerah akan lebih sensitif terhadap kondisi-kondisi lokal dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Dari segi politik, desentralisasi, dan otonomi, dinilai dapat memperkuat rasa tanggung jawab, meningkatkan kemampuan politik masyarakat daerah dan dapat memelihara integritas nasional. Desentralisasi dan otonomi berperan mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya, atau menjadi pelayan masyarakat yang baik,dan dapat meningkatkan aspek-aspek keterbukaan dan kesejahteraan. Dengan demikian,desentralisasi dan otonomi pada dasarnya merupakan wahana bagi tersalurkannya aspirasi masyarakat dan terbentuknya kepemimpinan politik,baik untuk tingkat daerah maupun tingkat nasional. Menyadari manfaat desentralisasi dan otonomi maka sudah sewajarnya apabila pemerintahan umum dapat mendukung kelancaran pelkasanaan otonomi

64

tersebut. Juga dapat membantu dan melengkapi kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut sebagai pengejawantahan terhadap kondisi keseimbangan anatara asas desentralisasi dengan asas dekonstentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. 4.2 Pemerintahan Umum Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Luasnya wilayah Indonesia dan kondisinya yang demikian beragam, merupakan keadaan yang berada diluar kapasitas pemerintah pusat untuk mengelolanya secara efisien.Indonesia yang sedemikian luas wilayahnya beraneka kondisinya, maka pengelolaan dari layanan-layanan yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat itu memang harus tetap terdesentralisasi.Sebab penjaabaran dari urusan-urusan tersebut dalam bentuk aneka jenis pelayanan merupakan sesuatu yang fundamental bagi kesejahteraan hidup penduduk. Suatu hal yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuh kembangkan semangat kebangsaan yang pada intinya setiap individu menjadi sadar sebagai warga bangsa, walaupun mereka diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa darikeluarga yang tidak sama, dari suku bangsa yang berlainan, daribagian wilayah Negara yang berbeda, dengan adt istiadat dan budaya yang beragam, dan dengan tutur kata yang menggunakan bahasa yang tidak sama, kemudian memeluk agama yang berbeda, namun tetap satu sebagai bagiandari bangsa Indonesia yang ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 mengemukakan bahwa “ oleh karena Negara Indonesia itu suatu ‘eenheidstaat’ maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungan yang bersifat ‘staat’ juga…”. Hal ini menunjukan bahwa benuk Negara Indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan tidak menoleransikan

65

desentralisasi dan otonomi daerah, tidak ada mutu rancang bangun suatu pemerintahan daerah atau suatu daerah otonom yang memiliki sifatsifat atau ciriciri sebagai suatu negara tersendiri. Dengan kalimat lain peran Pemerintah Pusat dalam menjabarkan amanat UUD 1945 teteap harus dijaga, mengingat Negara Indonesia sebagai suatu lingkungan geografis-sosiologis yang memiliki batas-batas tertentu dalam konteks geografis-teritorial perlu terus dipelihara, sebab segala potensi kependukukan (demografi), sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan pertahanan keamanan serta kehidupan religiositass harus berada dalam entitas yang tidak terpisahkan. Mengingat segala potensi tersebut dianggap sebagai suatu wilayah (geografis-sosiologis) yang berpadu dengan aspek statis yang mencakup potensi sumber daya alam dan ruang geografis (geografis-teritorial) sebagai batasbatasnya. Penerapan Otonomi Daerah melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan beberapa pemikiran ke depan bahwa daerah memperoleh kewenangan yang sangat luas tetapi harus diletakkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika penyelenggaraan negara dilakukan dengan sentralistis, tawaran otonomi luas dan desentralisasi seakan menjadi penyejuk hampir semua daerah.Pemberian disintegrasi

otonomi

bangsa,

secara

luas ideal

dianggap Otonomi

mampu Daerah

mencegah dapat

terjadinya

menciptakan

pembangunan daerah yang berkeadilan serta berbagai hal yang indahindah.Namun, perlu diwaspadai bahwa otonomi daerah tidak seindah harapan yang dibanyangkan. Selain menjanjikanharapan kemakmuran dan kemandirian daerah, ternyata tersembunyi ancaman bahaya karena penyakit “keakuan” dapat muncul dalam wujud konfilk antara kabupaten/kota atau anata provinsi atau antara pusat dan daerah. Masalah lemahnya pemahaman makna dan esensi mengenai Otonomi

66

Daerah oleh sebagian Kepala Daerah misalnya saat ini telah menimbulkan kesan bahwa

seolah-olah

otonomi

hanya

wewenang

kabupaten/kota

sehingga

mengabaikan peran provinsi.Padahal seharusnya pern provinsi tetap dibutuhkan terutama dalam mengoordinasikan pendistribusian bagi hasil dari pusat ke daerah, terutama pemerataan pendapatan kepada daerah yang miskin.Untuk itu dalam konteks kehidupan negara kesatuan dalam pelaksanaan otonomi, perlu dikembangkan hubungan kemitraan nasional yang berangkat dari silaturahmi antarsesama kelompok masyarakat dalam lintas agama dan budaya guna menumbuheratkan semangat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara mengingat dalam penerapan otonomi saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang minim sumber daya dan PAD. Hal-hal yang rawan konflik seperti : 1. Eksploitasi

sumber

daya

alam

di

daerah

perbatasan

antar

proovinsi/kabupaten/koa. 2. Diisparitas antara satu daerah dengan daerah lainnya. 3. Egoisme “keakuan” dari masing-masing daerah yang tidak menyadari eksistensinya di antara daerah lainnya. 4. Disparitas anataretnis, antar wilayah, anatartingkat pendidikan, tingkat sosial, dan tingkat budaya. 5. Bentuk dan jenis pelayanan masyarakat yang dipengaruhi secara ketat oleh batas wilayah (tempat kir, rumah sakit, tingkat pendidikan, kependudukan, dan lain-lain).

Hal tersebut tadi dapat berubah menjadi berencana jika persepsi penyelnggara pemerintahan di Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota berbedabeda. Ditinjau dari struktur ketatanegaraan bahwa Indonesia adalah suatu negara kesatuan.Dalam konteks ini sebagimana pencerminan Pasal 18 UUD 1945, maka dalam dimensi local-nasional politik ketatanegaraan tidak hanya

67

mengenal satu bentuk politik pemerintahan atau desentralisasi semata, tetapi juga menyangkut aspek-aspek kewilayahan yang merupakan pencerminan dari tugas umum pemerintahan. Prinsip

negara

kesatuan

meletakkan

kekuasaan/kewenangan

pemerintahan pada Pemerintah Pusat. Namun, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan daerah-daerah otonom yang memiliki hak dan kewenangan otonom. Menyadari hal itu, maka bagaimana pun luasnya otonomi yang diberikan ke daerah, tetap memiliki batas, dengan kalimat lain otonomi daerah bbukan tanpa batas, masih tetap tersedia bingkai kewenangan Pemerintah Pusat yang lebih dikenl di dalam pengertian pemerintahan umum. Perbedaannya, jika masa lampau bingkai tersebut sangat sempit maka dalam era otonomi luas, menjadi cukup luas, sehingga daerah mempunyai kebebaan untuk berkreasi. Dalam kepustakaan tentang pemerintahan umum istilah yang sepadan dalam Bahasa Belanda adalah istilah algemeen bestuur dilaksanakan oleh Gubernur Jendral dengan bantuan pejabat-pejabat tinggi yang diangkat sebagai pimpinan dari berbagai cabang dari algemeen bestuur, yang diorganisasikan dalam lembaga-lembaga yang dinamakan Departementen Van Algemeen Bestuur (Departemen-departemen Pemerintahan Umum). Apabila mencari padan dari istilah Belanda algemeen bestuur tersebut dalam kepustakaan tentang pemerintahan yang tertulis dalam Bahasa Inggris, maka terdapat istilah Public Government. Kegiatan-kegiatan dari Algemeen Bestuur tersebut selanjutnya diklasifikasikan menjadi dua jenis kelompok kegiatan, yaitu : a.

Kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup de administratie.

b.

Kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup bestuur (pemerintahan). Fungsi

tanggungjawabnya

tipikal untuk

dari

Binnenlandsch

memelihara

Besturur

ketentraman

umum,

itu

adalah

karena

itu

mempunyai hubungan yang erat dengan dinas kepolisian. Juga memegang fungsi selaku arbiter di antara kepentingan-kepentingan yang saling

68

berbenturan, yang timbul dari kelompok-kelompok ras dan sosial yang heterogen.Binnenlandsch Bestuur inilah yang semenjak awal merupakan pendukung dari kebijakan dekonsentrasi, dan selanjutnya juga merupakan salah satu dari ting-tiang penyangga kebijaksanaan desentralisasi yang mulai diujicobakan semenjak tahun 1905. Jika diamati penjelasan Pasal 18 UUD 1945 terlihat jelas bahwa ada dua macam daerah, yang pertama adalah daerah otonom yang mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dan yang kedua adalah daerah administrative. Hal itu, merupakan pencerminan dari daerah desentralisasi dan kemudian dekonsentrasi.Namiun kedua hal itu hanya pada tingkatan administrasi, yang nyatanya kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang berwilayah dalam pemerintahan disebut sebagai teritorialle unit.Walaupun dalam konstruksi UU Nomor 32 Tahun 2004, kedua jabatan itu disatukan dalam lembaga Kepala Daerah, yang dalam pemerintahan sering disebut sebagai personal unit. Dengan kalimat lain, konsekuensi dari adanya Pasal 18 UUD 1945 adalah pemerintah diwajibkan menerapkan politik desentralisasi dan ekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Hal yang berkaitan dengan hubungan anatar pelakanaan pemerintahan umum itu dengan otonomi dari Pemerintah Daerah adalah asa keseimbangan yang menuntut pengetahuan tentang seberapa jauh dekonsentrasi itu dapat dilaksanakan sampai batas di mana pelaksanaan desentralisasi tidak dirugikan, melainkan justru diuntungkan. Demikian pula halnya bahwa bagaimana mencari keseimbangan antara pelaksanaan asas desentralisasi dengan dekonsentrasi dalam suatu titik imbang yang memungkinkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat.Karena pada dasarnya desentralisasi dan otonomi daerah adalah semata-mata instrument untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. Sehingga ketika kewenangan daerah menjadi sangat besar, adanya organisasi yang dibangun sesuai kepentingan dan kebutuhan daerah, adanya sumber keuangan, personel, peralatan, dan dokumentasi yang sepenuhnya diatur oleh daerah, maka

69

permasalahannya terletak pada bagaimana manajemen pemerintahan daerah sehingga tujuan akhir, yaitu kesejahteraan masyarakat akan mengalami peningkatan. Dari beberapa landasan baik terotis maupun historis tersebut menyadrkan bahwa di dalam prinsip negara kesatuan, penyerahan urusan atau kewenangan kepada daerah otonom seberapa besar pun, tetap ada batasnya.Apalagi di dalam negara kesatuan, kewenangan dari pemerintah Pusat tetap diperlukan demi menjaga dan mengenal prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ungkapan yang sangat tepat adalah diperlukan Pemerintah Pusat yang kuat dan Daerah yang kuat.Sehingga dapat menjaga dan memelihara negara kesatuan dan mencegah disintegrasi.Pada dasarnya kewenangan pemerintah itu selalu berkembang dinamis sesuai perkembangan yang ada pada masyarakat khususnya Pemerintah Daerah.Ini bearti kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat pemerintahan tidaklah statis melainkan dinamis sesuai dengan kebutuhan. Para pejabat yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan umum haruslah benar-benar menyadari, bahwa baik secara strukural maupun fungsional, tugas-tugas mereka tidak boleh menghambat kelancaran otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab. Pemerintah Pusat menerapkan otonomi daerah tanpa menghilangkan peran kewilayahan termasuk di dalamnya pembinaan wilayah.Dalam arti luas tugas-tugas Pemerintah dilaksanakan pula oleh daerah otonom.Jelasnya Pemerintah Pusat mendelegasikan aspek pembinaan wilayah kepada daerah otonom dan dilaksanakan oleh perangkat otonom dan pertanggungjawabannya melampaui kewenangan daerah otonom itu sendiri.Walaupun pada prinsipnya tugas pembinaan wilayah adalah untuk kesejahteraan daerah itu sendiri, tetapi sebagai suatu negara kesatuan Pemerintah Pusat wajib mengontrol daerah sebagai subsistem nasional sehingga entitas kebangsaan ytidak mengalami pembiasan dalam wilayah daerah itu sendiri.

70

UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak secara tegas mengatur tentang pemerintahan umum.Beberapa pengaturan tentang dekonsentrasi, tugas pembantuan, wilayah administrasi, instansi vertikal, dan urusan yang tidak menjadi kewenangan daerah.Meskipun demikian nuansa UU Nomor 32 Tahun 2004 bukan tidak mengakui adanya pemerintahan umum tetapi tidak mengatur secara rinci tentang tugas pemerintahan umum tersebut. Materi-materi yang menyangkut pemerintahan umum adalah sebagai berikut : 1. Mengembangkan konsep negara-bangsa yang sinergis dengan konsep negara kepulauan dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional di daerah sehingga tercermin adanya sistem dan mekanisme pemerintahan dalam bingkai NKRI. 2. Memfasilitasi dan mengupayakan terciptanya situasi yang kondusif untuk terselenggaranya kebijakan pemerintahan secara nasional di daerah sekaligus mengakomodasikan kebiajakan daerah sebagai penyangga utamanya. 3. Memfasilitasi terwujudnya keselarasan hubungan antarstrata pemerintahan, yaitu antara pemerintahan pusat dengan provinsi, provinsi dengan kabupaten/kota serta antar daerah. 4. Memfasilitasi terciptanya iklim

yang kondusif dalam mendukung

terwujudnya keterntraman dan ketertiban umum di seluruh daerah dengan basis penegakan hukum serta norma yang berlaku. 5. Memfasilitasi tertibnya hubungan lintas batas dan kepastian batas wilayah dengan negara tetangga, antar daerah yang meliputi batas anatarprovinsi, antarkabupaten/kota dan antardesa. 6. Memfasilitasi terselenggaranya kewenangan daerah di kawasan tertentu sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan pelaksanaan kewenangan baik dalam rangka desentralisasi maupun dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

71

7. Menangani tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak menjadi tugas komponen lain dan Pemerintah Daerah serta lintas instansi mana pun seperti koordinasi pemerintahan lintas sector dan lintas wilayah, administrasi dasr kependudukan dan catatan sipil, mengaktualkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 menciptakan dan memelihara kerukunan nasional/wawasan kebangsaan serta mengembangkan wawasan gender, menampung Dan pengolah serta menyalurkan aspirasi masyarakat terutama yang berkaitan dengan kewenangan gubernur selaku wakli pemerintah.

