PANDUAN BAGI EKSPORTIR PEMULA DALAM MELAKSANAKAN EKSPOR

I. PENDAHULUAN A. Beberapa ... PEB Berkala adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan atas ... 13. Laporan Pemerik...

2 downloads 349 Views 340KB Size
PANDUAN BAGI EKSPORTIR PEMULA DALAM MELAKSANAKAN EKSPOR

REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PUSAT DATA DAN INFORMASI 1999

DAFTAR ISI I.

PENDAHULUAN A. Beberapa Pengertian Dasar B. Kategori Barang-Barang Ekspor C. Sistem Pemasaran Ekspor

II.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR A. Persyaratan Umum B. Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) C. Tata Laksana Ekspor D. Tahapan Pelaksanaan Ekspor E. Dokumen Ekspor

III. TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR A. Atribut Pemasaran B. Strategi Pemasaran Ekspor C. Riset Pasar Ekspor IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR A. Letter of Credit B. Advanced Payment C. Open Account D. Colletion Draft E. Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary Colletion F. Consigment LAMPIRAN 1. Ketentuan Umum di Bidang Ekspor 2. Daftar Alamat PPMB & BPSMB 3. Daftar Alamat Kantor Perwakilan Dagang Indonesia (Atase Perindustrian dan Perdagangan)

I. PENDAHULUAN A. Beberapa Pengertian Dasar 1.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

2.

Eksportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.

3.

Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.

Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atas, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

5.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang.

6.

Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang tidak wajib menggunakan PEB.

7.

PEB Berkala adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan atas pelaksanaan ekspor barang dalam periode waktu tertentu.

8.

Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

9.

Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB dan/atau diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

10. Surveyor adalah orang yang melakukan pemeriksan barang ekspor di dalam Daerah Pabean yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan .

11. Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa. 12. Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda pengaman yang diberikan oleh Surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa. 13. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean. 14. Konsilidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.

B. Kategori Barang-Barang Ekspor Barang-barang ekspor dapat dikategorikan ke dalam 4 kelompok utama, yaitu: a.

Barang Yang Diatur Ekspornya Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eskportir Terdaftar.

b.

Barang Yang Diawasi Ekspornya Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk. Ketentuan pelaksanaan dari barang yang diawasi ekspornya adalah sebagai berikut: • Ekspor komoditi yang diawasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat surplus produksi dan tidak mengganggu konsumsi di dalam negeri, • Pelaksanaan ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi atau departemen terkait.

c.

Barang Yang Dilarang Ekspornya Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.

d.

Barang Yang Bebas Ekspornya Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori a, b, dan c di atas.

Adapun Daftar Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang Ekspornya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Dsember 1998, tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, dapat dilihat pada Lampiran 1.

C. Sistem Pemasaran Ekspor 1.

Pemasaran Ekspor Langsung Perusahaan harus melakukan sendiri semua tugas ekspor yang dimulai dari pelaksanaan kontrak dagang, riset pasar, distribusi barang, dan penanganan dokumen ekspor sampai kepada kegiatan promosi.

2.

Pemasaran Ekspor Tidak Langsung Perusahaan yang ingin melakukan ekspor namun tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di negara tujuan, maka perusahaan tersebut dapat menghubungi perwakilan dagang asing atau perusahaan ekspor yang ada di negara tujuan. Selanjutnya perusahaan ekspor tersebut akan melakukan negosiasi dengan para pembeli (buyers) yang dalam hal ini importir di luar negeri atas nama perusahaan pemilik barang, atau dapat juga dilakukan dengan cara membonceng perusahaan atau agen yang telah terkenal dan terbiasa melakukan ekspor.

3.

Barter Barter merupakan bentuk perdagangan "non currency" tertua didunia, yaitu transaksi perdagangan yang merupakan pertukaran antara barang/jasa dengan barang/jasa secara langsung dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau kira-kira sebanding tanpa menggunakan alat pembayaran seperti uang.. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian pertukaran guna mencegah perusahaan dari praktek pentransferan penghasilan. Barter dalam bentuk awalnya hanya dilakukan dengan perjanjian tunggal tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian, dalam barter kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang sama yaitu masingmasing sebagai penjual dan pembeli. Sistem perdagangan dengan menggunakan barter ini dapat dikelompokkan kedalam beberapa jenis, yaitu: a. Barter Sederhana Barter sederhana adalah pertukaran barang atau jasa secara langsung antara dua pihak tanpa menggunakan uang. Walaupun tidak menggunakan uang dalam transaksi perdagangan, kedua belah pihak melakukan pendekatan harga bayangan untuk produk yang masuk ke masing-masing negara. Biasanya kontrak untuk sistem perdagangan ini

kurang dari satu tahun guna menghindari terjadinya masalah fluktuasi harga. Namun, untuk beberapa transaksi, pertukaran mungkin terentang dalam masa beberapa bulan atau beberapa tahun, dengan kontrak yang memungkinkan penyesuaian dalam rasio pertukaran untuk mengatasi masalah fluktuasi di tingkat harga internasional. b. Barter dengan Pengaturan Pasti (Closed-End Barter) Sistem ini merupakan modifikasi dari barter sederhana, yaitu pembeli dari barang yang akan dibarterkan tersebut dicari terlebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua pihak yang berdagang. c. Barter Clearing Account Sistem ini disebut juga clearing agreements atau clearing arrangements, atau bilateral clearing accounts, atau bilateral clearing. Untuk barter semacam ini, semua pihak setuju dalam satu kontrak untuk membeli barang atau pengadaan jasa dan biasanya mempunyai nilai yang sama. Nilai kontrak dinyatakan dalam unit clearing account yang tidak dapat diubah, dan secara efektif mewakili lini kredit dalam bank sentral dari negara tersebut. Unit clearing account diterima secara universal dalam akuntansi perdagangan antarnegara dan pihak yang mempunyai hubungan komersial didasarkan atas persetujuan bilateral. Dalam kontrak dicantumkan jenis barang yang dipertukarkan, rasio pertukaran, dan kurun waktu dalam menyelesaikan transaksi. d. Switch Barter Switch Barter (barter alih) adalah salah satu jenis barter dimana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor itu dapat mengalihkan (switching) barang tersebut kenegara ketiga yang membutuhkan. e. Buyback Barter (Barter Beli Kembali) Yaitu suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksi tersebut diekspor ke negara maju yang memberikan bantuan tersebut.

4.

Imbal Beli (Counterpurchase) Imbal beli merupakan skema perdagangan yang mengaitkan pengadaan impor barang/jasa oleh pemerintah dengan ekspor diluar minyak dan gas bumi (non migas). Pengaitan ini diberlakukan untuk setiap pengadaan impor barang/jasa oleh pemerintah (departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang bernilai diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Kredit Ekspor yang bernilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan mempersyaratkan pemasok luar negeri yang bersangkutan membeli atau memasarkan atau membantu memasarkan mata dagangan ekspor non migas Indonesia ke negara pemasok luar negeri tersebut atau kenegara asal barang/jasa yang diimpor oleh pemerintah tersebut atau kenegara lain yang disetujui oleh pemerintah sebesar nilai barang/jasa impor yang dipasokkan kepada pemerintah Indosnesia. Dengan demikian, sistem imbal beli ini berbeda dengan sistem barter, karena sistem ini menggunakan uang atau kredit dalam setiap transaksi. Disamping itu biasanya sistem ini mengikutsertakan penjual dari negara maju dan pembeli dari negara berkembang. Sistem perdagangan ini biasanya dilakukan oleh negara-negara yang mengalami kesulitan karena terbatasnya cadangan devisa untuk membiayai pembelanjaan barang/jasa impor.

5.

