1/17/2010
PEGERTIAN EKONOMI
1
Suatu
EKONOMI LAYANAN KESEHATAN Muslim, MPH
studi mengenai kegiatan/aktivitas dengan atau tanpa menggunakan uang melibatkan transaksi-transaksi antara manusia. Suatu studi tentang cara masyarakat menentukan pilihan terhadap sumbersumber daya produktif yang bersifat langka dan terbatas untuk memproduksi berbagai barang dan membagikan/menyalurkan barang tersebut ke masyarakat untuk konsumsi mereka
EKONOMI KESEHATAN Ilmu
yang mempelajari tentang bagaimana manusia mengorganisir segala kegiatan konsumsi dan produksinya.
Penerapan konsep teknis ilmu ekonomi pada sektor kesehatan. Hal2 yang berhubungan dengan ekonomi kesehatan:
CIRI KHUSUS EKONOMI KESEHATAN Kejadian penyakit tidak terduga External effect Sehat dan yankes sebagai hak Demand terhadap yankes Komponen jasa dalam yankes Sehat sebagai social goods Mix output Non profit motive Kesehatan sebagia konsumsi dan investasi
Alokasi SDK diantara berbagai upaya kesehatan. Jumlah SDK dalam pelayanan kesehatan, pengoranisasian dan pembiayaan Efisiensi pengalokasian dan penggunaan SDK Dampak upaya pencegahan pengobatan dan pemulihan kesehatan
SUMBER DAYA PELAYANAN KESEHATAN
Tenaga Kesehatan
2
Medis Para medis Tenaga penunjang
Sarana dan prasarana Pelayanan Kesehatan
Alat kesehatan Sarana kesehatan
1
1/17/2010
ASURANSI KESEHATAN
3
ASURANSI KESEHATAN
PRINSIP DASAR ASURANSI Asuransi adalah suatu alat sosial Terdapat upaya pengumpulan dana Meliputi suatu kelompok resiko Setiap anggota perorangan atau badan mengalihkan resikonya ke seluruh anggota kelompok.
ASKES adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko perorangan ke dalam satu kelompok dengan menggunakan dana yang dikumpulkan oleh anggota kelompok untuk menanggung kerugian yang diderita
PIHAK DALAM ASURANSI
JPKM
Peserta yaitu yang terdaftar sebagai anggota, membayar sejumlah premi tertentu dan ditanggung biaya kesehatannya. Badan asuransi yaitu badan yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan atau mengelola iuran memberikan penggantian terhadap biaya yang dikeluarkan oleh peserta sesuai dengan perjanjian yang disepakati Penyedia pelayanan yaitu yang ber TJ memberikan yankes kepada peserta dan memperoleh imbalan jasa dari badan penyelenggaran asuransi
JPKM menurut UU No 23/1992 tentang kesehatan adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derejat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara (pasal 66 ayat 2)
Selanjutnya dalam Permenkes No 571/1993, JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
JPKM adalah upaya pemeliharaan kesehatan untuk peserta suatu badan penyelenggara yang pembiayaannya dilakukan secara pra upaya dan dikelola berdasarkan JMKM (butir b)
2
1/17/2010
CIRI UTAMA JPKM
TUJUAN JPKM
Unilateral; penentuan isi kontrak dilakukan secara sepihak dalam bentuk penawaran paket. Conditional; paket pemeliharaan kesehatan sebagian besar hanya dapat diterima jika peserta aktif. Aleatory; nilai pelayanan yang diterima oleh peserta dapat jauh lebih besar dari premi yang telah dibayarkan
Terwujudnya derajat kesehatan optimal dan kemampuan hidup sehat melalui penyelenggara pemeliharaan kesehatan perorangan dan keluarga secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan. Terwujudnya mekanisme pemeliharaan kesehatan perorangan dan keluarga yang terorganisasi, berdaya guna dan berhasil guna Terkumpulnya secara gotong royong dana pra upaya yang cukup, dikelola secara cermat dan tepat untuk membiayai pemeliharaan kesehatan perorangan dan keluarga
CIRI-CIRI PENYELENGGARAAN JPKM Adanya masyarakat sasaran tertentu yang mengorganisasikan diri dan terdaftar sebagai peserta. Ada suatu mekanisme pembiayaan berupa iuran tertentu (pra upaya) yang dikumpulkan oleh peserta secara teratur dan jumlahnya sesuai dengan kemampuan peserta masing-masing
PEMERATAAN EKONOMI PELAYANAN KESEHATAN
4
Penerapan pembiayaan kesehatan melalui teknik manage care atau teknik kendali mutu dan kendali biaya diatur tata cara penyelenggaraannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan mengenai sistem JK.
Ada suatu sistem yankes yang terkoordinir dan terorganisir, yang dapat memberikan yankes secara efektif dan efisien. Tersedia suatu paket pelayanan yang pariupurna yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta jika ia memerlukannya, terlepas dari beseranya iuran. Ada badan tertentu yang bertanggungjawab atas pengaturan penyelenggaraan program
N o
Dasar Hukum
Manfaat
Pesert a
Sifat
Pelaksan Perijinan a
1
UU no.3/1992 PP no 14/1993 Permenaker No. Per-05/MEN/1993
Rajal tk I Rajal tk lanjut RI ANC Penun. diagno UGD
Naker Formal dan non formal
Wajib
PP PT Jamsoste no.36/199 k(persero 5 )
2
PP no.69/1991 PP no.28/2003
Sama poin 1 Obat-2an
PNS/
Wajib
PT Askes PP (persero) No.6/1992
Pasal 65 dan 66 UU no. 23/1992 Pasal 2 ayat (3) angka 10iPP No.25/2000 Permenkes No571/Menkes/ PER/VII/1993 Permenkes No.527/Menkes/P ER/VII/1993
Rajal, imunisasi, persalinan anak ke2,dll RI, penun.doag, UGD
3
Pesiuna n
Setiap pddk
Sukar ela
BUMN BUMD
Kepmenk es
PT.kopera si
3
1/17/2010
N o
Dasar Hukum
Manfaat
Pesert a
Sifat
5
UU no. 40/2004 (UU SJSN)
Seluruh wajib Sama dengan point pddk 1
6
UU no.6/1974 Kepmensos no.51/2003
RI
individu
7
Kepmkes
Jamkesmas
GAKIN
Pelaksan Perijinan a BPSJ pusat dan daerah
UU Perda
Sukar ela
Yayasan LSM
Kepmens os
wajib
Depkes
Kepmenk es
4