4.3 Pembinaan Wilayah dan Pentingnya Pembinaan Wilayah 4.3.1 Pembinaan Wilayah Pelaksanaan otonomi daerah tidak secara otomatis mengeliminasikan tugas, peran dan tanggug jawab pemerintah pusat, otonomi daerah bukan berarti otonomi tanpa batas, oleh karena itu, sebagai perwujudan dari semangat UUD 1945, eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dipertahankan dalam arti bahwa semangat dan cita-cita reformasi terus dimantapkan tanpa harus mengorbankan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan perwujudan negara Indonesia sebagai suatu entitas ideologi, politik, sosial budaya dan pertahanan kemanan. Dalam konteks ini maka urgensi perlunya pengaturan pembinaan wilayah perlu di kedepankan mengingat kesadaran suatu bangsa/negara (nation state) perlu diaplikasikan dalam fungsi-fungsi pemerintahan sebagai perekat keutuhan bangsa. Oleh karena itu,aspek pembinaan wilayah perlu dilegalisasi sebagai dasar dalam menerapakan tugas-tugas pemerintahan umum yang mana bukan merupakan hal baru dalam fungsi pemerintahan. Pembinaan wilayah sebagai suatu kegiatan adalah merupakan refleksi dari tugas-tugas pemerintahan umum yang termanifestasi dalam unit administrasi dan fungsi yang dijalankannya. Dalam sejarah perundnag-undangan di indonesia bahkan sejak zaman hindia belanda fungsi-fungsi kewilayahan ini sudah ada dan 72

dijalankan di segenap pelosok nusantara yang kemudian setelah Indonesia merdeka sangat dikenal dengan tugas-tugas kepamomgprajaan yang dilaksankan oleh pejabat pamong praja.

4.3.2 Pentingnya Pembinaan Wilayah Dalam kalimat pertama penjelasan pasal 18 UUD 1945 dikemukan bahwa “oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungan yang bersifat stat juga. “Hal ini menunjukkan bahwa bentuk negara indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan tidak menoleransi adanya negara dalam negara sehingga dalam pelaksaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tidak ada suatu rancang bangunan suatu pemerintahan daerah atau suatu daerah otonom yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri sebagai suatu nengara sendiri. Dengan kalimat lain, peran pemerintahan pusat dalam menjabarkan amanat UUD 1945 tetap harus dijaga,mengingat Negara Indonesia sebagai suatu lingkungan geofrafi-sosiologis yang memiliki batas-batas tertentu dalam konteks geografis-teritorial perlu terus dipelihara, sebab segala potensi dan sumber daya yang mencakup potensi kependudukan (demografi),sosial ekonomi,sosial budaya,sosial politik dan pertahanan kemanan,serta kehidupan religionitas harus berada dalam entilas yang tidak terpisahkan. Mengingat segala potensi tersebut dianggap sebagai suatu dinamika dari suatu wilayah (geografis-sosilogis) yang berpadu dengan aspek statis yang mencakup potensi sumber daya alam dan ruang geografis (geografisteritorial) sebagai batas-batas. Jadi dapat dikatakan, bahwa urgensi pembinaan wilayah adalah bagaimana mengelolah dan mempertahankan segala potensi wilayah yang bersangkutan untuk didayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Proses pendayagunaan itu biasanya berupa kombinasi dari pengarahan bebrapa faktor tadi yang saling menunjang terhadap satu sama lain, sehingga darinya

73

dapat diperoleh hasil tertentu. Dengan demikian,dapat dikatakn bahwa pentingnya pembinaan wilayah adalah bagaimana mewujudkan segala potensi yang ada yang terkandung dalam aspek-aspek kewilayahan geografis-sosilogis dan geografis-teritorial serta demografinya yang kemudian menghasilkan output yang maksimal guna kepentingan seluruh masyarakat dan Negara Indonesia.

4.4 Pola Pembinaan Wilayah dan Tugas dan Fungsi Pembinaan Wilayah 4.4.1 Pola Pembinaan Wilayah Pola pembinaan wilayah yang dilaksanakan di Negara kita pada prinsipnya mengacu pada system yang berlaku berdasarkan struktur ketatanegaraan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah suatu Negara Kesatuan. Dalam konteks ini sebagaimana pencerminan Pasal 18 UUD 1945, makadalam dimensi localnasional politik ketatanegaraan tidak hanya mengenal satu bentuk politik pemerintahan atau desentralisasi semata, tetapi juga menyangkut aspek-aspek kewilayahan yang merupakan pencerminan dari tugas umum pemerintahan. Penerapan otonomi tanpa menghilangkan peran kewilayahan termasuk didalamnya pembinaan wilayah. Dalam arti bahwa tugas-tugas Pemerintah Pusat dilaksanakan

pula

mendelegasikan

oleh

aspek

daerah

pembinaan

otonom. wilayah

Jelasnya

Pemerintah

kepadadaerah

otonom

Pusat dan

dilaksanakan oleh perangkat otonom dan pertanggungjawabannya melampaui kewenangan daerah otonom itu sendiri. Walaupun pada prinsipnya tugas pembinaan wilayah adalah untuk kesejahteraan daerah itu sendiri, tetapi sebagai suatu negara kesatuan, Pemerintah Pusat wajib mengontrol daerah sebagai subsistem

nasional

sehingga

entitas

kebangsaan

tidak

mengalamipembiasandalam wilayah daerah itu sendiri.

74

Ringkasnya bahwa dalam kerangka Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat melaksanakan fungsi pembinaan wilayah yang dilakukan sampai ke daerahdaerah, oleh perangkat pusat dan daerah, sebagai fungsi pemerintahan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk daerah itu sendiri, dan selanjutnya bagi pemantapan ketahanan nasional.

4.4.2 Tugas dan Fungsi Pembinaan Wilayah Pada prinsipnya tugas dan fungsi pembinaan wilayah merupakan manifestasi dari tugas-tugas pemerintahan umum, yang pada mulanya jika kita meninjauke zaman pemerintah Hindia Belanda adalah tugas yang dilaksanakan oleh Pangreh Praja dari bupati sampai camat yang sifatnya khas dan disebut politieke politioneel beleid, yaitu suatu tugas di bidang kepolisian yang bersangkutan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Tetapi karena tidak terdapatnya definisi yang jelas dari pihak pemerintah colonial maka pelaksanaan tugas tersebut sebagian besar harus dijabarkan sendiri oleh pejabat yang bersangkutan. Tetapi jelasnya hal tersebut bersangkutan dengan bidang kepolisian, keamanan dan ketertiban. Disamping itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkembangkan semangat kebangsaan, yang pada intinya setiap idividu menjadi sadar sebagai warga bangsa, walau senyatanya mereka diciptakan Tuhan Yang Mahakuasa, muncul dari keluarga yang berbeda,dari suku bangsa yang tidak sama, dengan adat istiadat dan budaya yang beragam,dan dengan tutur kata yang menggunakan bahasa yang berbeda, namun tetap satu sebagai bagian dari bangsa yang ada dalam wilayah Negara kesatuan, yang disebut Indonesia. Perkembangan selanjutnya menempatkan pembinaan wilayah dalam konotasi politik-ideologis yang mana juga dijumpai dalam struktur kekuatan pertahanan-pertahanan yang dikenal dengan pembinaan territorial, dan lebih bersifat intelijen yang sangat kental dalam masa kekuasaan Orde Baru.Tetapi

75

yang jelas dapat dikatakan aspek dinamis lingkungan geografis-sosiologis yang mengandung potensi-potensi kependudukan, social ekonomi,social budaya, social politik, dan pertahanan keamanan di satu pihak dan fungsi aspek statis lingkungan geografis sebagai ruang pembatas di pihak lain. Secara jelas dapat dikatakan bahwa dimensi pembinaan wilayah dapat dirinci sebagai berikut: a. Pembinaan wilayah dalam arti proses pengintegrasian berbagai nilai socialkultural yang terdapat pada berbagai sub-wilayah di suatu wilayah tertentu. b. Pembinaan wilayah dalam arti proses untuk menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya di wilayah yang bersangkutan c. Pembinaan wilayah dalam arti mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban sebab wilayah pemerintahan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat. d. Pembinaan wilayah dalam arti membangun manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia dalam kerangka satu bangsa, bangsa Indonesia.

4.5 Pejabat Pembina Wilayah

Sejarahnya tugas dan fungsi pembinaan wilayah melekat pada pejabat pusat atau pejabat pusat yang ada di daerah yang dikenal dengan sebutan Pamong Praja. Dalam masa pemerintahan Orde Baru, pejabat didaerah yang memiliki kewenangan tertinggi dalam tugas pembinaan wilayah disebut Kepala Wilayah. Adanya daerah otonom dan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, merupakan pencerminan dari daerah desentralisasi dan kemudian dekonsentrasi, walaupun kedua hal tersebut hanya saja pada tingkatan administrasi, karena kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dalam pemerintahan disebut sebagai teritorialle

76

unit. Dengan kalimat lain bahwa konsekuensi dari pasal 18 UUD 1945 adalah Pemerintahan diwajibkan menerapkan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Perlu diperhatikan pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi adalah bersamaan dan yang satu bukan pelengkap bagi yang lain. Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya, terlihat jelas bahwa ada dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan daerah dan satunya lagi urusan pemerintahan umum, yang tentunya berarti ada dua perangkat pelaksana dan berarti pula ada dua jenis pejabat dan atau jabatan. Walaupun dalam konstruksi UU Nomor 32 Taahun 2004, kedua jabatan itu disatukan dalam lembaga Kepala Daerah, yang dalam pemerintahan sering disebut sebagai personale unit. Dalam konteks sekarang ini, di era reformasi dengan adanya otonomi daerah bukan berarti bahwa dengan sendirinya urusan pemerintahan umum telah kehilangan maknanya, atau denga kalimat lain bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka tugas pemerintahan umum telah lenyap, hal ini tidak mempengaruhi keberadaan tugas-tugas pemerintahan umum yang mana salah satu perwujudannya adalah dalam aspek pembinaan wilayah, tetapi lebih dari itu bahwa pelaksanaan otonomi daerah tetap berjalan dan segala kewenangan yang menyangkut tugas pemerintahan umum termasuk di dalamnya menyangkut pembinaan wilayah, tetap dilaksanakan walaupun dalam konteks otonomi daerah dan karena melihat fungsi pertanggungjawaban tetap berada kepada pejabat Pemerintah Pusat, sementara di daerah diemban oleh Kepala Daerah 4.6 Simpulan Prinsip negara kesatuan meletakkan kekuasaan/kewenangan pemerintahan pada Pemerintah Pusat. Namun, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan daerah-daerah otonom yang memiliki hak dan kewenangan otonom. Pola pembinaan wilayah yang dilaksanakan di Negara kita pada prinsipnya mengacu pada system yang berlaku berdasarkan

77

struktur ketatanegaraan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah suatu Negara Kesatuan. Dalam konteks ini sebagaimana pencerminan Pasal 18 UUD 1945, dalam kerangka Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat melaksanakan fungsi pembinaan wilayah yang dilakukan sampai ke daerah-daerah, oleh perangkat pusat dan daerah, sebagai fungsi pemerintahan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk daerah itu sendiri, dan selanjutnya bagi pemantapan ketahanan nasional. Tugas Pebinaaan wilayah yang dilaksanakan oleh Pangreh Praja dari bupati sampai camat yang sifatnya khas dan disebut politieke politioneel beleid, yaitu suatu tugas di bidang kepolisian yang bersangkutan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Tetapi jelasnya hal tersebut bersangkutan dengan bidang kepolisian, keamanan dan ketertiban menumbuhkembangkan semangat kebangsaan. dasar dalam menerapakan tugas-tugas pemerintahan umum yang mana bukan merupakan hal baru dalam fungsi pemerintahan. Aspek pembinaan wilayah perlu dilegalisasi sebagai urgensi pembinaan wilayah adalah bagaimana mengelolah dan mempertahankan segala potensi wilayah yang bersangkutan untuk didayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. pejabat didaerah yang memiliki kewenangan tertinggi dalam tugas pembinaan wilayah disebut Kepala Wilayah.