Konsinyasi Konsinyasi (Consigment) adalah pengiriman barang ekspor kepada importir di luar negeri dengan prinsip bahwa barang/produk dikirim oleh eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir. Dengan demikian importir tersebut akan bertindak sebagai agen dari eksportir, sedangkan harga ditetapkan oleh eksportir yang bersangkutan. Di negara-negara yang mempunyai pelabuhan bebas atau zona perdagangan bebas, hal ini dapat diatur dengan menaruh barang dagangan di bawah pengawasan gudang kawasan berikat (bonded warehouses) dengan nama

bank asing. Penjualan kemudian dapat diatur dengan agen penjualan dan barang konsinyasi dapat dikeluarkan sedikit demi sedikit dengan pembayaran biasa. Barang dagangan tersebut tidak dimintakan izin melewati pabean sampai penjualan selesai. 6.

Menjual Lisensi Suatu perusahaan dapat melakukan terobosan ke pasar ekspor dengan menjual lisensi kepada perusahaan asing tanpa harus melakukan investasi di negara tujuan ekspor. Menjual atau memberikan lisensi merupakan alternatif strategi akses pasar (memasuki suatu negara) dan perluasan dengan daya tarik yang cukup besar.

7.

Joint Venture (Usaha Patungan dengan mitra lokal ) Joint venture adalah salah satu bentuk partisipasi yang lebih ekstensif di pasar asing daripada mengekspor atau memberikan lisensi.

II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR A. Persyaratan Umum 1.

Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki: • Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau • Izin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2.

Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1 di atas, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

3.

Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi/Departemen lain yang terkait.

4.

Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.

B. Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 1.

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengisi formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau dikirim melalui media elektronik.

2.

Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar.

3.

Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum dan dibuat dalam rangkap tiga dengan ketentuan: lembar kesatu untuk kantor Ditjen Bea dan Cukai, lembar kedua untuk BPS Jakarta, dan lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. Jika diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan, yang merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

4.

Barang ekspor yang tidak diwajibkan menggunakan PEB, tetapi kewajiban pemberitahuan ekspor adalah dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), yaitu: • Barang kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang, • Barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas, • Barang diplomatik, • Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah Pabean, • Cindera mata, • Barang kerajinan rakyat, • Barang contoh, • Barang untuk kepentingan penelitian.

5.

Barang ekspor sebagaimana tertera di atas wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang bentuknya telah ditetapkan, kecuali: • Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut, • Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas,

• Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional. 6.

PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. Apabila di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

7.

Pelunasan PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

8.

Barang yang PEB dan PEBT-nya telah didaftarkan dan akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkutan untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.

9.

PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor wajib dilengkapi dengan LPS-E (Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor).

10. Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala. Penggunaan PEB Berkala tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dan diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik serta mempunyai kriteria sebagai berikut: • Frekuensi ekspornya tinggi, • Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu, • Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Ditjen Bea dan Cukai dan/atau Bank Devisa, • Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi, atau • Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.

C. Tata Laksana Ekspor Berdasarkan Inpres No.3 Tahun 1991, tata laksana ekspor adalah sebagai berikut: 1.

Kewenangan pemeriksaan barang-barang ekspor Indonesia berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.

Untuk memperlancar ekspor, terhadap barang-barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali dalam hal: a. Barang ekspor tersebut adalah barang yang diatur ekspornya, b. Barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET), c. Barang ekspor tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengendalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku dari barang ekspor tersebut, d. Adanya kecurigaan bahwa barang-barang ekspor tersebut termasuk golongan huruf a, b, atau c tetapi tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PE/PET-nya tidak dibayar sesuai dengan sebenarnya, atau yang termasuk larangan ekspor.

3.

Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, atau c dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor - Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final.

4.

Pemeriksaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bersifat final.

5.

Dalam hal ada Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET), maka pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh eksportir kepada bank devisa pada waktu penyerahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

D. Tahapan Pelaksanaan Ekspor Tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan ekspor, sebagai berikut: 1.

Mencari pelanggan atau importir (buyers) baik melalui kontak dagang di luar negeri maupun perwakilan importir (buying agent) yang ada di dalam negeri.

2.

Persiapan ekspor Tahapan-tahapan yang harus dilakukan eksportir setelah menerima surat pesanan, kontrak penjualan (sales contract), dan letter of credit (jika pembayaran melalui L/C) dari importir adalah sebagai berikut: • Memproduksi (bagi eksportir produsen) atau mengadakan barang (memesan barang pada produsen atau membeli barang di pasar umum) sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam surat pesanan dan L/C. • Mengepak barang-barang untuk diekspor sesuai ketentuan yang ditetapkan. • Menyiapkan pengapalan barang dan memberikan shipping marks sesuai surat pesanan atau kebiasaan yang berlaku secara internasional. • Menunjuk perusahaan ekspedisi (freight-forwarder) yang akan mengurus dan memesan (booking) ruang kapal ( shipping space). • Menunjuk surveyor yang akan melakukan pemeriksaan mengenai jenis barang, jumlah barang, spesifikasi teknis, klasifikasi barang, jenis kemasan, merek kemasan, harga satuan dan harga total, dan pemenuhan ketentuan di bidang ekspor guna menerbitkan survey report atau clean report of finding. Hasil pemeriksaan (survey report) ini digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen bill of lading, commercial invoice, dan packing list serta measurement list oleh eksportir.

3.

Menyiapkan dokumen-dokumen ekspor sesuai ketentuan yang berlaku dalam perdagangan internasional (lihat dokumen ekspor pada huruf E di bawah ini)

4.

Transportasi Pengiriman barang yang telah siap diekspor dapat dilakukan melalui laut atau udara sesuai ketentuan yang telah disepakati. • Transportasi Laut Pengiriman barang melalui transportasi laut adalah cara yang lazim digunakan eksportir mengingat biaya yang relatif murah dibandingkan dengan transportasi udara. Pengurusan pengiriman/pengapalan barang dapat dilakukan melalui jasa agen pelayaran (forwarding agent) apabila anda belum berpengalaman atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh eksportir atau agen pelayaran sebelum barang dikapalkan adalah sebagai berikut: ² mengumpulan data dan informasi mengenai biaya pengiriman, ² menentukan perusahaan pelayaran serta kapal pengangkut, ² memesan ruang kapal (shipping space), ² mendaftarkan kargo pada shipping note dan mengirimkannya ke perusahaan pelayaran, ² mengisi formulir customs entries dan mengirimkannya ke pabean, ² mengirim barang ke pelabuhan dengan consignment note, ² menerima bill of lading dari perusahaan pelayaran, ² membayar biaya pengiriman, ² mengesahkan bill of lading serta mengirimkan copy-nya ke perusahaan pelayaran dan importir, atau bank perantara yang disepakati. • Transportasi Udara Kebanyakan barang yang diekspor melalui transportasi udara adalah barang-barang yang mempunyai nilai tinggi atau barang-barang yang tidak tahan lama untuk menghindari resiko atau kerugian yang lebih besar. Pengiriman melalui transportasi udara relatif lebih sederhana prosedurnya dibandingkan dengan transportasi laut. Namun, bagi eksportir yang belum berpengalaman atau tidak mempunyai cukup waktu dapat menggunakan jasa agen kargo udara (air cargo agent).

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengiriman dengan alat transportasi udara ini antara lain adalah melengkapi airconsignment note atau letter of instruction untuk perusahaan penerbangan. Atas dasar instruksi tersebut, perusahaan penerbangan akan menyiapkan air waybill. Dokumen ini dikirimkan bersamaan dengan pengiriman barang ekspor, agar importir dapat segera mengambil barang di pelabuhan tujuan. 5.