78

BAB V PENGAWASAN TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH

5.1. Latar Belakang Negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik melandasi pelaksanaan pemerintahan di daerah pada asas desentralisasi. Kaidah asas inilah yang kemudian melahirkan makna otonom, dengan substansi penyerahan kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Di samping asas desentralisasi dikenal juga asas dekonsentrasi dengan substansi yang agak berbeda yaitu penugasan dari pemerintah pusat. Makna kewenangan yang diserahkan, dilimpahkan dan ditugaskan sifatnya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan pemerintahan di daerah. Penyerahan, pelimpahan dan penugasan kewenangan kepada pemerintah daerah dari waktu ke waktu selalu mengalami dinamika yang secara langsung mempengaruhi konsep hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Terkadang, daerah diposisikan hanya sebagai “wakil” pemerintah pusat di daerah dan bukan sebagai “institusi otonom” yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat di daerah. Formulasi hubungan yang demikian memberikan ruang penonjolan asas dekonsentrasi daripada desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Kenyataan ini kemudian membawa pemahaman ekstrim bahwasannya otonomi

79

daerah hanya merupakan bentuk manipulasi dari demokrasi atau justru merupakan penguatan sentralisasi yang terbingkai dalam demokrasi. Hal tersebut menjadi sangat vital karena sesungguhnya roh desentralisasi merupakan sendi pemerintahan demokratis, yang secara langsung akan memberikan kesempatan atau keleluasaan pada daerah yang dimaknai dengan kebebasan berotonomi. Kewenangan daerah tidak terlepas dari ikatan kesatuan pemerintah di pusat yang harus diatur secara tegas dalam bingkai aturan hukum mengenai pendelegasian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Implikasi penyerahan atau pelimpahan kewenangan tersebut tidak melepaskan campur tangan secara intensif dari pemerintah pusat dalam mengawasi perkembangan pelaksanaan pemerintahan di daerah karena hal tersebut merupakan prinsip yang tersimpul pada negara kesatuan. Dalam konsep otonomi daerah pelaksanaan pengawasan tidak boleh mengakibatkan pengurangan atau penggerogotan terhadap nilai-nilai yang berlaku dan terkandung dalam dasar-dasar desentralisasi yaitu kebebasan dan inisiatif daerah dalam berprakarsa. Tanpa pengawasan yang tepat maka disinyalir akan dapat mengakibatkan terancamnya brandol kesatuan NKRI, dan kalau pengawasan terlalu kuat justru akan membuat nafas desentralisasi menjadi tersengal-sengal.

5.2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN 5.2.1 Pengertian Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Pemerintahan

Daerah,

pengawasan terhadap

atas

Penyelenggaraan

penyelenggaraan

pemerintahan

80

daerah

dilakukan

terhadap administrasi umum pemerintahan dan urusan

pemerintahan. Dalam Permendagri Pengawas

Pemerintah,

tersebut,

yang

pengawasan

berkoordinasi

dilaksanakan oleh Pejabat

dengan

Inspektur Provinsi

dan

Inspektur Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan disebutkan

Urusan

dalam

Penyelenggaraan

Pasal Urusan

Pemerintahan 4

ayat

di Daerah

(1),

Pemerintahan

dan

Angka

Kreditnya

bahwa tugas

pokok

Pengawas

Daerah yang

selanjutnya

disebut

Pengawas Pemerintah adalah melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan

urusan pemerintahan,

pengawasan

atas

peraturan

daerah

dan

peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis

pemerintahan

di

daerah.

Pengawasan

dilakukan melalui

kegiatan

pemeriksaan, monitoring dan evaluasi. Kegiatan pemeriksaan meliputi : 1. Pemeriksaan secara berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan 2. Pemeriksaan dana dekonsentrasi 3. Pemeriksaan tugas pembantuan 4. Pemeriksaan terhadap kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri Pasal 218 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: (a) pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan (b) pengawasan

terhadap peraturan

daerah

dan

peraturan

kepala

daerah.

Selanjutnya, UU tersebut juga mengatur bahwa pengawasan atas pelaksanaan

81

urusan

pemerintahan

di

daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern

Pemerintahsesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada

Pemerintah

Daerah

untuk

melaksanakan

azas-azas

pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan

masyarakat

melalui

peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara dinamis dari waktu ke waktu dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi

kepada

penyelenggaraan

pemerintahan

daerah

apabila

diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas

Intern

Pemerintah

yang

meliputi

Inspektorat

Jenderal

82

Kementerian, Inspektorat

Unit Pengawasan Provinsi,

Lembaga

Pemerintah

Non

Kementerian,

dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai fungsi dan

kewenangannya. Untuk mewujudkan integrasi kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka: a. Pembinaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus (series of actions and on going basis). b. Diperlukan perubahan pola pikir

(mind

set) Aparat

Pengawas

Intern

Pemerintah sebagai pemberi peringatan dini (early warning) terhadap temuan pelanggaran atau penyimpangan yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, preventif

danberkelanjutan antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan tidak

terbatas pada satu tahun anggaran. 5.2.2 Ruang Lingkup Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Pasal 2 Permendagri 23/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan

Pemerintahan

Daerah

menyatakan

ruang

lingkup

pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemerintahan meliputi: 1. Pengawasan administrasi umum pemerintahan meliputi : a. Kebijakan daerah b. Kelembagaan c. Pegawai daerah d. Keuangan daerah (kebijakan anggaran) e. Barang daerah 2. Pengawasan urusan pemerintahan meliputi : a. Urusan Wajib b. Urusan Pilihan

83

c. Pengawasan lainnya, meliputi : d. Dana Dekonsentrasi; e. Tugas Pembantuan; f. Review atas Laporan Keuangan; dan g. Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.

5.3. JENIS-JENIS PENGAWASAN 5.3.1 Pengawasan Ekstern dan Intern a) Pengawasan Ekstern (external control) Pengasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82) b) Pengawasan Intern Pengawasan intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82) Di dalam pasal 218 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur : (1)

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh

Pemerintah yang meliputi : a.

Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;

b.

Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan

84

5.3.2 Pengawasan Preventif, Represif dan Umum a) Pengawasan Preventif Pengawasan

Preventif

adalah

pengawasan

yang

dilakukan

sebelum

pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85). b) Represif Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif sebagai salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 : 87).

misalnya

: penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW,

KEPBW yang bertentangan dengan kepentingan umum. 5.3.3 Pengawasan Umum Pengawasan umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah. Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi. Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan WASNAL. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI. Tetapi juga IRJEN merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74). 5.3.4 Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung a. Pengawasan Langsung Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik

85

maka yang dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan. b. Pengawasan tidak langsung Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain : a.

Laporan pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan

insidentil; b.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;

c.

Surat-surat pengaduan;

d.

Berita atau artikel di mass media;

e.

Dokumen lain yang terkait.

5.3.5 Pengawasan Formal dan Informal a. Pengawasan Formal Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan ITJEN b. Pengawasan Informal Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.

86

5.4. PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Pemerintahan

Daerah

adalah

penyelenggaraan

urusan

pemerintahan

oleh

pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggara Pemerintahan Daerah Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) UndangUndang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD.

87

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi. Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah : 1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya 2. Memilih pemimpin daerah 3. Mengelola aparatur daerah 4. Mengelola kekayan daerah 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

88

5.5

PENGAWASAN

YANG

DILAKUKAN

PEMERINTAH

PUSAT

TERHADAP PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU No. 32 Tahun 2004 Aspek pengawasan seyogyanya memperhatikan du hal yang mendasar yaitu aspek yang mengancam keutuhan kesatuan dan aspek pembelengguan desentralisasi dihilangkan. Karena pengawasan kekuasaan pemerintahan merupakan tujuan dasardari konstitusi yang merupakan usaha pembatasan kekuasaan yang cendrung mengarah

pada

kesewenang-wenangan.

Pembatasan

kekuasaan

dengan

sistem constitutionalism memiliki tiga makna yang berbeda; pertama, suatu negara hukum, kekuasaan yang digunakan di dalam negara menyesuaikan diri pada aturan dan prosedur hukum yang pasti; kedua, struktur pemerintahan harus memastikan bahwa kekuasaan terletak dengan atau di antara cabang kekuasaan yang berbeda yang saling mengawasi penggunaan kekuasaannya dan yang berkewajiban untuk bekerja sama. Ketiga, hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya harus diatur dengan menyerahkan hak-hak dasar dengan tidak mengurangi kebebasan individu. Sesuai konsep tersebut, dalam usaha menjembatani keutuhan NKRI dan penguatan pemerintahan daerah, maka akan menjadi unsur yang memegang peranan penting adalah aspek pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah. Pengawasan ini akan menjadi wadah dalam menciptakan check and balances system pelaksanaan pemerintahan sampai pada tingkat terendah. Seperti dipahami bersama, bahwa pemerintahan daerah adalah sub sistem dari sistem pemerintahan nasional dalam struktur NKRI. Konsekwensi logisnya adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh menyimpang dari sistem nasional (pusat). Pada tataran ideal pelaksanaan otonomi, berarti semua kegiatan kenegaraan di daerah dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan, akan tetapi kenyataannya di tataran implementasi masih banyak terjadi penyimpangan atau salah tafsir atau perbedaan persepsi antara “das sollen” dan ”das sein”.

89

Berdasarkan fakta tersebut yaitu bahwa selama pelaksanaan UU No 22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999, hingga 2004, terdapat begitu banyak Peraturan Daerah, praktek birokrasi di daerah yang salah kaprah, maka dalam UU No 32 tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004, hal itu dicoba diatasi dengan rumusan pengawasan dari pusat yang lebih jelas dengan diikuti oleh program pembinaan. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, pengawasan dapat dilihat dalam beberapa hal yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian disampaikan oleh Mendagri kepada gubernur. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan secara berkala pada tingkat nasional, regional dan provinsi. Pemberian pedoman dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan, pemberian bimbingan, sipervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah (pusat) yaitu oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah (Pasal 185 UU No 33 Tahun 2004). Sedangkan sanksi diberikan pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi dapat diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa. Hasi lpembinaan dan pengawasan digunakan sebagai

90

bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional

dikoordinasikan

oleh

Mendagri.

Pembinaan

dan

pengawasan

penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur. Pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota. Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan dapat melimpahkannya pada camat. Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan dan sanksi diatur dalam peraturan pemerintah. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mendagri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daeah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan penyelengaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, pemerintah melakukan dengan dua cara yaitu: 1. Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah, terlebih dahulu dievaluasi oleh

91

Mendagri

untuk Raperda

Provinsi

dan

oleh

gubernur

terhadap

Raperda

kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. 2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di laur yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan pada Mendagri untuk provinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sedangkan untuk optimalisasi fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut.

5.6 SIMPULAN Dari pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 2 Permendagri

23/2007

tentang

Pedoman

Tata

Cara

Pengawasan

atas

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemerintahan meliputi Pengawasan administrasi umum pemerintahan dan Pengawasan urusan pemerintahan. Jenis-jenis pengawasan ada lima yaitu pengawasan ekstern dan intern, pengawasan preventif, represif dan umum, pengawasan umum, pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, pengawasan formal dan informal. Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008

92

Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Pemerintahan

Daerah

adalah

penyelenggaraan

urusan

pemerintahan

oleh

pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, pengawasan dapat dilihat dalam beberapa hal yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian disampaikan oleh Mendagri kepada gubernur.

93

BAB VI PEMERINTAHAN LOKAL DAN OTOMONI DAERAH DALAM PERSPEKTIF GENDER DAN KEARIFAN LOKAL

6.1 . Latar Belakang Negara Republik Indonesia adalah Negara yang sangat luas dan pluralis, sehingga tidak mungkin pemerintah pusat dapat mengatur semua urusan baik pusat maupun daerah. Karena luasnya Indonesia maka urusan yang bersangkutan dengan daerah diserahkan kepada pemerintah lokal. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia memberikan

kesempatan dan keleluasaan

kepada daerah untuk

menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 UUD 1945 dan perubahannya menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Secara anatomis, urusan pemerintah dibagi dua yakni absolut yang merupakan urusan mutlak pemerintah pusat (hankam, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan agama), serta Concurrent (urusan bersama pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan

94

dengan eksternalitas lokal. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya

kesejahteraan

masyarakat

melalui

peningkatan,

pelayanan,

pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pemerintahan lokal dan pelaksanaan otonomi daerah, tidak terlepas dari permasalahan gender dan kearifan lokal. Karena dua hal tersebut sangat penting dalam penentuan – penentuan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas mengenai pemerintahan lokal dan Otonomi Daerah dalam persepektif gender dan keafiran lokal.

6.2.Pemerintah Lokal Pemerintahan lokal adalah institusi kuno dengan konsep baru. Ini perwujudan aktivitas manusia dalam kelompok, merefleksikan semangat kebebasan. Pemerintahan lokal adalah bagian dari badan politik suatu negara, diakui dan dibuat dibawah hukum untuk mengatur isu-isu lokal manusia dengan batas-batas geografis. Bhenyamin Hoessein (2001:3) menjelaskan bahwa local government dapat mengandung tiga arti. Pertama, berarti pemerintah lokal. Kedua, berarti pemerintah lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal. Ketiga, berarti, daerah otonom.

95

Local government dalam arti pertama menunjuk pada lembaga/organnya. Maksudnya local government adalah organ/badan/organisasi pemerintah di tingkat daerah atau wadah yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di daerah. Dalam arti ini istilah local government sering dipertukarkan dengan istilah local authority (UN:1961). Baik local government maupun local authority, keduanya menunjuk pada counsil dan major (dewan dan kepala daerah) yang rekrutmen pejabatnya atas dasar pemilihan. Dalam konteks Indonesia local government merujuk kepada kepala daerah dan DPRD masing-masing pengisiannya dilakukan dengan cara dipilih, bukan ditunjuk. Local government dalam arti kedua menunjuk pada fungsi kegiatannya. Dalam arti ini local government sama dengan pemerintahan daerah. Dalam konteks Indonesia pemerintah daerah dibedakan dengan istilah pemerintahan daerah. Pemerintah daerah adalah badan atau organisasi yang lebih merupakan bentuk pasifnya, sedangkan pemerintahan daerah merupakan bentuk aktifnya. Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Local government dalam pengertian organ maupun fungsi tidak sama dengan pemerintah pusat yang mencakup fungsi legislatif, eksekusif, dan judikatif. Pada local government hampir tidak terdapat cabang dan fungsi judikatif (Antoft dan Novack:1998). Hal ini terkait dengan materi pelimpahan yang diterima oleh pemerintah lokal. Materi pelimpahan wewenang kepada pemerintah lokal hanyalah kewenangan pemerintahan. Kewenangan legistlatif dan judikasi tidak diserahkan kepada pemerintah lokal. Kewenangan legislasi tetap dipegang oleh badan legistlatif (MPR, DPR, dan BPD) di pusat sedangkan kewenangan judikasi tetap dipegang oleh badan peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Peradilan Negri, dan lain-lain). Kalau toh di daerah terdapat badan peradilan seperti Pengadilan Tinggi di provinsi dan Pengadilan Negeri di Kabupaten/kota masing-masing bukan merupakan bagian dari pemerintah lokal. Badan-badan peradilan tersebut adalah badan yang independen dan otonom di bawah badan peradilan pusat.