Pembayaran barang ekspor melalui L/C (Negosiasi Dokumen) Apabila barang sudah dikapalkan/dikirim ke negara tujuan dan eksportir menerima bill of lading atau air waybill dari maskapai pelayaran/ penerbangan, maka eksportir dapat mengurus pembayaran barang yang diekspor tersebut ke advising bank (bank di dalam negeri) yang diberi kuasa oleh importir untuk membayarkan shipping document. Adapun dokumen-dokumen yang tercakup dalam shipping document ini antara lain adalah: • Bill of exchange (draft dan wesel) • Salah satu dari bill of lading (clean-ocean on board bill of lading; combined transport bill of lading; air waybill of lading; atau post-office report), • Commercial invoice • Insurance policy (polis asuransi) • Consular invoice • Packing list, weight note, dan measurement list • Inspection certificate atau surveyor report • Manufacturer’s certificate • Certificate of origin. Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C telah dipenuhi oleh eksportir, maka advising bank akan membeli/membayar wesel yang diajukan eksportir tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam L/C. Advising bank dapat melakukan pembayaran dalam bentuk: • At sight, yaitu bank langsung melunasi pada saat dokumen pengapalan diperlihatkan,

• Defered payment, yaitu bank akan melunasi pembiayaan di kemudian hari sesuai dengan waktu yang disepakati, • Bank mengaksep wesel yang ditarik dan melunasinya pada saat jatuh tempo. Advising bank atau negotiating bank bersedia membayar eksportir dengan kompensasi dokumen pengapalan adalah karena bank tersebut telah diberi wewenang oleh importir untuk membayarkan L/C sesuai ketentuan yang telah disepakati, serta adanya bill of lading yang memberikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Setelah negotiating bank membayar L/C, bank ini selanjutnya mengirimkan dokumen pengapalan tersebut kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk mendapatkan ganti pembayaran (reimbursement) yang telah dibayarkan kepada eksportir. Kemudian opening bank akan meminta importir untuk menebusnya sesuai dengan cara pembayaran yang ditetapkan dalam L/C. Dengan demikian, importir akan memperoleh dokumen pengapalan untuk dipergunakan dalam penyelesaian bea masuk dan pengambilan barang dari perusahaan pelayaran. Untuk lebih ringkasnya tahapan pelaksanaan ekspor dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1 Tahapan Pelaksanaan Ekspor D

E INSTANSI EKSPOR

PELAYARAN

F

G

ASURANSI

KEDUTAAN ASING

5 7

6

9

A

11

8 C PRODUSEN/ LEVERANSIR

4

10

EKSPORTIR

H 12

3 SELLER

2

2

13 BANK DALAM NEGERI (Advising Bank)

DALAM NEGERI LUAR NEGERI

1 14

B I BUYER

2

16 IMPORTIR

15

BANK LUAR NEGERI atau Bank Pembuka L/C (Issuing atau Opening Bank)

Keterangan: 1.

Eksportir menerima pesanan (order) dari pembeli (buyers) di luar negeri (B A).

2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.

Bank menginformasikan bahwa L/C telah dibuka untuk dan atas nama eksportir (H - A). Eksportir mengadakan pesanan kepada produsen atau leveransir/pemilik barang (A - C). Produsen/leveransir menyerahkan barang kepada eksportir dan eksportir melakukan pengemasan/pengepakan barang untuk diekspor (A). Eksportir memesan ruang kapal (booking) dan mengeluarkan shipping order pada maskapai pelayaran (A - D). Eksportir mengurus semua formulir ekspor dengan semua instansi ekspor yang terkait (A - E). Eksportir memuat barang ke atas kapal, dengan atau tanpa mempergunakan perusahaan ekspedisi (A - D). Eksportir mengurus Bill of Lading dengan maskapai pelayaran (A - D). Eksportir menutup asuransi dengan maskapai asuransi (A - F). Eksportir menyiapkan faktur/invoice dan dokumen-dokumen pengapalan lainnya (A) Eksportir mengurus consular invoice dengan trade councelor kedutaan negara importir (A - G) Eksportir menarik wesel kepada importir dan menerima hasilnya dari negotiation bank (A - H) Negotiating bank mengirimkan shipping documents kepada opening bank atau principals-nya di negara importir (H - I) Eksportir mengirimkan shipping advice dan copy shipping documents kepada importir (A - B). Opening bank akan meminta importir untuk menebusnya dan mengambil dokumen pengapalan. Maskapai Pelayaran menyerahkan barang ekspor kepada importir.

E. Dokumen Ekspor Di samping dokumen-dokumen ekspor yang berlaku secara internasional, juga terdapat dokumen pendukung lain yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu. Adapun format dan pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu dapat dilihat pada contoh di bawah ini.

PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) A. Jenis PEB

1. BIASA

B. Cara Pembayaran C. DATA PEMBERITAHUAN 1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya

2. BERKALA

Halaman 1 dari ..

E. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI No. & Tgl Pendaftaran

2. Nama, Alamat Eksportir : Nama Kantor 3. No. & Tgl. SIUP 4. Nama, Alamat Negara Pembeli

5. Identitas Pemberitahu

14. No. Invoice : 15. No. LPSE : 16. Propinsi Asal Brg

NPWP/Paspor/KTP/Lainnya

6. Nama, Alamat Pemberitahu 7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK: 8. Cara Pengangkutan: 1 Laut 2.

:

9. Perkiraan Tgl. Ekspor

Kereta Api 3. Jalan Raya, 4 Udara 5. Lainnya: 10. Nama Sarana Pengangkut No. 11. Pel. Muat Voy/Flight: 12. Pel. Bongkar : 13.Pel. Transit DN

Tgl. Tgl. 17. Neg.Tujuan

18. Izin Khusus : SIE : KARANTINA: SM/SPM : Lain-lain : 19. Cara Delivery

20. Valuta Asing:

21. Freight :

22. Asuransi:

23. FOB

24. Merek dan Nomor Kemasan No. Peti Kemas 2 6. Jumlah dan Jenis Pengemasan

28. No

29. Pos Tarif/HS

PEMBERITAHU 1) UNTUK PEJABAT BC

26 Berat Kotor (Kg)

30. HP. Barang pada tgl. Penerimaan

31. Jumlah & Jenis

- PE (% atau lainnya)

Satuan

1) Dengan ini Saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini

JP

: 27. Berat Bersih (Kg)

32. Nilai FOB Per satuan

Jumlah Nilai

33. Nilai PE dalam Rupiah G. UNTUK Bea dan Cukan/BANK TELAH DIBAYAR Kd. Pen PE Pejabat Penerima (........................)

No. Tanda Pembayaran

Tgl.

Nama/Stempel Instansi

Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997

Tanggal :

4 Juli 1997

PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERTENTU (PEBT) BC.3.1 Halaman 1 dari ...............

No

Tanggal

Kantor

1. Identitas Pengirim: NPWP/...

4. Identitas Pemberitahu: NPWP/....

2. Nama Pengirim:

5. Nama, Alamat Pemberitahu: 6. No. & Tgl Surat Ijin PPJK:

3. Nama, Alamat Penerima:

7. Nama Sarana Pengangkut/No.. Voy/Flight: 8. Pel. Muat: 9. Pel. Tujuan:

No. Urut (10)

- Pos Tarif - Uraian Barang (11)

Jumlah dan Jenis Satuan Barang (12)

Jumlah dan Jenis Kemasan (13)

Nilai Barang (dalam ribuan Rp) (14)

Berat Kotor (Kg) (15)

Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan Dalam dokumen ini. Untuk Pejabat Bea dan Cukai

...................... Tgl......................................... Pemberitahu

(.............................................) CATATAN: FORMULIR INI DIBERIKAN DENGAN CUMA-CUMA

Perlu dicatat bahwa penggunaan PEBT kemungkinan dalam waktu dekat akan dihapus, dan yang akan tetap diberlakukan adalah PEB.

Berdasarkan ensiklopedia eksportir, dokumen ekspor yang tercatat berjumlah lebih kurang 50 dokumen. Penggunaan dokumen-dokumen ekspor tergantung dari jenis produk/barang yang diekspor serta peraturan perdagangan yang berlaku di masing-masing negara mitra dagang. Dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan dan yang lazim dipergunakan dalam setiap transaksi ekspor antara lain adalah: 1.