96

Istilah legistlatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada local government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah fungsi pembentukan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu, sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang diangkat/birokorat lokal (Bhenyamin Hoessein, 2001:10) Local government dalam pengertian ketiga yaitu sebagai daerah otonom dapat disimak dalam definisi yang diberikan oleh The United Nations of Public Administration: yaitu subdivisi politik nasional yang diatur oleh hukum dan secara substansial mempunyai kontrol atas urusan-urusan lokal, termasuk kekuasaan untuk memungut pajak atau memecat pegawai untuk tujuan tertentu. Badan pemerintah ini secara keseluruhan dipilih atau ditunjuk secara lokal (UN:1961) Dalam pengertian ini local government memiliki otonomi (lokal) dalam arti self government. Yaitu mempunyai kewenangan untuk mengatur (rules making = regelling) dan mengurus (rules application = bestuur) kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Dalam istilah administrasi publik masingmasing wewenang tersebut lazim disebut wewenang membentuk kebijakan (policy making) dan wewenang melaksanakan kebijakan (policy executing) (Bhenyamin Hoessein, 2002). Mengatur merupakan perbuatan menciptakan norma hukum yang berlaku umum. Dalam konteks otonomi daerah, norma hukum tertuang dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan. Sedangkan mengurus merupakan perbuatan menerapkan norma hukum yang berlaku umum pada situasi konkrit dan individual (beschikking) atau perbuatan material berupa pelayanan dan pembangunan obyek tertentu (Bhenyamin Hoessein, 2002).

97

6.3.Otonomi Daerah dalam Perspektif Gender Terdapat tiga catatan menyangkut dampak otonomi daerah terhadap perempuan. Catatan pertama, kecenderungan menguatnya politik identitas, politisasi agama, dan revitalisasi adat yang bernuansa pembatasan peran publik perempuan.Kedua, otonomi daerah tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini ditandai dengan alokasi APBD lebih banyak untuk biaya pelaksanaan pemerintahan daerah daripada kesejahteraan masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif perempuan dalam pembuatan kebijakan masih sangat minim, keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan yang seharusnya sesuai dengan kuota 30 persen akhirnya menjadi turun signifikan, dan kepemimpinan perempuan sebagai pemimpin daerah di tingkat lokal jumlahnya nyaris tidak ada. Semakin menguatnya budaya yang sangat patriarkis setelah Otonomi Daerah berjalan merupakan salah satu andil semakin termarjinalkannya perempuan Indonesia. Posisi perempuan dalam kondisi budaya seperti itu akan selalu termarjinalkan. Subordinasi perempuan yang ditakutkan semakin bertambah dalam era otonomi daerah adalah konsekuensi praktik pengelolaan politik yang dipengaruhi empatfaktor utama dalam proses pengambilan kebijakan di daerah. Pertama, ranah budaya memang dikuasai oleh kaum laki-laki. Kedua, ranah agama juga dikuasai kaum laki-laki. Ketiga, ranah ekonomi juga dikuasaikaum laki-laki, kendati dalam proses pengelolaan ekonomi, peran perempuan tidak kalah pentingnya ketimbang kaum laki-laki. Keempat, dan ini yang paling menentukan, ranah politik dikuasai oleh kaum laki-laki. Kenyataan seperti itu menimbulkan ketegangan berkelanjutan karena berhadapan dengan berkembangnya pemahaman HAM hasil globalisasi. Gerakan memperjuangkan HAM membawa nilai universal yang pada tingkat tertentu dianggap bertentangan dengan nilai lokal berupa identitas budaya. Gerakan feminisme yang membawa ideologi gender merupakan salah satu wujudnya. Gerakan ini memperjuangkan kesetaraan perempuan di berbagai lini kehidupan masyarakat, yang sekaligus berarti berupaya melawan dominasi laki-laki dalam keempat ranah di atas.

98

6.3.1. Posisi Perempuan Era Otonomi Daerah Untuk menyikapi berbagai permasalahan perempuan pada akhirnya harus menentukan sikap akan seperti apa kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam otonomi daerah saat ini. Sikap perempuan itu sendiri akan sangat menententukan derajat kesadaran perempuan itu sendiri. Dalam konteks ini akan banyak kemungkinan yang terjadi, pertama, di dalam suatu masyarakat daerah yang gerakan HAM-nya marak dilakukan, termasuk didalamnya menyentuh aspek substansial posisi perempuan, maka akan terjadi dinamika yang memungkinkan terakomodasinya kepentingan perempuan dalam kebijakan yang berkaitan dengan syariat Islam. Kedua, dalam masyarakat daerah otonom yang dominasi budaya lokalnya yang masih sangat kental dan tidak ada gerakan HAM secara langsung, maka kaum perempuan hanya akan menerima segala keputusan politik (kebijakan) yang dibuat tanpa dapat memperjuangkannya lebih jauh. Kemungkinan kedua menjadi kemungkinan yang paling besar peluangnya akan terjadi, mengingat daerah-daerah di Indonesia pada umumnya masih sangat jauh dari sentuhan langsung penyadaran hak asasi manusia, hal yang paling mendasar sebenarnya bahwa apa pun produk suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu daerah otonom, tidak perlu dikhawatirkan apabila kebijakan tersebut merupakan produk yang demokratis dan memang dutujukan untuk kepentingan masyarakat pada daerah otonom itu sendiri. Memang sekarang ini, termasuk (rancangan) Peraturan Daerah yang membatasi hak perempuan di Sumatera Barat misalnya, lebih mengekspresikan kepentingan elite pada pemerintahan daerah tersebut, karena prosesnya tidak berdasar kebutuhan elemen masyarakat sebagai stake holders lokal, melainkan lebih berdasar kesepakatan para elite politik. Terdapat beberapa hal yang perlu diperjuangkan oleh kaum perempuan diantaranya adalah mencoba mengembangkan kesadaran pada masyarakat bahwa proses pengambilan kebijakan pada tingkat lokal haruslah melibatkan semua elemen yang ada. Kemudian harus adanya pembangunan kesadaran semua lapisan

masyarakat

bahwa

perempuan

merupakan

elemen

masyarakat

yangmenjadi pilar utama dalam membangun demokrasi lokal. Karena

99

itu,aspirasi perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan suatu kebijakan. 6.3.2 Partisipasi Perempuan pada Tingkat Daerah Komposisi gender pada anggota legislatif juga dapat dijadikan sebagai salah satu acuan untuk melihat dan membandingkan peluang partisipasi politik kedua gender melalui pemilihan umum. Di Indonesia, perempuan dianggap sebagai warga negara, tanpa pembedaan yang tersurat dalam hak dan kewajiban dengan warga negara laki-laki.Akan tetapi yang penting adalah untuk membedakan antara peran aktif dan peran pasif sebagai warga negara. Lister menyitir Mary Dietz yang menyatakan bahwa partisipasi politik adalah terminologi yang menjadi lawan peran pasif warga negara sebagai ‘pemilik hak’.Partisipasi politik berarti secara aktif melakukan sesuatu dalam kaitan dengan kewajiban sebagai warga negara, yakni mempengaruhi kebijakan publik. Meskipun pemerintah di beberapa daerah menyebutkan permasalahan gender sebagai salah satu agenda yang harus dijalankan, namun tidak ditemukan rumusan partisipasi perempuan dalam politik lokal yang eksplisit dalam teks peraturan daerah. Rumusan yang eksplisit sangatlah penting mengingat keterlibatan perempuan secara luas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal sangat sedikit. Masalah ini bukanlah khas pemerintahan daerah karena kita bisa melihat bahwa jumlah perempuan dalam lembaga politik di tingkat nasional pun sangat sedikit. Jika hal ini tidak dirumuskan, maka identifikasi masalah yang telah dilakukan pemerintah daerah berhenti sampai taraf menimbang peraturan perundang-undangan tentang pengarusutamaan gender. Posisi perempuan dalam lembaga politik formal jauh lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. Padahal, berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah perempuan Indonesia sebanyak 51% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. Keterbatasan akses membuat perempuan mengalami kesulitan untuk menunjukkan bahwa kepentingannya tidak terwadahi dalam sistem politik yang ada. Keterbatasan keterlibatan perempuan di ruang publik juga menjadi kendala

100

untuk

mengembangkan

organisasi

perempuan

untuk

memformulasikan

kepentingan perempuan. Karenanya harus ada ruang untuk kemungkinan berkembangnya kesempatan bagi perempuan untuk mendefinisikan sistem partisipasinya yang memungkinkan hal-hal yang berada di luar maskulinitas bisa diperhatikan. Rumusan partisipasi politik perempuan yang tidak tertera dalam peraturan daerah tidak serta merta berarti bahwa perempuan tidak memiliki akses untuk berpartisipasi dalam politik.Terdapat beberapa peraturan yang dibuat dengan intensi netral gender dan memberi ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik lokal seperti Perda No.Representasi Perempuan dalam Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah – 927 Tahun 2001 (Mataram). Ruang

untuk

partisipasi

politik

perempuan

yang

dimungkinkan

melalui jenis peraturan seperti ini harus terus menerus dinegosiasikan antara perempuan

dan

para

pemangku kepentingan

lainnya. Negosiasi

untuk

memperoleh ruang partisipasi yang lebih luas menuntut peran perempuan yang aktif dan terorganisir sehingga mampu menghasilkan perbedaan dalam tata pemerintahan.Tanpa peran aktif dan organisasi yang inklusif, perempuan hanya akan menjadi aktor karena jenis kelaminnya, tapi membuat kebijakan yang tidak menguntungkan perempuan. Tuntutan perempuan untuk terlibat dalam pengambilan

keputusan

tidak

berhenti

pada

jumlah

perempuan

yang

masuk dalam struktur politik, tapi juga pada visi dan agenda mereka untuk memperbaiki kondisi perempuan.

6.4.Otonomi Daerah dalam Perspektif Kearifan Lokal Kearifan lokal yang ada di seluruh suku bangsa di Indonesia ini tidak boleh hilang atau punah, karena ia akan menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita. kearifan lokal adalah bagian dari budaya daerah, di mana budaya nasional adalah ejawantahan dari budaya-budaya daerah. Dengan kata lain, penguatan unsur-unsur kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat daerah,

101

tentunya di bawah supervisi dan bimbingan pemerintahan daerah, akan sangat berguna bagi upaya-upaya penguatan NKRI. Bicara tentang kearifan lokal, Amirrachman, menyebutkan bahwa kearifan lokal mengacu pada berbagai kekayaan budaya yang bertumbuh kembang di dalam sebuah masyarakat, serta dikenal, dipercayai dan diakui sebagai elemenelemen penting yang mampu mempertebal kohesi sosial di antara warga masyarakat. Kearifan lokal dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budi (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu, dan dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya dalam bertindak atau bersikap sebagai hasil penilaian terhadap sesuatu, obyek, atau peristiwa yang terjadi sehingga sering kali diartikan sebagai kearifan atau kebijaksanaan. Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa terminologi “lokal” pun secara spesifik merujuk pada ruang interaksi terbatas dengan sistem nilai yang terbatas pula. Ruang interaksi yang sudah didesain sedemikian rupa dan di dalamnya melibatkan suatu pola hubungan antara manusia dengan manusia atau manusia dengan lingkungan fisiknya ini disebut settting. Setting sebagai ruang interaksi membuat seseorang dapat menyusun hubungan berhadap-hadapan di dalam lingkungannya, sehingga akan memproduksi nilai-nilai yang menjadi landasan dalam hubungan sosial serta acuan bagi tingkah laku masyarakat dalam lingkungan tersebut. Kearifan lokal merupakan pengetahuan eksplisit yang muncul dari periode panjang evolusi masyarakat beserta lingkungannya dalam suatu sistem lokal yang dialami bersama-sama. Proses evolusi yang begitu panjang dan melekat dalam masyarakat ini kemudian menjadikan kearifan lokal sebagai sumber energi potensial dari sistem pengetahuan kolektif masyarakat untuk dapat hidup bersama secara dinamis dan damai. Dalam hal ini, kearifan lokal tidak sekadar

102

acuan tingkah-laku seseorang, namun mampu mendinamisasi kehidupan masyarakat yang penuh keadaban. Secara substansial, kearifan lokal adalah nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertingkahlaku sehari-hari masyarakat setempat, sehingga Greertz menyatakan bahwa kearifan lokal adalah entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya. Oleh sebab itu, Amirudin mengungkapkan bahwa kearifan lokal pun berisi unsur kecerdasan kreativitas dan pengetahuan lokal para elit serta masyarakat yang diayominya sehingga dapat digunakan sebagai landasan pembangunan peradaban masyarakatnya. Selain itu, kearifan lokal secara praktek merupakan upaya masyarakat untuk melestarikan sumber daya agar dapat terus digunakan untuk menghidupi mereka

dan

menjaga

keseimbangan

lingkungan.