Proforma Invoice Proforma invoice adalah dokumen penawaran dari penjual kepada pembeli potensial. Dokumen ini biasanya berisikan syarat-syarat jual beli dan harga barang. Apabila si pembeli setuju maka akan diadakan kontrak jual beli sesuai dengan ketetapan dalam dokumen tersebut..

2.

Commercial Invoice Commercial Invoice (faktur) merupakan dokumen utama dari setiap transaksi dan dokumen ini harus disiapkan oleh eksportir untuk diserahkan kepada importir. Dalam dokumen ini harus tercakup informasi selengkap mungkin dan mudah dimengerti baik oleh orang yang mempunyai pengetahuan terbatas sekalipun terhadap bahasa yang digunakan. Dokumen ini dikirimkan oleh eksportir kepada importir dengan nama dan alamat sesuai dengan yang tercantum dalam letter of credit (L/C).

Dokumen ini berisikan informasi mengenai uraian jenis barang sesuai dengan L/C dan dijadikan sebagai dasar transaksi, pernyataan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, total nilai, kurun waktu dan mata uang yang dipergunakan dalam transaksi. Fungsi utama dari commercial invoice ini adalah sebagai alat pemeriksaan oleh pabean, baik di dermaga pelabuhan ekspor maupun oleh pabean di pelabuhan impor; pemeriksaan oleh pembeli pada saat barang diterima, dan pembayaran oleh pembeli terhadap barang-barang ekspor. Faktur ini dibuat dalam bahasa Inggris, namun kadang kala sebagian negara menggunakan bahasa mereka sendiri. Informasi yang tercakup dalam dokumen ini adalah: a Nama dan alamat pembeli (importir) dan penjual (eksportir), a Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C, (jika sistem pembayaran menggunakan L/C)

a a a a a a a a a a a a a a

Nomor dan tanggal surat pesanan atau sales contract Kuantitas/jumlah barang, Harga satuan (jika ada) dan harga total sesuai kesepakatan, Cara pengepakan, Syarat-syarat pembayaran, Nama kapal dan jalur pelayaran, Nama dan alamat perusahaan asuransi, Merk dan nomor pengepakan barang, Nama pelabuhan muat dan tanggal berangkat kapal, Nama pelabuhan bongkar, Keterangan asal barang, Perincian tentang jumlah ongkos laut dan premi asuransi (jika ada), Perincian tentang komisi agen, Tanda tangan penjual.

Contoh format Commercial Invoice [Exporters’ full name and address]

INVOICE NO. DATE

Invoice to:

Consign to:

VAT Registration No. Customer’s Order No. Quantity

Description

Shipped by : on (tanggal): Signed (tanda tangan: _____________ Date (tanggal) :

Unit price

Total value

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian commercial invoice: 1) Alamat eksportir harus diisi dengan lengkap dan jelas, 2) Berikan informasi selengkap mungkin bagaimana anda dapat dihubungi (nomor telephon, fax., dan telex), 3) Pastikan bahwa setiap informasi penting dicantumkan/ditulis di dalamnya, seperti nomor registrasi pajak pertambahan nilai (PPN) eksportir, 4) Ikuti instruksi-instruksi pelanggan/pembeli secara cermat dan tepat, 5) Alamat ke mana barang anda kirimkan/kapalkan kemungkinan tidak sama dengan alamat kemana anda mengirimkan faktur/invoice. 6) Tanyakan sama customer/pembeli, apakah setiap referensi atau keterangan mengenai pajak atau informasi lain yang diperlukan harus dicantumkan. 7) Nomor pesanan atau keterangan lain dalam surat pesanan yang diterima dari si pembeli harus tertera dengan lengkap. 8) Jumlah barang yang tercakup dalam invoice harus dinyatakan dengan jelas. 9) Uraian barang ekspor harus dicantumkan agar memudahkan mereka untuk mengidentifikasinya serta nomor tarif (seperti HS) dari negara pengimpor. 10) dan 11) Mata uang yang digunakan baik untuk harga dan jumlah nilai harus dinyatakan (seperti US$) 12) Total nilai FOB (freigth on board) dari faktur harus terpisah untuk memudahkan pihak terkait dalam menggunakan metode lain untuk menghitung bea masuk dan pajak impor. 13) Jika eksportir bertanggung jawab dalam membayar ongkos angkut, harus ditulis (lihat contoh pengisian faktur di bawah ini) 14) Jika eksportir bertanggung jawab dalam pengurusan asuransi, biayanya harus ditulis seperti dalam contoh di bawah ini. 15) Jika eksportir mengurus pengapalan, dalam faktur tersebut harus ditunjukkan bagaimana barang-barang tersebut dikapalkan. 16) Masing faktur dan copy-nya harus ditandatangani satu per satu. Untuk lebih jelasnya cara pengisian faktur ini dapat dilihat pada contoh di bawah ini.

Contoh pengisian commercial invoice: CRAFT CERAMICS LTD Unit 5c, Ashnew Industrial Estate Ashnew, Country Wicklow, Ireland 1)

INVOICE NO. 1321

Telephone: (01) .... Facsimile : (01) .... Telex : 2)

DATE 1 January 19..

VAT Registration No. 3) Invoice to: 4)

Consign to: 5)

Kaufstadt AG Kaulstadt AG Central Purchasing Central Warehouse 1293 Am Werhaam Reference MG/17963 Dosseldorf 4000 Karlsruhe Germany Germany VAT Registration No. 11223344 6) Customer’s Order No. MG/17963 7) Quantity Description IRISHCRAFT POTTERY 9) 8)

100 pieces 100 pieces 160 pieces 160 pieces 80 pieces 80 pieces

TARIFF REFERENCE 6912.00.500.00 teacups valley green teacups stone grey saucers peat brown saucers valley green plates 19 cm vally green plates 26 cm stone grey TOTAL VALUE EX WORKS CARRIEGE TO WATERFORD PORT & LOADING TOTAL VALUE FOB WATERFORD 12) FREIGHT CHARGES WATERFORD/KARLSRUHE 13) INSURANCE ASHNEW/KARLSRUHE 14) TOTAL VALUE CIF KARLSRUHE

Shipped by :Bell Lines via Hamburg 15) on) 2 January 19.. Signed : ____________________ 16) Date

: 1 January 19..

Unit price Total value US$ 10) US$ 11)

7.00 7.00 5.00 5.00 10.00 10.00

700.00 700.00 80.00 80.00 800.00 800.00 3,160.00 25.00 3,185.00 250.00 43.00 3,478.00 ======

Kesalahan umum yang sering ditemukan berdasarkan penomoran di atas adalah: 2) Jika nomor sarana komunikasi (telephone, fax, atau telex) tidak lengkap, keterlambatan mungkin terjadi. 4) Alamat yang tidak jelas/lengkap dapat memperlambat sampainya dokumen, 5) Jika alamat pengiriman barang tidak tercantum atau kurang jelas, penyampaian barang akan tertunda. 6) Jika nomor registrasi pajak atau informasi penting lain yang dimintakan oleh si pembeli tidak tercantum, keterlambatan dan penambahan ongkos mungkin terjadi. 7) Apabila nomor pesanan pembeli tidak tercantum, pembayaran sering tertunda, 8) Jika jumlah barang yang tercakup dalam faktur tidak jelas, kemungkinan sulit bagi pejabat pabean atau si pembeli untuk memeriksa barang. 9) Jika uraian barang tidak lengkap, kemungkinan sulit untuk mengidentifikasi barang ekspor secara individu atau satu persatu. 10) Jika mata uang yang digunakan dalam faktur tidak dinyatakan, kesalahpahaman mungkin terjadi dan akibatnya menambah biaya bagi eksportir. 11) Jika nilai dari masing-masing item yang tercantum dalam faktur tidak ditulis, kemungkinan sulit untuk memeriksa faktur tersebut. 12) Jika nilai FOB tidak tercantum secara terpisah, kemungkinan importir akan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. 13) Jika eksportir tidak menyatakan biaya-biaya pengangkutan apa saja yang tercakup, maka kesalah-pahaman mungkin terjadi, yang mengakibatkan bertambahnya ongkos bagi importir. 15) Jika perusahaan pengangkut dan tanggal pengapalan tidak dicantumkan, ini akan lebih menyulitkan mencari atau menelusuri pengiriman barang. 16) Jika masing-masing faktur yang asli dan copy-an tidak ditandatangani, kemungkinan faktur tidak dapat diterima oleh pihak pabean di pelabuhan impor.

3.

Consular invoice Dokumen atau faktur ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara pengimpor. Faktur ini berisikan informasi mengenai rincian uraian barang ekspor, jumlah, berat, nilai dan asal barang, serta pernyataan mengenai akurasi informasi yang diberikan.

4.

Customs invoice Dokumen ini merupakan commercial invoice yang dibuat pada formulir khusus yang disiapkan oleh pejabat pabean negara pengimpor. Kebanyakan dokumen ini diberlakukan di beberapa negara-negara Persemakmuran. Dokumen ini berisikan informasi mengenai harga di pasar negara eksportir dan harga jual eksportir guna menghindari tunduhan dumping serta mencegah terjadinya penggelapan bea masuk.

5.

Bill of lading Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengapalan yang sangat penting peranannya. Dokumen B/L menunjukkan hak kepemilikan atas barang, sehingga tanpa B/L tersebut seseorang tidak dapat menerima barang yang disebutkan dalam B/L. Fungsi Bill of Lading adalah: • Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari pengirim barang atau eksportir (shipper) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima/ importir. • Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara pihak pengangkut dengan pengirim. • Bukti kepemilikan atau dokumen kepemilikan barang (document of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik barang yang tercantum dalam B/L.

6.

Air Ways Bill (AWB) Air Ways Bill merupakan dokumen standar yang berlaku secara internasional. Pada umumnya dokumen ini terdiri dari tiga set formulir asli, yang masing-masing harus diserahkan kepada perusahaan penerbangan, penerima barang, dan pengirim barang.

Dokumen ini berisikan: • Tanda terima dari perusahaan penerbangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menerima barang dari pengirim, • Perjanjiaan antara pengirim dengan perusahaan penerbangan untuk memindahkan barang dari bandara asal ke bandara penerima, • Pernyataan pabean, • Tagihan biaya pengiriman barang, dan • Sertifikat asuransi. 7.

Packing List Packing list berkaitan erat dengan invoice dan biasanya selalu disertakan dalam setiap faktur. Dokumen ini sangat penting bagi si pembawa barang dan pabean dalam pemeriksaan barang dan bagi pelanggan dalam mengidentifikasi muatan kapal. Dokumen ini berisikan informasi mengenai perincian barang yang terdapat dalam setiap peti/karung. Uraian tersebut juga mencakup jenis bahan pembungkus atau pengepakan dan cara mengepaknya. Dokumen ini biasanya disiapkan jika barang yang terdapat dalam setiap peti atau kontainer berbeda jenis, jumlah atau beratnya. Packing list dapat mengurangi terjadinya kekeliruan dalam penyampaian barang. Petugas pabean akan melakukan pemeriksaan isi peti dengan mengambil beberapa sampel, bila isinya sesuai dengan packing list, maka peti-peti yang lain diasumsikan isinya sama dengan peti tersebut.

Contoh format Packing List :

PACKING LIST This packing list refers to invoice no.: Quantity Numbers Contents each

Method of packing: Marks and numbers: Total no. of packages: Total measure: Total net weight: Total gross weight:

dated: Measure each

GR WT each

Contoh pengisian packing list yang lengkap

PACKING LIST This packing list refers to invoice no.1321

dated 4 January 199.

Quantity

Numbers

Contents each

Measure each

GR WT each

5 5 5 5 5 5 8 8 8 8 8 8

1-5 6 - 10 11 - 15 16 - 20 21 - 25 26 - 30 31 - 38 39 - 46 47 - 54 55 - 62 63 - 70 71 - 78

20 teacups green 20 teacups grey 20 teacups brown 20 saucers green 20 saucers brown 20 saucers grey 20 plates 19 green 20 plates 19 brown 20 plates 19 grey 10 plates 26 green 10 plates 26 brown 10 plates 26 grey

45 x 40 x 10 cm 45 x 40 x 10 cm 45 x 40 x 10 cm 30 x 15 x 15 cm 30 x 15 x 15 cm 30 x 15 x 15 cm 42 x 21 x 15cm 42 x 21 x 15cm 42 x 21 x 15cm 30 x 30 x 20 cm 30 x 30 x 20 cm 30 x 30 x 20 cm

4.8 kg 4.8 kg 4.8 kg 4.4 kg 4.4 kg 4.4 kg 8 0 kg 8 0 kg 8.0 kg 8.0 kg 8.0 kg 8.0 kg

FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH

Method of packing: CARDBOARD CARTONS Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78 Total no. of packages: 78 Total measure: 1.12 CUBIC METERS Total net weight: 451.5 KG Total gross weight: 522 KG

Informasi yang perlu diperhatikan: 1)

Referensi/keterangan faktur seandainya dokumen dipisahkan,

2)

Jumlah karton per jenis/type barang yang dikemas/dipak,

3)

Jumlah yang dimasukkan ke dalam karton untuk masing-masing jenis barang,

4)

Isi dari masing-masing karton,

5)

Ukuran luar karton,

6)

Berat kotor dari masing-masing karton,

7)

Cara pengepakan barang. Jika barang merupakan palet, hal ini harus dinyatakan. Apabila penangangan khusus diperlukan, hal ini harus dicantumkan,

8)

Cara karton tersebut dikirim dan jumlah karton yang digunakan,

9)

Total paket dalam pengiriman,

10) Total volume yang dikirimkan dalam meter cubic, 11) Berat bersih pengiriman (diluar pengepakan/bungkusan) , 12) Berat kotor pengiriman yang dikapalkan. Masalah umum yang lazim diketemukan: 1)

Jika keterangan dalam faktur diabaikan, hal ini menyulitkan dalam penyesuaian dokumen seandainya dipisahkan.

2)

Jika kuantitas karton yang berisikan jenis barang yang sama tidak dinyatakan, sulit bagi perusahaan pengangkut untuk memeriksanya.

3)

Jika karton tidak diberi nomor, atau penomoran yang salah, hal ini dapat membingungkan pejabat pabean dan pembeli.

4)

Jika isinya tidak diterangkan dengan benar, maka sulit untuk mengiden-tifikasinya secara individu.

5)

Jika ukuran dan unit pengukuran diabaikan, beberapa pertanyaan mungkin akan muncul,

6)

Jika berat atau satuan berat diabaikan, keterlambatan mungkin terjadi,

7)

Jika jenis/type pembungkusan yang keterlambatan mungkin akan terjadi,

8)

Jika informasi mengenai cara pengiriman tidak ditulis atau alamatnya diabaikan, keterlambatan mungkin akan terjadi,

9)

Jika jumlah paket dihilangkan, pejabat pabean atau pembeli sering terlambat memeriksanya,

10) Jika jumlah volume pengiriman keterlambatan akan terjadi.

tidak

digunakan

ditulis,

diabaikan,

kemungkinan

11) Jika berat bersih tidak ditulis, atau membingungkan dengan jumlah berat kotor, kesalah-pahaman dan biaya tambahan akan muncul. 12) Jika berat kotor tidak ditulis atau membingungkan dengan jumlah berat bersih, kesalahpahaman dan biaya tambahan akan muncul. Untuk jelasnya pengisian packing list berdasarkan masalah yang sering ditemukan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilihat pada contoh di bawah ini.

Contoh pengisian packing list berdasarkan keterangan tersebut di atas

PACKING LIST 1) This packing list refers to invoice no.:1321

dated 4 January 19..