Hanya

saja,

proses

pembangunan yang bersifat top-down, telah mengecilkan peran dan fungsi nilainilai lokal melalui penerapan berbagai peraturan yang bersumber dari pusat dan lebih mendahulukan kepentingan nasional, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat di tingkat bawah yang sebenarnya merupakan stakeholder utama dari kebijakan yang ada. Ekses jangka panjang yang sangat terasa dari marjinalisasi peran dan fungsi kearifan lokal dalam proses pembangunan adalah menurunnya daya kreatifitas masyarakat dan jiwa kewirausahaan, karena masyarakat telah terbiasa pada pola “petunjuk dari atas” atau top-down. Implikasi mendasar dari situasi seperti ini adalah terciptanya mentalitas subordinat, sehingga menjadi kendala budaya terhadap implementasi berbagai progam pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sendiri tidak lagi terbiasa dengan program-program bottom-up, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat itu sendiri.

103

6.5.Simpulan Pemerintahan lokal adalah institusi kuno dengan konsep baru. Ini perwujudan aktivitas manusia dalam kelompok, merefleksikan semangat kebebasan. Pemerintahan lokal adalah bagian dari badan politik suatu negara, diakui dan dibuat dibawah hukum untuk mengatur isu-isu lokal manusia dengan batas-batas geografis. Bhenyamin Hoessein (2001:3) menjelaskan bahwa local government dapat mengandung tiga arti. Pertama, berarti pemerintah lokal. Kedua, berarti pemerintah lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal. Ketiga, berarti, daerah otonom. Dalam kaitan dengan ketiga arti pemerintahan lokal tersebut, terdapat salah satunya adalah derah otonom/otonomi daerah dapat dilihat pula pelaksanaannya di Indonesia, dalam hal ini kaitannya dengan perspektif gender. Terdapat tiga catatan menyangkut dampak otonomi daerah terhadap perempuan. Catatan pertama, kecenderungan menguatnya politik identitas, politisasi agama, dan revitalisasi adat yang bernuansa pembatasan peran publik perempuan.

Kedua,

otonomi

daerah

tidak

serta-merta

meningkatkan

kesejahteraan masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif perempuan dalam pembuatan kebijakan masih sangat minim, Secara substansial, kearifan lokal adalah nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertingkahlaku sehari-hari masyarakat setempat. kearifan lokal secara praktek merupakan upaya masyarakat untuk melestarikan sumber daya agar dapat terus digunakan untuk menghidupi mereka dan menjaga keseimbangan lingkungan. Ekses jangka panjang yang sangat terasa dari marjinalisasi peran dan fungsi kearifan lokal dalam proses pembangunan adalah menurunnya daya kreatifitas masyarakat dan jiwa kewirausahaan, karena masyarakat telah terbiasa pada pola “petunjuk dari atas” atau top-down. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sendiri tidak lagi terbiasa dengan program-program bottom-up, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat itu sendiri.

104

BAB VII DPRD DAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN UU NOMOR 32 TAHUN 2004

7.1. Latar Belakang Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi UndangUndang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Eksistensi pemerintahan di daerah didasarkan atas legitimasi undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah unntuk menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan kreativitasnya sendiri. Elemen pemerintahan daerah meliputi pemerintah daerah dan lembaga DPRD sebagai unsurpeneyelenggara pemerintah daerah. Perkembangan otonomi daerah memang mengalami pasang surut dan dengan aksentuasi yang berbeda, yang awalnya masih sangat kental dengan kendali Pemerintah pusat.namun dalam perkembangannya kemudian, khususnya sejak tahun 1973 terdapat perubahan tentang otonomi daerah, beralih dari otonomi riil yang seluas-luasnya ke otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dan ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 1974. Setelah berjalan lebih dari 25 tahun dari tahun 1945 sampai tahun 1999 dirasakan kesumpekan-kesumpekan daerah untuk menyalurkan inisiatif daerah dalam mengembangkan Pemerintah Daerah dan makin tersa ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Hubungan antar pemerintahan, yakni hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota pemberlakuan

otonomi

daerah,

kebiasaan-kebiasaan

di era awal

penyelenggaraan

pemerintahan daerah telah terjadi salah tafsir yang berimplikasi pada hubungan msing-masing kepala daerah. Adapun hubungan antarpemerintahan daerah,

105

khususnya hubungan antara pemerintah daerah dengan Badan Legislatif Daerah sering terjadi disharmonisasi sehingga mengganggu sistem kemitraan antara pemerintah daerah dan legislasi daerah. Untuk itulah perlu adanya pergantian peraturan perundangan tentang Pemerintah Daerah yang sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah sehingga perlu diganti dengan UU No.32 Tahun 2004.

7.2.Otonomi Daerah dalam UUD 1945 Setelah Amandemen UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di atur didalamnya. UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen yaitu amandemen perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, dan perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002. Sebelum Amandemen Kedua pasal 18 berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang- undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Sedangkan perubahan kedua

Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 18, dinyatakan sebagai berikut: 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih memalui pemilihan umum.

106

4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dan dipilih secara demokratis. 5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa prinsip desentralisasi menguat pada pasal 18 ayat 2, 5 dan 6 setelah Amandemen Kedua2. Sedangakan secara keseluruhan, perubahan dan ameandemen UUD 1945 mulai dari perubahan pertama sampai ke empat, pasal 18 telah mengalami perubahan dan penambahan-penambahan (suprihaini, 2008: 11).

Untuk

mengetahui esensi dari pasal 18 tersebut, berikut bunyi pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen : Pasal 18 (1). Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2). Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3). Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

2

(http://windysitinjak.blogspot.com/2013/05/kemajuan-perubahan-pertama-kedua-ketiga.html).

107

(4). Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. (5). Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6). Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A (1). Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2). Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B (1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. (2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut dapat diketahui esensi yang tedapat dalam pasal 18 ayat (1) sampai (7), pasal 18A ayat (1) dan (2), serta pasal 18B ayat (1) dan (2) yaitu sebagai berikut (suprihaini, 2008 :13) :

108

1. Memperjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daerah provinsi, dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. 2. Menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana kedaulatan negara berada dipusat. Hal ini mengisyaratkan bahwa meskipun daerah diberi otonomi seluas-luasnya, tetapi tetap mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat yang bermacam-macam bentuknya, seperti disebutkan dalam pasal 18A. 3. Menegaskan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sebagai berikut : a. Prinsip otomomi seluas-luasnya b. Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab c. Prinsip demokratisasi dan dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. d. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.

7.3.Kedudukan, Peran dan Fungsi DPRD dalam UUD 1945 Setelah Amandemen Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintahan pusat memberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, diperlukan perangkatperangkat dan lembaga-lembaga untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan

109

di daerah sehari-hari. Untuk memenuhi fungsi perwakilan dalam menjalankan kekuasaan legislative daerah sebagaimana di pusat negara di daerah dibentuk pula Lembaga Perwakilan Rakyat, dan lembaga ini biasa dikenal atau dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Eksistensi DPRD memperoleh pengaturan konstitusional secara lebih konkrit dalam UUD 1945 pasca amandemen, khususnya amandemen kedua yang secara tegas menyebutkan adanya lembaga DPRD. Pada amandemen kedua UUD 1945 menghasilkan beberapa pasal yang berkaitan dengan DPRD. Dalam pasal 18 ayat (3), disebutkan; “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”; Pasal 18 ayat ayat (6) “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan” serta pasal 18 ayat (7) yang berbunyi “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Secara lebih rinci, maka dapat diamati dalam tabel berikut.

DPRD dalam UUD 1945 sebelum DPRD amandemen

dalam

UUD

1945

setelah

amandemen

Pasal 18 yang berbunyi “Pembagian Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi Daerah atas Daerah besar dan kecil, “Pemerintah daerah provinsi, daerah dengan

bentuk

pemerintahannya

ditetapkan

susunan kabupaten, dan kota memiliki Dewan dengan Perwakilan

Rakyat

Daerah

yang

undang-undang dengan memandang dan anggotanya dipilih melalui pemilihan mengingat

dasar

permusyawaratan umum. (amandemen kedua)

dalam sidang pemerintahan Negara dan Pasal 23E ayat (2) yang berbunyi “Hasil hak-hak asal usul dalam daerah yang pemeriksaan bersifat istimewa.

keuangan

negara

diserahkan kepada Dewan Perwakilan

110

Pasal 23 ayat (6) yang berbunyi “Hal Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat.

sesuai

dengan

kewenangannya.(amandemen ketiga)

7.4. Perbandingan

Kedudukan

DPRD

dan

Otonomi

Daerah

setelah

Amandemen UUD 1945.

DPRD dan Otonomi Daerah Sebelum DPRD dan Otonomi Daerah setelah Amandemen

amandemen

1. Kedudukan

DPRD

sebelum 1. Kedudukan DPRD:

Dalam pasal

amandemen yaitu KNIP (komite

18 ayat 3 UUD 1945 (Amandemen

nasional

Kedua)

menjadi

indonesia

pusat)

lembaga

yang

pembantu

presiden.

-

Terjadi

daerah provinsi, daerah kabupaten, dan

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah penyempitan

disebutkan,”Pemerintah

kota

memiliki

Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang

otonomi

daerah menuju sentralisasi karena

anggotanya

dipilih

melalui

pemilihan umum.”

tidak ada pasal yang tercantum 2. Pelaksanaan Otonomi Daerah secara jelas dan tegas mengenai

Satu-satunya sumber konsitusional

pemerintahan daerah.

pemerintah daerah adalah pasal 18,

Secara

historis

UUD

1945

pasal

18A

dan

18B.

Untuk

pembagian

daerah

menhendaki otonomi seluas-luasnya,

memperjelas

tetapi karena tidak di cantumkan,

dalam negara kesatuan republik

111

yang

terjadi

adalah

penyempitan

indonesia yang meliputi daerah

otonomi daerah menuju pemerintahan

provinsi dan dala daerah provinsi

sentralisasi.

terdapat daerah kabupaten dan kota.

Tidak ada lagi unsur

pemerintah

sentralisasi

dalam

pemerintahan daerah. Pasal

18

(baru)

pelaksanakan

menegaskan

otonomi

seluas-

kekhusukan

dan

luasnya. Prinsip

keragaman daerah (pasal 18A ayat 1).

Prinsip

mengakui

menghormati

dan

pemerintahan

daerah yang bersifat khusus dan istimewa (pasal 18B ayat 1). Prinsip

perwakilan

dipilih

langsung dalam suatu pemilihan umum (pasal 18 ayat 3). Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilakukan secara selaras dan adil (pasal 18A ayat 2)

7.5 DPRD dan Otonomi Daerah dalam UU NO 32 Tahun 2004 Peraturan perundangan-undangan mengenai otonomi daerah, UU No. 22 Tahun 1999 mendudukkan DPRD sebagai badan legislatif daerah, namun dalam revisinya pada UU No. 32 Tahun 2004 diubah menjadi unsur pemerintahan daerah. DPRD sebagai penyelenggara

unsur eksekutif dapat dilihat pada pasal 19 tentang

pemerintahan,

yang

menyatakan

bahwa

penyelenggara

pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil Presiden, dan

112

oleh menteri negara (ayat1), dan penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (ayat 2). Sedangkan di UU No. 22 tahun 1999 kedudukan DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah sesuai dengan bunyi pasal 14 (1). Undang-undang ini menyatakan bahwa di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah. Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya. Revisi UU No. 22 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 tidak dipungkiri didorong oleh kecenderungan lahirnya penyimpangan kekuasaan (abuses of powers) dari DPRD. Kecenderungan penyimpangan kekuasaan terutama karena adanya hak DPRD meminta pertanggungjawaban kepala daerah yang bisa berakhir dengan pemakzulan (impeachment) kepala daerah, sehingga menimbulkan pemerintahan daerah menjadi tidak efektif. Contoh: DPRD Surabaya memberhentikan Walikota Sunarto Sumoprawiro dan mengangkat Bambang DH sebagi pelaksana walikota. Selanjutnya DPRD Surabaya memecat Bambang DH yang baru menjalankan tugasnya secara penuh selama 1 bulan. Keputusan ini berkaitan dengan LPJ Walikota atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2001 yang menjadi tanggung jawab walikota pendahulunya. Contoh lain, DPRD Kampar secara aklamasi memberhentikan Jefri Noor dan A. Zakir dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati karena dianggap gagal menyelenggarakan pembangunan,. DPRD Kabupaten Buleleng memberhentikan Bupati Wirata Sindu dengan alasan LPJ-nya sudah dua kali ditolak, dan Gubernur Kalsel, Sjachriel Darham dan Wagub Husin Kasah dipecat oleh DPRD dengan alas kebijakannya banyak yg tidak memuaskan masyarakat (Kompas, tgl. 22-7-2002; tgl. 23-9-2002; tgl. 23-11-2002). Dalam diskusi-diskusi yang dilakukan muncul pendapat dominan yang menempatkan DPRD sebagai unsur dan bukan legislative daerah. Argumen yang digunakan adalah: pertama keberadaan Indonesia sebagai Uniatrain State tidak mensyaratkan adanya legislatif daerah. Kedua, pemencaran kewenangan adalah milik eksekutif (Presiden), kewenangan legislatif maupun yudikatif tidak

113

diturunkan ke daerah. Sebagai kosekuensinya tidak ada istilah legislatif daerah. Sehingga, DPRD tidak mewakili karakter state yang memiliki kedaulatan. Meskipun DPRD bisa membuat peraturan daerah, ini tidak sama dengan undangundang. Karena perda adalah turunan dari kebijakan pusat (Dwipayana, 2008: 7). Hasilnya akan berbeda jika desentralisasi politik dianggap bersumber pada negara bukan sebatas ranah eksekutif. Perubahan berikutnya adalah pilihan politik pilkada langsung . Dalam pasal 6A ayat 1 UUD 1945 (Amandemen Ketiga) disebutkan,”Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”. Atas dasar itu, mulai tahun 2004 dilakukan pilpres secara langsung. Perubahan ini mendorong dilakukan pilkada secara langsung pula. Sehingga di UU No. 32 tahun

2004

kewenangan

DPRD

memilih

kepala

daerah,

meminta

pertanggungjawaban, dan dapat mengusulkan untuk memberhentikan kepala daerah juga dihapus. Kedudukan kepala daerah di UU No. 32 tahun 2004 menjadi sangat kuat dengan dikenalkannya sistem pilkada secara langsung. Berikutnya, kewenangan DPRD untuk memilih anggota MPR dari utusan daerah juga hapus seiring dengan perubahan susunan MPR menjadi lembaga yang keanggotaannya gabungan anggota DPR dan anggota DPD, dimana keanggotaan kedua lembaga itu dipilih melalui pemilu. UU No. 32 tahun 2004 memang tidak lagi memberi tugas dan wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dan implikasinya kepala daerah tidak bertanggung jawab kepada DPRD, maka seolah-olah tugas dan kewenangan DPRD terpangkas dan menjadi “lemah”. Menurut pasal 27 (2) UU No.32/2004, kepala daerah tidak lagi menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada DPRD, namun kepala daerah menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk DPRD pada setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan. LKJP ini tidak ada ketentuan diterima/ditolak DPRD. Selain itu, kepala daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat dan wajib

memberi

informasi

LPPD

kepada

masyarakat

melalui

media

114

cetak/elektronik. Namun jika dicermati, sesungguhnya UU No. 32 tahun 2004 masih memberi DPRD peran strategis dalam pilkada. DPRD juga masih punya peran dalam meloloskan rancangan APBD yang diajukan eksekutif. Pasal 42 (b)(c) UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan DPRD mempunyai kewenangan untuk membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. UU No. 32 tahun 2004 masih menjadikan DPRD sebagai lembaga penentu kebijakan daerah, yakni memberi persetujuan atas beberapa agenda penting daerah, seperti persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional, dan terhadap rencana kerjasama antardaerah maupun dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Sehingga pemerintah daerah harus selalu berkonsultasi dengan DPRD mengenai keputusan-keputusan kebijakan daerah yang penting. UU No. 32 tahun 2004 juga memperbaiki kinerja DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu. Upaya memposisikan DPRD sebagai lembaga representasi diatur di pasal 45 (7) yang menegaskan bahwa anggota DPRD punya kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya. Anggota DPRD juga diwajibkan untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan (ayat 6).

7.6 Simpulan : Otonomi Daerah dalam UUD 1945 Setelah Amandemen dalam penyelenggaraan

pemerintahan

di

daerah,

dilaksanakan

dengan

asas

Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertikal, dan serta melaksanakan Tugas Pembantuan, yaitu penugasan

115

dari pemerintahan kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan propinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Eksistensi DPRD memperoleh pengaturan konstitusional secara lebih konkrit dalam UUD 1945 pasca amandemen, khususnya amandemen kedua yang secara tegas menyebutkan adanya lembaga DPRD. Kedudukan DPRD setelah amandemen terjadi perubahan yang cukup signifikan dengan dilakukan pimilu

secara langsung. Tidak ada lagi unsur

pemerintah sentralisasi dalam pemerintahan daerah. Sedangakan mengenai otonomi daerah, UUD 1945 menghendaki otonomi seluas-luasnya, tetapi karena tidak di cantumkan, yang terjadi adalah penyempitan otonomi daerah menuju pemerintahan sentralisasi. UU No. 32 tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 tahun 2004 status dekonsentrasi dihidupkan kembali. UU No. 32 tahun 2004 melakukan perubahan posisi DPRD dari badan legislatif daerah menjadi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara umum revisi UU No. 22 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 oleh banyak pihak dinilai sebagai upaya resentralisasi atas hak-hak politik yang dimiliki daerah yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1999

116

BAB VIII TEORI DAN PRAKTIK PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

8.1.Latar Belakang Letak negara Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan sangat mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya bentuk

negara

kepulauan

ini

menimbulkan

adanya

kesulitan

untuk

mengkoordinasikan pemerintahan yang ada di daerah. Agar dapat memudahkan pengaturan serta penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai sistem pemerintahan yang efisien dan mandiri. Hal tersebut sangat diperlukan agar tidak memunculkan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya lebih cepat daripada daerah lain. Dengan hal ini pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut dengan otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya. Selama Indonesia merdeka, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat dinamis. Selama kurun waktu setengah abad lebih, sistem pemerintahan daerah sarat dengan pengalaman yang panjang seiring dengan konfigurasi politik yang terjadi pada tatanan pemerintahan negara. Pola hubungan kekuasaan, pembagian kewenangan, dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah tidak dapat dipungkiri sangat bergantung pada konfigurasi politik pemerintahan pada saat itu. Realitas demikian tentu mempengaruhi formalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemberian otonomi daerah di Indonesia. Akan tetapi, terlepas dari semua pengaruh yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, semua kebijakan selalu dijiwai oleh kesatuan pandang yang sama, yaitu seluruh daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sabarno, 2008:1)

117

Oleh karena itu, penulis akan mengkaji lebih dalam mengenai Teori dan Praktik Otonomi daerah dan Pemerintahan daerah di Indonesia.

8.2. Esensi Dasar Otonomi Daerah Selama Indonesia merdeka, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat dinamis. Selama kurun waktu setengah abad lebih, sistem pemerintahan daerah sarat dengan pengalaman yang panjang seiring dengan konfigurasi politik yang terjadi pada tatanan pemerintahan negara. Pola hubungan kekuasaan, pembagian kewenangan, dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah tidak dapat dipungkiri sangat bergantung pada konfigurasi politik pemerintahan pada saat itu. Realitas demikian tentu mempengaruhi formalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemberian otonomi daerah di Indonesia. Akan tetapi, terlepas dari semua pengaruh yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, semua kebijakan selalu dijiwai oleh kesatuan pandang yang sama, yaitu seluruh daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Konsepsi tersebut di satu sisi mengukuhkan keberadaan daerah sebagai bagian nasional, tetapi di sisi lain memberikan stimulan bagi masyarakat daerah untuk mengartikulasikan semua kepentingannya, termasuk masalah otonomi daerah dalam sistem hukum dan kebijakan nasional. Oleh sebab itu, idealnya tidak ada dan tidak mungkin terjadi suatu kebijakan nasional akan mengesampingkan otonomi daerah. Hal ini disebabkan pemberian otonomi daerah sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan nasional. Sebaliknya, daerah juga tidak dapat menafikan jatidirinya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga semua perilaku, kebijakan, dan tindakan daerah tidak dapat bertentangan dengan kebijakan pusat.

118

Oleh karena itu, munculnya euforia daerah yang disebabkan oleh perubahan sosial dan politik yang drastis sejak reformasi politik 1998 tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah. Dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 meskipun dianggap sebagai perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi rumusan intinya tetap mengacu pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada sementara pandangan yang menyatakan konsepsi tersebut terasa mengukuhkan sikap sentralistik dalam kebijakan pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Pandangan demikian tentu sangat keliru karena konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah prinsip yang relevan dijadikan landasan bagi daerah untuk berkiprah didalam lingkungan negara. Disamping Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi dan fundamental, hukum negara tetap meletakkan konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai prinsip dasar bernegara, juga karena konsepsi tersebut memposisikan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari negara dan meletakkan negara sebagai organisasi kekuasaan yang menampung kehendak daerah. Oleh sebab itu, secara normatif maupun empiris, antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah dalam konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap tertampung secara proporsional. Dengan mendasarkan pada pemahaman yang demikian ideal tersebut, dalam menghadapi gejala euforia yang begitu deras di daerah pemerintah mempunyai pedoman yang tepat dalam memandu pelaksanaan otonomi daerah ini. Pemerintah harus mampu memahami dan mengamati aspirasi dan kebijakan yang berkembang di daerah agar tidak mengarah pada tuntunan yang destruktif dan menggoyahkan konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua

119

aspirasi dan kebijakan daerah harus dipandu kearah aspirasi yang positif guna memberdayakan daerah itu sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip integrasi bangsa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 harus tetap dipegang teguh dan dijadikan acuan dalam suatu pengambilan kebijakan, baik ditingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi

dalam

penyelenggaraan

pemerintahan

di

daerah,

dengan

memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi. Pelaksanaan desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan dan dikembangkan dalam dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desntralisasi territorial. Niali dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain didalamnya yang bersifat negara. Artinya, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan pemerintahan. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi territorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi. Secara esensial sebenarnya dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diserahkan. Peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintaha daerah, yang merupakan perubahan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah secara limitatif menentukan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada pemerintahan pusat. Hal ini menunjukkan adanya penyerahan kekuasaan yng dilandasi dengan hukum. Dalam tataran yuridis-formatif, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menentukan konsep Indonesia sebagai Eenheidstaat sehingga didalamnya tidak dimungkinkan adanya daerah yang bersifat staat juga.

120

Hal ini berarti pembentukan daerah otonomi di Indonesia diletakkan dalam kerangka desentralisasi dengan tiga ciri utama, yaitu: a. Tidak dimilikinya kedaulatan yang bersifat semu kepada daerah selayaknya dalam negara bagian pada negara yang berbentuk federal; b. Desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atas urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan perundangundangan tingkat nasional; c. Penyerahan urusan tersebut dipresentasikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat pada pemerintah daerah dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan ciri khasnya masing-masing. Dengan demikian, desentralisasi jelas merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa (national unity) yang demokratis. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara selalu menekankan konsepsi negara tersebut sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan menerapkan otonomi daerah dan kebutuhan memperkuat persatuan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selain merupakan panduan nyata dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga merupakan politik hukum otonomi daerah diwujudkan dalam kebijakan yang terukur, terarah, dan terencana oleh pemerintahan pusat. Kebijakan demikian perlu dilakukan agar konsep pelaksanaan otonomi daerah tetap berada pada panduan dan garis politik hukum nasional. Oleh sebab itu, otonomi daerah yang dijalankan selain bersifat nyata dan luas, tetap harus dilaksanakan secara bertanggungjawab. Maksudnya otonomi daerah harus dipahami sebagai perwujudan bertanggungjawab konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan daerah. Tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, penegakan keadilan dan

121

pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.3.Pembagian urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi: 1. politik luar negeri; 2. pertahanan; 3. keamanan; 4. yustisi; 5. moneter dan fiskal nasional; 6. agama ; 7. norma ; dan 8. ekonomi Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan

122

meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam

menyelenggarakan

urusan

pemerintahan

yang

menjadi

kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan

hubungan

administrasi

dan

kewilayahan

antarsusunan

pemerintahan. Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana disebutkan di atas yang terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: 1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum; 4. perumahan; 5. penataan ruang; 6. perencanaan pembangunan; 7. perhubungan; 8. lingkungan hidup; 9. pertanahan; 10. kependudukan dan catatan sipil;

123

11. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 12. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 13. sosial; 14. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; 15. koperasi dan usaha kecil dan menengah; 16. penanaman modal; 17. kebudayaan dan pariwisata; 18. kepemudaan dan olah raga; 19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; 21. pemberdayaan masyarakat dan desa; 22. statistik; 23. kearsipan; 24. perpustakaan; 25. komunikasi dan informatika; 26. pertanian dan ketahanan pangan; 27. kehutanan; 28. energi dan sumber daya mineral; 29. kelautan dan perikanan;

8.4. Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.

Pemerintahan

daerah

provinsi

dan

pemerintahan

daerah

kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.

124

A. Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi : a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan c.

pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah

B. Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi : a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota; b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama; c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah. C. Hubungan dalam bidang pelayanan umum Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi : a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal; b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. D. Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum. E. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya F. Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;

125

b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan G. Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : a. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah; b. Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan c. Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi: 1. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; 2. pengaturan administratif; 3. pengaturan tata ruang; 4. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; 5. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan 6. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara. Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud. 126

Model Hubungan Pusat dan Daerah A. Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut Dennis Kavanagh: 1. Agency Model : pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana belaka 2. Partnership Model : pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk melakukan local choice B. Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut Nimrod Raphaeli: 1. Comprehensive Local Government System : pemerintah pusat banyak sekali menyerahkan urusan

dan wewenangnya

kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang besar. 2. Partnership System : beberapa urusan yang jumlahnya cukup memadai diserahkan oleh pusat kepada daerah, wewenang lain tetap di pusat. 3. Dual System : imbangan kekuasaan pusat dan daerah telah mulai lebih banyak dimiliki pusat pada daerah yang bersangkutan. 4. Integrated Administrative System : Pusat mengatur secara langsung daerah bersangkutan mengenai segala pelayanan teknis melalui koordinatornya yang berada di daerah/wilayah. Lingkup hubungan pusat dan daerah antara lain meliputi hubungan kewenangan, , organisasi, keuangan, dan pengawasan. 8.5. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah A. Peraturan Daerah (Perda) Kewenangan membuat peraturan daerah (perda), merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dan sebaliknya, peraturan daerah merupakan satu sarana dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, untuk penyelenggaraan otonomi yang dimiliki oleh provinsi/kabupaten/kota, serta tugas pembantuan. Perda pada dasarnya

127

merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda yang dibuat oleh satu daerah, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan baru mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam lembaran daerah. Pengertian “bertentangan dengan kepentingan umum” dalam hal ini adalah kebijakan yang berakibat, terganggunya kerukunan anatarwarga masyarakat, terganggunya ketentraman/ketertiban umum, serat kebijakan yang berifat diskriminatif. Perda yang ternyata bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat dan hal dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Karena

perda

merupakan

bagian

dari

perundang-undangan,

pembentukan suatu perda harus berdasarkan pada asas pembentukkan peraturan perundang-undangan pada umumnya yang terdiri dari: pertama, Kejelasan tujuan; kedua, Kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat; ketiga, Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; keempat, Dapat dilaksanakan; kelima, Kedayagunaan dan kehasilgunaan; keenam, Kejelasan rumusan; dan ketujuh, Keterbukaan. Semetara itu, materi muatan suatu perda mengandung asas: 1) Pengayoman; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kenusantaraan; 5) Bhineka Tunggal Ika; 6) Keadilan; 7) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 8) Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau 9) Keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Disamping asas tersebut diatas, perda juga dapat memuat asas lain dengan substansi perda yang bersangkutan. Dari beberapa asas tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perda yang baik itu adalah yang memuat ketentuan, antara lain: 1. Memihak kepada kepentingan rakyat banyak;