Quantity 2)

Numbers 3)

Contents each 4)

Measure each 5)

GR WT each 6)

5 5 5 5 5 5 8 8 8 8 8 8

1-5 6 - 10 11 - 15 16 - 20 21 - 25 26 - 30 31 - 38 39 - 46 47 - 54 55 - 62 63 - 70 71 - 78

20 teacups green 20 teacups grey 20 teacups brown 20 saucers green 20 saucers brown 20 saucers grey 20 plates 19 green 20 plates 19 brown 20 plates 19 grey 10 plates 26 green 10 plates 26 brown 10 plates 26 grey

45 x 40 x 10 cm 45 x 40 x 10 cm 45 x 40 x 10 cm 30 x 15 x 15 cm 30 x 15 x 15 cm 30 x 15 x 15 cm 42 x 21 x 15cm 42 x 21 x 15cm 42 x 21 x 15cm 30 x 30 x 20 cm 30 x 30 x 20 cm 30 x 30 x 20 cm

4.8 kg 4.8 kg 4.8 kg 4.4 kg 4.4 kg 4.4 kg 8 0 kg 8 0 kg 8.0 kg 8.0 kg 8.0 kg 8.0 kg

FRAGILE, HANDLE WITH CARE - KEEP UPRIGTH

Method of packing: CARDBOARD CARTONS 7) Marks and numbers: FULLY ADDRESSED, NUMBERED 1 - 78 8) Total no. of packages: 78 9) Total measure: 1.12 CUBIC METERS 10) Total net weight: 451.5 KG 11) Total gross weight: 522 KG 12)

Panduan bagi eksportir dalam membuat dokumentasi packing list berdasarkan contoh pengisian tersebut di atas: 1)

Pastikan bahwa nomor dan tanggal faktur dari packing list tertera dengan jelas.

2)

Tuliskan jumlah karton yang dikapalkan untuk masing-masing barang yang tercantum dalam packing list.

3)

Pastikan bahwa masing-masing karton (atau type lain dari pengepakan yang digunakan) diberi nomor dengan jelas dan bahwa tidak nomor yang dihilangkan menurut sekuensi atau urutannya. Pilihan penomoran yang digunakan merupakan kesepakatan antara eksportir dengan pembelinya, namun disarankan membuat sistem sesederhana dan seringkas mungkin untuk menghindari terjadinya kesalahan.

4)

Pastikan bahwa uraian dari masing-masing barang ekspor dalam packing list sama dengan yang digunakan dalam faktur untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidakpastian.

5)

Cantumkan ukuran luar dari masing-masing paket dan satuan pengukuran yang digunakan.

6)

Cantumkan jumlah berat kotor dari masing-masing paket dan satuan timbangan yang digunakan.

7)

Nyatakan dengan jelas jenis pengepakan yang digunakan. Jika bagian dalam digunakan bungkusan/pengepakan, jenisnya harus dinyatakan. Beberapa negara mempunyai batasan atau ketentuan mengenai jenis pengepakan seperti jerami atau kayu. Jika barang ekspor dalam bentuk palet, hal ini harus dinyatakan, kalau tidak sarana penanganan yang sesuai untuk jenis barang tersebut tidak diadakan. Jika dibutuhkan penanganan khusus, harus dinyatakan dalam packing list tersebut.

8)

“Tanda nomor” merupakan istilah pengapalan yang harus sesuai dengan cara pengiriman. Dewasa ini. lazim digunakan label untuk masing-masing paket dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap si penerima. Sistem penomoran yang digunakan harus dinyatakan dengan jelas dan benar.

9)

Cantumkan jumlah paket pengiriman. Jika pengiriman bercampur baur, seperti dengan karton dan peti kayu, jumlah dari masingmasingnya harus dicantumkan.

10) Total volume pengiriman ditetapkan dengan menghitung volume dari masing-masing paket dan kemudian dikalikan antara volume dengan jumlah paket. 11) Berat bersih adalah berat yang telah dikurangi dengan jumlah berat pengepakan. Hal ini perlu dicantumkan dengan akurat karena beberapa negara akan memperhitungkan pajak impor secara keseluruhan atau dikenakan per kilogram berat bersih. 12) Berat kotor harus dicantumkan dengan benar karena biaya angkut akan dikalkulasikan berdasarkan berat kotor tersebut. 8.

Measurement List Hasil pengukuran atau penakaran yang berisikan informasi mengenai ukuran panjang, tebal, garis tengah, dan volume barang. Ukuran dalam dokumen harus sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam L/C. Dokumen ini dipergunakan untuk mengkalkulasikan biaya angkut dan persiapan penerimaan barang bagi importir.

9.

Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal - SKA) Certificate of Origin ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal barang-barang yang diekspor. Surat keterangan asal barang ini menerangkan barang bahwa barang-barang tersebut betul-betul hasil atau produk dari negara eksportir. Mengingat negara asal barang dapat mempengaruhi besarnya pertanggungjawaban bea atau tingkat bea masuk yang akan dikenakan oleh negara pengimpor, maka untuk itu surat keterangan asal ini harus diisi dengan hati-hati dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara pengimpor.

Surat keterangan asal ini dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk Pemerintah, yaitu: • Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Propinsi/Daerah Tingkat I. Yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKA di Kanwil adalah Kepala Kantor, Kepala Bidang Perdagangan Internasional (sebagai Pejabat Pengganti I), dan Kepala Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat Pengganti II) • Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten/kotamadya, termasuk Dinas Perdagangan di 26 Dati II Percontohan (sepanjang di wilayah kerjanya terdapat Bank Devisa dan atau pelabuhan ekspor). Yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Kantor, Kepala Seksi Usaha Perdagangan (sebagai Pejabat Pengganti I), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (sebagai Pejabat Pengganti II), • PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang berwenang dan bertanggung jawab adalh Direktur Utama, Direktur Operasi, Direktur Operasi (sebagai Pejabat Pengganti I), Direktur Administrasi dan Keuangan (sebagai Pejabat Pengganti II), • Pada Kantor Cabang PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara. Yang berwenang dan bertanggung jawab adalah Kepala Kantor, dan Kepala Divisi Operasi (sebagai Pejabat Pengganti), • Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah: Kepala Satuan Pelaksana, Kepala Sub Direktorat Perdagangan (sebagai Pejabat Pengganti I), dan Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan (sebagai Pejabat Pengganti II), • Industri (Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri SPOPDI) Pulau Batam, • Kantor Cabang Lembaga Tembakau (khusus untuk tembakau “Certificate of Authenticity”), Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengujian (sebagai Pejabat Pengganti) • Instansi lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun prosedur dan persyaratan dalam memperoleh SKA adalah sebagai berikut: • Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada instansi penerbit dengan melampirkan dokumen pendukung. • Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor adalah: PEB lembar keempat yang telah diberi persetujuan muat oleh Pejabat Hanggar Bea dan Cukai di pelabuhan ekspor atau copy PEB tersebut yang sudah dilegalisir oleh Bank Devisa yang menerbitkan, dan Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill on Board. • Dokumen pendukung untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor, seperti dokumen permohonan ekspor tanpa PEB (PETP) yang ditanda-sahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan ekspor atau pengiriman barang; kuitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya; photo copy KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa dari pemilik barang yang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. • Khusus untuk penerbitan SKA Form A, eksportir atau pihak lain yang memerlukannya selain melengkapi dokumen-dokumen tersebut diatas, juga wajib melengkapinya dengan: ² Surat Pernyataan dan struktur biaya per unit, ² Untuk permohonan SKA berikutnya apabila: ê Proses produksi atau persentasi kandungan impor/lokal, atau ê Produsen asal bahan baku atau barang tidak mengalami perubahan, maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA cukup melengkapi dengan Surat Penegasan. • Permohonan SKA dapat diproses oleh Instansi Penerbit apabila diisi dalam bahasa Inggris. Dokumen ini diisi secara jelas, lengkap dan benar, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung. • Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memilih salah satu instansi penerbit yang termasuk dalam wilayah kerjanya untuk penerbitan SKA, terutama untuk pengeluaran barang ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor:

² Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat barang di produksi, atau, ² Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB didaftarkan pada bank devisa, atau ² Instansi penerbit yang wilayah kerjanya mencakup tempat PEB mendapat persetujuan muat dari Pejabat Hanggar Bea dan Cukai di pelabuhan ekspor, atau ² Instansi penerbit yang terdekat. • Eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA, yang berdomisili di daerah Otonomi Tingkat II Percontohan, dapat memilih salah satu instansi penerbit yang terdekat, atau instansi penerbit lain dengan pertimbangan lebih efisien. • Bagi barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota berdasarkan perjanjian internasional, SKA-nya hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Propinsi/Daerah Tingkat I atau PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan Kantor Cabangnya atau Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri (SPOPDI) Pulau Batam sesuai wilayah kerjasama dimana barang dikapalkan (pelabuhan ekspor) atau kuota ekspor dialokasikan/ dimutasikan. • Barang yang diatur ekspornya dan/atau terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota adalah: ² Yang diatur ekspornya, yaitu kopi; ² Yang terkena pembatasan ekspor dalam bentuk kuota, yaitu Maniok (khusus tujuan Uni Eropa) dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Khusus untuk kuota ekspor TPT yang dialokasi melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, SKAnya dapat juga diterbitkan oleh Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Surakarta.

Format Surat Keterangan Asal yang dipergunakan Indonesia, yaitu: 1.

SKA-Form A. Formulir ini diperuntukkan bagi eksportir yang akan mendapatkan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat, Canada, EU untuk produkproduk tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil,

2.

SKA-Form B, dan

3.

SKA-Form D sebagai pengganti SKA-Form C, yang digunakan untuk ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme (CEPT). SKA ini hanya berlaku untuk negara-negara di kawasan ASEAN

2. Contoh format SKA-Form A:

2.

Goods consigned from (exporter’s business name, address, country)

Reference No.: GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined declaration and certificate) FORM A

2. Goods consigned to (consignee’s name,address, country)

Issued in INDONESIA (country) See Notes overleaf

3. Means of transport and route (as far as known)

5. Item num ber

4. For official use

6. Marks and 7. Number and kind of packages, description of goods number of packages

8. Origin criterion (see notes overleaf

9. Gross weigth or other quantity

10. Number and date of invoices

11. Certification

12. Declaration by the exporter

It is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter is correct

The undersigned hereby declares that the above and statements are correct : that all the goods were produced in INDONESIA …................................................................................. (country)

and that they comply with the origin requirements specified for those goods in the generalized system of proferences for goods exported to …................................................................................. (importing country) Place and date, signature and stamp of certifying authority

…................................................................................. Place and date, signature of authorized signatory

2. Contoh Format SKA-Form B: 1. Goods consigned from (Exporter’s business name, address, country MINISTRY OF INDUSTRY AND TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA CERTIFICATE OF ORIGIN

FORM B 2. Goods consigned to (Consignee’s name, address, country) Reference No: 3. Means of transport and route (as far as known). Shipped by

:

From

:

To

:

4. For official use

Date of shipment:

5. Item 6. Marks and 7. Number and kind of packages 8. Gross number number of description of goods weight or packages other quantity

9. Number and date of invoices

10. Certification. It is hereby certified, on the basis control carried out, that the goods stated above were produced in Indonesia 11. Competent authority (name, full address)

..........................................................

(Signature)

(Stamp)

3. Contoh Format SKA-Form D: 1. Goods sonsigned from (Exporter’s business name, address, country

Reference No.: ASEAN COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF SCHEME CERTIFICATE OF ORIGINE (Combined Declaration and Certificate)

2. Goods consigned to (Consignee’s name, address, country)

FORM D Issued in INDONESIA See Notes Overleaf

3. Means of transport and route (as far as known) Departure Date

4. For Official Use Preferential Treatment Given Under/ ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme

:

Vessel’s name/Aircarft etc. : Port of Discharge

Preferential Treatment Not Given (Place state reason/s)

: Signature of Authorised Signatory of the importing Country

5. Item No.

6. Marks and numbers on packages

7. Number and type of packages description of goods (including quantity where appropriate and HS number of the importing country)

11. Declaration by the exporter

8. Origin criterion (see Notes overleaf)

9. Gross weight 10. Number and of other date of quantity and invoices value (FOB)

12. Certification

The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in INDONESIA

It is hereby certified on the basis of control carried out that the declaration by the exporter is correct

and that they comply with the origin requirements specified for those goods in the ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme for the goods exported to

The CEPT tariff rate in the inclusion list of Indonesia for HS code .........

................................................................................................

is ......................................

(importing country) ...................................................................................... Place and date signature of authorised signatory

......................................................................... Place and date signature and stamps of Certifying authority

10. Certificate of Inspection (Sertifikat Pemeriksaan) Certificate of Inspection (surat pemeriksaan) ini merupakan keterangan mengenai barang yang dibuat oleh surveyor independent, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional. Dokumen ini sangat penting bagi importir karena memberikan jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, cara pengepakan barang, dan jumlah satuan barang dari masing-masing kemasan/ pengepakan. 11. Certificate of Quality (Sertifikat Mutu) Sertifikat mutu ini diterbitkan oleh Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) atau Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) yang berada di bawah naungannya. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai hasil analisis barang atas dasar pemeriksaan laboratorium. Adapun alamat PPMB berikut Balai-Balai tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2 12. Insurance Certificate (Sertifikat Asuransi) Sertifikat ini merupakan surat keterangan yang menjelaskan bahwa terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya dalam bentuk open policy. Open policy itu tidak dapat diberikan oleh si tertanggung sebagai bukti penutupan asuransi barang-barang tertentu karena open policy tersebut diperlukannya untuk pengapalan-pengapalan selanjutnya. 13. Insurance Policy (Polis Asuransi) Polis asuransi merupakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang diangkut dengan kapal atas nama si tertanggung membayar premi. Dengan polis asuransi tersebut dapat dilakukan langkah-langkah atau tindaktindakan hukum bila terjadi permasalahan.

14. Cover note Dokumen ini merupakan pemberitahuan dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup sementara menunggu polis atau sertifikat asuransi dikeluarkan. Kadang-kadang pemberitahuan ini dibuat dalam sebuah Surat Asuransi, tetapi karena tidak berisikan rincian-rincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan asuransi tersebut sama sekali belum ditutup, maka bank tidak dapat memperlakukan dokumen tersebut sebagai kontrak asuransi. 15. Carrier’s Declaration atau Consignment Note Carrier’s declarition atau consignment note adalah kontrak antara pengekspor atau eksportir dengan agen pengangkutan/pengiriman untuk membawa barang-barang ekspor dari satu titik/tempat ke tempat yang lain di negara tujuan. Carrier’s declarition biasanya diterbitkan/dicetak dalam format yang standar oleh perusahaan pengangkut untuk diisi oleh eksportir. Dalam hal ini, eksportir diminta untuk mengisinya dengan memberitahukan informasi mengenai apa yang akan dikirimkan/dikapalkan, nilai, berat dan volume serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Juga dimintakan pernyataan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pembayaran segala biaya yang mungkin timbul. Dokumen ini biasanya dipergunakan untuk segala macam jenis transportasi: laut, udara, kereta api, jalan darat.