128

2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia; 3. Berwawasan lingkungan dan budaya. Sementara itu, tujuan utama dari suatu perda adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masayarakat. Dalam proses pembentukan suatu perda, masyarakat berhak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertuis. Keterlibatan masyarakat ini, dimulai dari proses penyiapan sampai pada waktu pembahasan rancangan perda. Penggunaan hak masyarakat ini dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Rancangan perda dapat berasal dari DPR (hak inisiatif) juga dapat berasal dari gubernur atau bupati/wali kota. Apabila dalam suatu masa persidangan, DPRD dan gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan rancangan perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan yang disampaikan DPRD, sedangkan rancangan yang disampaikan gubernur atau bupati/wali kota digunakan sebagai bahan untuk diperbandingkan. Mengenai tata cara mempersiapkan rancangan perda yang berasal dari gubernur atau bupati/wali kota, diatur dengan peraturan presiden. Rancangan perda yang berasal dari DPRD disampaikan oleh anggota komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Mengenai tata cara mempersiapkan rancangan perda, yang merupakan hak inisiatif DPRD, diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Dalam rangka sosialisasi dan publikasi rancangan perda yang berasal dari DPRD, penyebarluasannya

dilakukan

oleh

sekretariat

DPRD,

sedangkan

penyebarluasan rancangan perda yang berasal dari gubernur atau bupati/wali kota dilakukan oleh sekretariat daerah. Agar perda berfungsi secara efektif, suatu perda dapat memuat sanksi yang berupa: 1. Pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

129

3. Ancaman pidana atau denda selain dari yang telah disebutkan diatas sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. Proses penetapan suatu perda dilakukan dengan ketentuan sebagia berikut: 1. Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/wali kota, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/wali kota, untuk ditetapkan sebagai perda. 2. Penyampaian rancangan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/wali kota, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama diberikan. 3. Rancangan perda dimaksud diberikan kepada gubernur atau bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari sejak rancanan tersebut mendapat persetujuan bersama. 4. Apabia rancangan dimaksud tidak ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam waktu tiga puluh hari tersebut, rancangan tersebut sah menjadi perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah. 5. Apabila suatu perda tidak ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam tenggang waktu tiga puluh hari tersebut diatas, perda tersebut dinyatakan sah dengan mencantumkan kalimat pengesahannya pada halaman terakhir perda yang bersangkutan, yang berbunyi “perda ini dinyatakan sah” dan diundangkan sebagaimana mestinya dengan memuatnya dalam lembaran daerah. Perda yang sudah ditetapkan atau dinyatakan sah disampaikan kepada pemerintah pusat selambat-lambatnya tujuh hari setelah ditetapkan. Apabila perda dimaksud ternyata bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat. Pembatalan perda tersebut, ditetapkan dengan peraturan presiden, dan dilakukan dalam tenggang waktu paling lama enam puluh hari sejak diterimanya perda tersebut. Kepala daerah yang bersangkutan, paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan, harus memberhentikan

130

pelaksanaan perda tersebut dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut perda dimaksud. Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan perda tersebut, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Seandainya keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya, peraturan presiden tentang pembatalan perda dimaksud dinyatakan tidak berlaku. B. Peraturan Kepala Daerah Peraturan kepala daerah, yang di dalam UU No. 22 Tahun 1999 disebut keputusan kepala daerah, pada dasarnya sama. Penyebutan kepala daerah bertujuan untuk memperjelas bahwa keputusan kepala daerah yang dimaksud, berisi ketentuan peraturan (keputusan yang bersifat in abstracto). Hal ini untuk mencegah timbulnya kerancuan dengan keputusan kepala daerah yang bersifat inkoncrito (keputusan berkenaan dengan objek tertentu atau tidak bersifat mengatur secara umum). Untuk melaksanakan suatu perda, kepala daerah berdasarkan kuasa undang-undang, menetapkan peraturan kepala daerah. Sama halnya dengan perda, peraturan kepala daerah juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan kepala daerah baru mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam Berita Daerah oleh sekretaris daerah. Agar perda dan peraturan kepala daerah bisa berfungsi secara efektif, harus dilakukan hal diantaranya: 1. Mensosialisasi

perda

dan

peraturan

kepala

daerah

dengan

menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat, terutama stake holders yang bersangkutan; 2. Melakukan upaya penegakan hukum khusus perda. Untuk itu, dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Disamping tugasnya menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Polisi Pamong Praja juga

131

bertugas melakukan upaya penegakan hukum, khusus perda. Pembentukan Polisi Pamong Praja ini berpedoman pada peraturan pemerintah. Anggota satuan Polisi Pamong Praja juga dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu penyidik dari Polri dan penuntut dari Kejaksaan. Di samping itu, melalui perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan yang termuat dalam perda. 8.6. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam

menyelenggarakan

pemerintahan,

pemerintah

pusat

menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Sementara

itu,

pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Dalam

penyelenggaraan

pemerintahan,

pemerintah

daerah

berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yang di dalam Hukum Administrasi Negara dikenal dengan “Asas-asas umum pemerintahan yang layak”. Di negeri Belanda, asas-asas umum pemerintahan yang layak ini sudah diterima oleh penyelenggara pemerintahan, terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat keputusan Tata Usaha Negara. Sebelumnya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, asas-asas ini sudah mulai diterima, walaupun secara formal belum diakui sebagai suatu norma hukum tidak tertulis yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, baik pusat maupun di daerah. Secara yuridis formal, hal semacam ini baru diakui di negara kita, dengan diundangkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ditambah asas efisiensi dan asas efektivitas. Kemudian dalam pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa asas-asas tersebut

132

dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Asas dimaksud disebut dengan “Asas Umum Penyelenggaraan Negara”, yang dirinci antara lain: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan

umum,

asas

keterbukaan,

asas

proporsionalitas,

asas

profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas. Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi, daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut antara lain: pertama, mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya; kedua, memilih pemimpin daerah; ketiga, mengelola aparatur daerah; keempat, mengelola kekayaan daerah; kelima, memungut pajak daerah dan retribusi daerah; keenam, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnnya yang berada di daerah; ketujuh, mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan kedelapan, mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga dibebani beberapa kewajiban, yaitu: 1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 3. Mengembangkan kehidupan demokrasi; 4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan; 5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; 6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; 7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; 8. Mengembangkan sistem jaminan sosial; 9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; 10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah; 11. Melestarikan lingkungan hidup 12. Mengelola administrasi kependudukan; 13. Melestarikan nilai sosial budaya;

133

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan; dan 15. Kewajiban lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan UndangUndang tersebut. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut. Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu: 1. Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan. Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan. 2. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSMLSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru

134

tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka. Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut. Selain membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom, ternyata pelaksanaan Otonomi Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Berbagai penyelewengan dalam pelaksanan otonomi daerah: Adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan daerah, Penggunaan dana anggaran yang tidak terkontrol, Rusaknya Sumber Daya Alam disebabkan karena adanya keinginan dari Pemerintah Daerah untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), di mana Pemerintah Daerah menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan, Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah, Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunaan bagi budget mereka. Penyebab tidak optimalnya pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia: Lemahnya pengawasan maupun check and balances, Pemahaman terhadap Otonomi Daerah yang keliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otonomi Daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera, Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan

135

kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan

segala

kekeliruan

implementasi

Otonomi

Daerah

tidak

menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, Kurangnya pembangunan sumber daya manusia / Sumber Daya Manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. 8.7. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Daya tarik terpenting dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak

yang

dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu; a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya b. Memilih pimpinan daerah. c. Mengelola aparatur daerah. d. Mengelolah kekayaan daerah e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

136

h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu: a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c. Mengembangkan kehidupan demokrasi. d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. h. Mengembangkan sistem jaminan sosial. i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. k. Melestarikan lingkungan hidup l. Mengelolah administrasi kependudukan. m. Melestarikan nilai sosial budaya. n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam

sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan

daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

137

b. Mengajukan rancangan Perda c. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan. g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan Di masa lalu tugas seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu: a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah. b. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi. d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.

138

f.

Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas seoarang wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD. Jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. d. Melaksanakan kehidupan demokrasi. e. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.

139

j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD. Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan

pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan

memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan

laporan

penyelenggaraan

pemerintah

daerah

kepada

masyarakat. Laporan

penyelenggaraan

pemerintah

daerah

kepada

pemerintah

disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun. Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah. 8.8. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partisipasi berarti berperan serta (disuatu kegiatan), ikut serta: seluruh masyarakat harus menyukseskan pembangunan bangsa dan negara. Pengertian otonomi daerah, menurut Undang-Undang no. 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah pasal 1 ayat 5, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat diartikan sebagai kegiatan atau peran serta warga negara demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah.Partisipasi warga negara tidak hanya mendukung ddan mendorong agar daerah semakin maju dan mandiri tetapi juga membantu Negara atau pemerintah

140

hanya mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan otonomi daerah. Pada dasarnya ,otonomi daerah merupakan pancaran kedaulatan rakyat. Otonomi diseberikan oleh pemerintahan kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun pemerintahan daerah. Dengan demikian, pernyataan bahwa otonomi merupaakan milik masyarakat tersebut sebagai subjek dan bukannya objek. Dengan adanya partisipasi proaktif masyarakat, baik kepada pemerintah maupun DPRD, maka banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyatnya. Disinilah pentingnya bila masyarakat selalu berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan public di daerah. Karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang lebih tahu akan kebutuhan dan permasalahannya. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah, tent ki kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya pembanguna di daerah. Disamping itu warga negara harus tanggap terhadap ssegala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu dimaksudkan a. Agar kebijakan pemerintahan didaerah tidak menyompang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Agar pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945 c. Agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain: a. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah b. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat c. Merawat keindahan lingkungan d. Membayar pajak bumi dan bangunan e. Membayar pajak kendaraan bermotor

141

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja DPRD Ada 2 faktor pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, yaitu a. Faktor internal, yakni factor yang berasal dari dalam DPRD itu sendiri, dalam arti bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus terus menerus berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. Adanya peningkatan kualitas kinerjaini merupakan syarat agar kkepentingan rakyat terpenuhi. b. Fator eksternal, yakni factor yang berasal dari luar DPRD, yang berupa partisipasi masyarakat. Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu memberikan masukan kepada DPRD dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebagai berikut: 1) Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa 2) Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya. 3) Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat. Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain: 1) Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah 2) Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat 3) Merawat keindahan lingkungan 4) Membayar pajak bumi dan bangunan 5) Membayar pajak kendaraan bermotor Apabila kebijakan publik itu hanya dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaannya, kebijakan publik itu akan dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain: 1) Akan menimbulkan protes atau penolakan dari masyarakat 2) Kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik 3) Bisa menimbulkan kecemasan dan keresahan masyarakat

142

4) Turunnya kewajiban pemerintah, serta 5) Turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Oleh karena dampak negatifnya sangat luas bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, maka peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan. Konsekuensi dari tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik adalah sebagai berikut. 1) Kebijakan publik yang dibuat pemerintah belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat. 2) Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 3) Kebijakan tersebut dapat dipergunakan kepentingan kelompok atau golongannya. 4) Kebijakan publik itu tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara luas. Apabila hal ini yang terjadi, maka masyarakat sendiri yang akan rugi. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan yang diambil pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat. Kita sebagai warga negara mempunyai tanggungjawab dan kewajiban turut serta mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Bentuk partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan memberikan masukan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan publik dan mengontrol pelaksaan kebijakan publik. Kontrol masyarakat atas pelaksanaan kebijakan publik sangat penting karena tanpa adanya kontrol dari masyarakat, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengejar untuk kepentingan sendiri. Masukan dari masyarakat sangat berharga bagi pemerintah. Daerah banyaknya masukan dari masyarakat maka pemerintah dapat menyaring dan memisahkan mana usulan atau saran yang hanya untuk perjuangan kepentingan kelompok atau golongan, mana yang bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Kita harus menghindari masuknya saran atau usul oleh orang-orang

143

yang tidak bertanggungjawab, yang hanya mengejar kepentingan sendiri atau golongannya. Apabila hal ini terjadi maka pemerintah tidak dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat.

8.9. Kesimpulan Secara esensial dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diserahkan. Dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 meskipun dianggap sebagai perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi rumusan intinya tetap mengacu pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi: (1) politik luar negeri; (2) pertahanan; (3) keamanan; (4) yustisi; (5) moneter dan fiskal nasional; (6) agama ; (7) norma ; dan (8) ekonomi. Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007. Yang antara lai mengenai Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004, hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah, hubungan dalam bidang pelayanan umum, hubungan antara Pempus dan pemda (vertikal), hubungan antar pemerintahan daerah (horisontal), dan hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya Kewenangan membuat peraturan daerah (perda), merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dan sebaliknya,

144

peraturan daerah merupakan satu sarana dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan kepala daerah, yang di dalam UU No. 22 Tahun 1999 disebut keputusan kepala daerah, pada dasarnya sama. Penyebutan kepala daerah bertujuan untuk memperjelas bahwa keputusan kepala daerah yang dimaksud, berisi ketentuan peraturan (keputusan yang bersifat in abstracto). Hal ini untuk mencegah timbulnya kerancuan dengan keputusan kepala daerah yang bersifat inkoncrito (keputusan berkenaan dengan objek tertentu atau tidak bersifat mengatur secara umum). Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yang di dalam Hukum Administrasi Negara dikenal dengan “Asas-asas umum pemerintahan yang layak”. Dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi. Dengan adanya partisipasi proaktif masyarakat, baik kepada pemerintah maupun DPRD, maka banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyatnya. Disinilah pentingnya bila masyarakat selalu berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan public di daerah. Karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang lebih tahu akan kebutuhan dan permasalahannya.

145

8.10. Saran Masih banyak permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan tersebut harus segera diatasi agar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.

146

BAB IX PEMILIHAN KEPALA DAERAH

9.1. Latar Belakang Pengesahan Rancangan Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR masih menyisakan polemik di dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang setuju/pro dengan disahkannya RUU tersebut dan banyak pula yang tidak setuju/kontra dengan disahkannya RUU tersebut atau dengan kata lain setuju dengan Pilkada langsung. Polemik ini makin memanas di akhir pemerintahan pemerintah beberapa bulan lalu, yang UU Pilkada Tidak Langsung ini adalah produk yang menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Para pihak yang setuju/pro pada Pilkada tidak langsung/oleh DPR berasumsi bahwa menurut mereka Pancasila sila keempat mengamanatkan demikian. Bagi mereka demokrasi perwakilan adalah yang sesuai dengan bangsa Indonesia menilik sila keempat Pancasila. Sedangkan para pihak yang setuju dengan Pilkada langsung berasumsi bahwa Pilkada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia adan mencederai kedaulatan rakyat. Mereka juga menyoroti bahwa bila Indonesia menerapkan hal ini lagi maka apa bedanya Indonesia dengan pemerintahan orde baru. Indonesia pernah menerapkan sistem ini dan menurut mereka tidak bagus. Bagaimana efektivitas antara keduanya yaitu pemilihan kepala daerah secara langsung dan melalui DPRD secara lebih lanjut akan dibahas pada bab selanjutnya.

9.2. Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung dan Melalui DPRD Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terdiri atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. 147

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan konsep dari demokrasi langsung yang berarti demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang. Demokrasi langsung juga dikenal dengan demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didsedangkan alam satu pertemuan. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. 2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. 4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan. 5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta,

148

jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung/oleh DPRD yang berarti demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan/corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Di Indonesia pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

9.2.1.Kelebihan dan Kelemahan Pilkada secara Langsung dan Melalui DPRD 1. Pilihan Kepala Daerah secara langsung Kelebihan pemilihan kepala daerah secara langsung diantaranya: a) Rakyat memiliki kontrol terhadap kekusaan politik, b) Demokrasi ini mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya, serta merangsang mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya, c) Menurunkan kebergantungan rakyat kepada elite politik, d) Mudah diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil. Sedangkan kelemahan pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu: a) Sulit untuk diterapkan pada sebuah komunitas yang besar b) Menguras banyak waktu untuk setiap kebijakan yang butuh diselesaikan secara bersama sehingga dapat memicu apatisme 149

c) Tidak mudah untuk menghidari kelompok yang mayoritas atau dominan d) Terdapatnya money politic dalam Pilkada e) masyarakat lebih dekat dengan(konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil 2. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau oleh DPRD Kelebihan pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD : a) Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural b) Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama(perumusan dan pelaksanaan). c) Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas d) Tidak ada kerusuhan & kebencian antar pendukung kandididat kepala daerah e) Tidak ada politik uang untuk menyuap rakyat f) Tidak ada demonstrasi anarkis dari massa calon kepala daerah yang kalah atau merasa dicurangi g) Tidak banyak menghabiskan anggaran daerah (APBD) untuk biaya penyelenggaraan Pilkada h) Tidak ada gugat menggugat di MK Sedangkan kekurangan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD : a) Mungkin terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili b) Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih c) Kepala daerah diibaratkan seperti boneka yang manut kepada DPRD karena telah terpilih menjadi kepala daerah d) Ada celah anggota DPRD minta uang suap agar kepala daerah tersebut terpilih e) Kepala daerah lebih melayani DPRD ketimbang kepentingan rakyat

150

9.2.2. Efektivitas Pilkada secara Langsung dan Melalui DPRD Penyelenggaraan demokrasi atau kedaulatan rakyat Indonesia adalah secara langsung melalui sistem perwakilan. Perwujudan demokrasi di Indonesia ditunjukkan dalam 3 cabang kekuasaan, yaitu legislatif (Majelis Perwalikan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)), ekaekutif (Presiden dan Wakil Presiden), dan serta yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Kedaulatan rakyat dapat disalurkan melalui hak atas kebebasan pers, kebebeasan berpendapat, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat, hak atas kebebasan informasi, serta hak lainnya yang dijamin dalam Konstitusi. Bagaimanakah keefektifan pemilihan daerah secara langsung dan tidak langsung? Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan sebuah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pada suatu daerah tertentu dengan berarti bahwa rakyat dilibatkan secara langsung semua partisipasi warga. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat, memberikan kepada siapapun memiliki kemungkinan dan potensi menjadi kepala daerah, bukan hanya kandidat dari partai-partai kecil, mereka yang bukan pengurus Parpol pun bisa menempuh jalur independen. Namun sistem ini memiliki kelemahan dari faktor finansial, yakni menghabiskan biaya yang lebih banyak dan tidak sedikit. Selain untuk biaya penyelenggaraannya, political cost yang harus dikeluarkan oleh kandidat juga sangat besar, sebab mereka perlu menyiapkan anggaran untuk atribut, kampanye, dan kegiatan sosial lainnya, bahkan tak jarang para kandidat juga membayar langsung pada para pemilih agar bisa memenangkan pertarungan. Sehingga hal ini juga dapat memicu tingginya tingkat kemungkinan korupsi oleh para kandidat yang nantinya terpilih, untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah ia keluarkan. Efektivitas Pilkada langsung dapat diterapkan pada suatu masyarakat dengan kuantitas yang kecil dan dengan tingkat kesadaran politik yang tinggi. Mengapa demikian, jika sistem ini diterapkan pada masyarakat yang kesadaran dan partisipasi politiknya masih rendah akan menimbulkan banyak money politics selain itu masyarakat akan memilih pemimpinnya jika mereka diberi uang. Hal lain yang positif dari sistem ini yaitu pemimpin daerah lebih fokus untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya karena mereka dipilih oleh

151

masyarakat sehingga kebijakan yang ia buat harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sedangkan sistem peemilihan kepala daerah secara tidak langsung/oleh DPRD merupakansistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Sistem ini akan efektif jika diterapkan pada suatu masyarakat yang plural dan kompleks serta dalam jumlah yang banyak. Karena dengan begitu akan menghindarkan adanya konflik dalam masyarakat ketika pemilihan berlangsung. Sistem ini juga dinilai lebih hemat biaya dalam penyelenggaraan dan menghindari adanya politik uang selama pemilihan berlangsung.

152

9.3.

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa : 1. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan konsep dari demokrasi langsung yang berarti demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang. Sedangkan Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung/oleh DPRD yang berarti demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan/corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. 2. Baik Pilkada langsung ataupun tidak langsung memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. 3. Keefektifan Pilkada langsung yaitu akan berjalan dengan baik pada suatu masyarakat yang jumlahnya tidak terlalu besar dan dengan pengetahuan serta kesadaran politik yang tinggi. Sedangkan Pilkada tidak langsung cocok dengan kondisi masyarakat yang plural serta dalam jumlah yang besar, sistem ini juga efektif dalam penghematan biaya penyelenggaraannya serta menghindarkan adanya politik uang.

153

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. 2004. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Adisubrata,

Winarna

Surya.2003.

Perkrmbangan

Otonomi

Daerah

Di

Indonesia.Semarang: Aneka Ilmu. Agussalim A. Gadjong. 2007. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. Agus Santoso, HM. 2013, Menyingkap Tabir. Otonomi Daerah di Indonesia, Pustaka. Alpha Amirrachman. 2007. Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso. Jakarta: International Center for Islam and Pluralism (ICIP) and European Commission (EC). Hlm. 11. Ardika, Gede Tusan. 2011. Konsep Dasar Otonomi Daerah Dalam Era Reformasi. GaneC Swara, Volume 5, Nomor 1. Asshiddiqie, Jimly. 2005.Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press. Asshiddqie,

Jimly.

2005.

HUKUM

TATA

NEGARA

DAN

PILAR-PILAR

DEMOKRASI. Jakarta: Konstitusi Press. B.N. Marbun. Otonomi Daerah 1945-2010 Proses dan Relita: Perkembangan Otda sejak Zaman Kolonial sampai Saat ini. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan; 2010). Chalid, Pheni. 2005. OTONOMI DAERAH (MASALAH, PEMBERDAYAAN, DAM KONFLIK). Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan. Dwipayana, AA GN Ari. ”Arah Dan Agenda Reformasi DPRD: Memperkuat Kedudukan dan Kewenangan DPRD”. DRSP-Usaid, Jakarta,

2008.

http://www.drspusaid.org/publications/index.cfm?fuseaction=throwpub.(Diak ses pada tanggal 23 Oktober 2014) Handoyo, Hestu Cipto.1998. Otonomi Daerah Titik Berat Otonomi dan Urusan Rumah Tangga Daerah. Yogyakarta: ANDI Offset.

154

Hayati, Erna. Tanpa Tahun. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia Dalam Era Reformasi. Aceh: Universitas Syah Kuala Banda Aceh. Hidayat, Syarif. 2008. Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif StateSociety Relation. Jurnal POLITIK Vol.1 No.1 2008. Huda, Ni’matul. 2013. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. .Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Terhadap Pelayanan Publik Bidang Perizinan di Kabupaten Deli Serdang. Tesis. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara. Indra Perwira. 2006. Tinjauan Umum Peran dan Fungsi DPRD. Jakarta: KPK. Jaweng, Robert Endi. ”Posisi DPRD Dalam UU Parlemen yang Baru”. Harian Jurnal Indonesia, 18 Agustus 2009. Jon Pierre & B. Guy Peters. Governance, Politics and the State. (New York: Published Martin’s Press, 2000). Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta : Rineka Cipta. Kansil, Christine.S.T. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Kustiawan. Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal. Universitas Maritim Raja Ali Haji.. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 (LAKIP INSPEKTORAT 2012). Marbun,

BN.

(2005).

Otonomi

Daerah

1945-2005

Proses

dan

Realita,

Perkembangan Otda Sejak Zaman Kolonial Sampai Saat Ini. Jakarta:Pustaka Muhadi Prabowo dan Widyaiswara Madya. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah (Jfp2upd) Dan Jabatan Fungsional Auditor (Jfa). STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Nurma A. Ridwan. 2007, “Landasan Keilmuan Kearifan Lokal” dalam Ibda’ (Jurnal Studi Islam dan Budaya) Vol. 5 No.1, Jan-Jun 2007, P3M STAIN Purwokerto. Hlm. 2. Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. R. Tresna. 2000. Bertamasya ke Taman Ketatanegaraan. Bandung: Dibya.

155

Sabarno, Hari. 2008. Memandu Otonomi Daerah, Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika. Sheldon S. Steinberg; David T. Austern. 1999. Government Ethics, and Penyelewengan Aparat Pemerintah (terjemahan Suroso).

Managers;

Bandung: Remaja

Rosdakarya. Sunarno, Siswanto.2008. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika Suprihaini, Amin. 2008. Otonomi Daerah dari Masa ke Masa.Klaten:Cempaka Putih. Widjaja, Haw. 2012. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/.../Jurnal-04.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-undang Otonomi Daerah Terbaru Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 22 tahun 1999 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 http://dedetzelth.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-pengawasan.html

diakses

pada

tanggal 20 Oktober 2014 pukul 16.53

156

http://www.bandung.go.id/index.php?fa=sitedownload.category&id=44. Diaksestangaal 27 Oktober 2014 pukul 20.45 WIB. http://www.adzkiyacentre.com/2013/04/kemiskinan-dan-kebijakan-prokearifan_3.html (diunduh pada 26 Desember 2014, pukul 21.01 WIB) http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/artikel/1366 (diunduh pada 26 Desember 2014, pukul 21.30 WIB) http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahandaerah.html http://sriargarini.blogspot.com/2012/05/otonomi-daerah.html (21-10-14 20.07 wib) http://nissa2601.blogspot.com/2011/05/partisipasi-masyarakat-dalam-pelaksaan.html (21-10-14 19.59 WIB) http://kantongteh.wordpress.com/2011/05/23/pembagian-urusan-pemerintahanberdasarkan-peraturan-pemerintah-ri-nomor-38-tahun-2007/ http://kotajabung.blogspot.com/2012/09/conto-makalah-otonomi-daerah.html Kompas.

(2014,

27

September).

KelebihandanKekuranganPilkadaTakLangsung.Kompas

[online].Tersedia:

http://politik.kompasiana.com/2014/09/27/kelebihan-dan-kekurangan-pilkadatak-langsung-681515.html[18 Oktober 2014] Sistem Pemerintahan Indonesia. 2014. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi. Tersedia:

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/-

kelebihan-dan-kekurangan-demokrasi.html[15 Oktober 2014] Suara

Surabaya.

(2014,

27

September).KelebihandanKekuranganPilkadaLangsungMaupunTakLangsung.S uara

Surabaya,

[online].Tersedia:http://politik.suarasurabaya.net/news/2014/140349-Kelebihandan-Kekurangan-Pilkada-Langsung-Maupun-Tak-Langsung[18 Oktober 2014] Windy Sitinjak “kemajuan-perubahan-pertama-kedua-ketiga UUD 1945 dalam prespektif

demokrasi”

http://windysitinjak.blogspot.com/2013/05/kemajuan-perubahanpertama-kedua-ketiga.html (diakses pada 23 Oktober 2014)

157

Kompas, 22 Juli 2002 Kompas, 23 September 2002 Kompas, 23 Nopember 2002 Kompas, 16 Juli 2005

158

View publication stats