Contoh format Carrier’s Declaration/Consigment Note dan cara pengisiannya:

SHIPPING INSTRUCTIONS Shippers’ name and address 1)

Consignee’s name and address 2)

Notify address

BELL

3)

LINES Place of receipt 4)

First vessel 5)

Port of loading 6)

Port of discharge 7)

Final destination 8)

Second vessel 9)

Port of transport 10)

Port of discharge 11)

Place of delivery 12)

Marks and nos. 14)

Contents no. and seat no. 15)

Forwarding agent’s name and address 13)

Quantity and description of goods 16)

Gross weight kg 17)

Measurement m3 18)

Tariff No. 19)

FOB value 20)

DIMENSIONS OF PACKAGES 21)

No. of Packages 22)

Length 23)

Breadth 24)

BILL OF LADING REQUIREMENTS 28)

Total no. required 31)

Originals

Copies

Depth 25)

FREIGTH AND CHARGES 29) Freight Payable by: 35)

Measure 26)

Total cubic measure 27)

DOCUMENTS ACCOMPANYING CARGO TO PORT OF SHIPMENT 30)

DISPOSAL INSTRUCTIONS 32) Return to shippers 33) Forward ship’s bag 34)

Originals

Copies

Originals

Copies

Charges Payable by: 36)

We hereby declare the foregoing to be a full and true account of the contents, values, etc., of the goods herein declared. We agree to pay all freight or charges, custom house charges and duties as well as other lawful and customary expenses and also return freight and charges if consignees either decline to receive the goods of refuse or are unable to pay the charges thereon. We understand and accept that all transactions are subject to your standard trading conditions and/or conditions of relevant bill of lading of which we are aware. BILLS OF LADING WILL NOT BE RELEASED WITHOUT PRIOR SETTLEMENT OF FREIGTH AND/OR CHARGES

________________________________ DATED _________________________ SIGNED _37)______________________ ON BEHALF OF __________________ _________________________________

Keterangan cara pengisian berdasarkan penomoran tersebut di atas: 1)

Biasanya nama perusahaan yang mengeluarkan faktur atau yang mengirimkan barang ekspor.

2)

Alamat si penerima barang harus dicantum dengan jelas dan harus sama dengan yang tertera dalam faktur.

3)

Jika anda diberikan nama agen yang ditunjuk oleh pembeli untuk menangani barang ekspor tersebut, namanya agen tersebut harus dicantumkan dalam kolom tersebut dengan benar.

4)

Tempat dimana si pengangkut/pembawa menyerahkan tanggung jawabnya atas barang-barang ekspor tersebut.

5)

Nama perusahaan pengapalan yang akan membawa barang.

6)

Nama/tempat pelabuhan muat.

7)

Nama pelabuhan dimana barang-barang tersebut dibongkar.

8)

Tempat tujuan akhir harus dicantumkan di sini.

9)

Jika terjadi pergantian sarana angkutan, namanya harus dicantumkan di sini.

10) Nama pelabuhan tempat terjadinya pergantian sarana angkutan dari pengapalan pertama ke pengapalan berikutnya harus dicantumkan di sini. 11) Nama pelabuhan bongkar dari pengapalan yang ke dua. 12) Tujuan akhir barang-barang ekspor jika terjadi pergantian kapal. 13) Jika eksportir menggunakan agen pelayaran, nama dan alamatnya harus dicantum di sini. 14) Tanda dan penomoran yang digunakan. 15) Jumlah tempat/ruang/kursi (jika dimuat dengan peti kemas) 16) Uraian umum mengenai pengiriman dan pengepakan. Jika barangbarang yang dikirim dalam bentuk pellet harus dinyatakan termasuk cara atau sarana penanganan yang dibutuhkannya.

17) Jumlah berat kotor dari seluruh barang yang akan dikirimkan. 18) Jumlah volume dari seluruh barang yang akan dikirimkan. 19) Nomor tarif dari negara pengimpor. 20) Nilai FOB. 21) Dimension of packages. 22) Total pengepakan dari masing-masing dimensi atau jenis. 23) Ukuran panjang dari masing-masing pengepakan. 24) Ukuran luas dari masing-masing pengepakan dan satuan/ukuran yang digunakan. 25) Lebar (atau tinggi) dari masing-masing pengepakan dan satuan yang digunakan. 26) Volume dari masing-masing pengepakan. 27) Total volume dari keseluruhan pengepakan. 28) Bill of lading requirement. 29) Freight and charges (ongkos pengangkutan) 30) Daftar dokumen, jumlah dari masing-masing dokumen yang akan diserahkan kepada si pembawa/pengangkut. 31) Jumlah bill of lading yang dibutuhkan, rincian antara yang asli dan yang copy-an. 32) Disposal instructions 33) Jumlah dan jenis bill of lading yang dibutuhkan oleh si pengirim (eksportir). 34) Jumlah dan jenis bill of lading yang dikirimkan bersamaan dengan pengiriman barang. 35) Siapa yang bertanggung jawab membayar ongkos angkut. 36) Siapa yang bertanggung jawab membayar biaya-biaya lainnya. 37) Tanda tangan pejabat yang berwenang (eksportir).

Masalah-masalah yang sering diketemukan (berdasarkan penomoran di atas) adalah:

dan

dampaknya

3)

Jika pembeli/pelanggan anda mempunyai agen yang akan menangani barangnya dan tidak dicantumkan, kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam penyampaian barang.

4)

Jika tempat dimana barang tersebut diserahkan oleh si pengangkut tidak dicantumkan atau tempatnya tidak benar, biaya tambahan yang seharusnya tidak terjadi akan menjadi beban anda.

7)

Jika pelabuhan dimana barang diserahkan tidak dicantumkan dengan benar, barang kiriman tersebut mungkin dibongkar di tempat yang salah.

8)

Jika tempat/tujuan akhir salah menyatakannya, penyampaian barang akan terlambat atau hilang.

kemungkinan

13) Jika si pengirim/eksportir menggunakan jasa agen pelayaran dan ini tidak dicantumkan, kemungkinan keterlambatan pengiriman sampai pada titik yang telah ditentukan akan terjadi. 15) Dalam hal pemuatan dalam peti kemas, jika nomor tempat/ruang/kursi dari peti kemas tidak dicantumkan, atau salah menyatakannya, keterlambatan mungkin akan terjadi. 17) Jika berat kotor salah menyatakannya, biaya/ongkos tambahan mungkin akan muncul. 18) Jika ukurannya yang dicantumkan (atau volume) salah, biaya yang seharusnya tidak ada akan muncul. 19) Jika nomor tarifnya salah, kesalahan dalam perhitungan bea masuk mungkin akan terjadi. 20) Jika nilai FOB-nya salah, kemungkinan akan terjadi biaya tambahan yang harus dipikul oleh importir. 21) Jika dimensinya tidak benar atau salah menghitungnya, kemungkinan biaya tambahan akan muncul dan menimbulkan permasalahan dalam penyimpanan barang atau pergudangan.

28) Jika persyaratan bill of lading tidak tepat/lengkap, anda tidak akan memperoleh dokumen yang anda butuhkan untuk memenuhi permintaan pembeli/pelanggan. 29) Jika anda tidak menyatakan siapa yang akan bertanggung jawab mengenai biaya/ongkos angkutan dan biaya-biaya lainnya, barangkali anda akan membayar lebih banyak dari yang seharusnya. 30) Jika anda tidak menyatakan/melampirkan dokumen-dokumen yang seharusnya dilampirkan, sangatlah tidak memungkinkan bagi yang terkait untuk memeriksanya. 32) Jika instruksinya tidak benar, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak akan disediakan/diberikan. 37) Jika dokumen tidak ditandatangani oleh eksportir, kemungkinan si pembawa barang akan menolak membawa barang anda. Panduan bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen ini: 1.

Check/periksa apakah pelanggan/pembeli anda akan menggunakan jasa tertentu untuk mengimpor barang dan, jika benar, pastikan bahwa nama dan alamatnya tercantum dalam dokumen ini.

2.

Sepakati dengan si pembawa/pengangkut tempat/titik pengumpulan dan penyerahan barang dan ongkos serta biaya lainnya. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan selama dalam perjalanan telah diserahkan.

3.

Jika anda menggunakan agen pelayaran, pastikan bahwa informasi ini tercantum dalam dokumen.

4.

Jika anda mengirimkan dengan isi peti kemas yang penuh, anda harus menyegel peti kemas tersebut setelah dimuat dan nomor ruang/tempat/kursinya harus dinyatakan dengan benar dalam dokumen ini. Jika pengiriman dengan peti kemas tidak penuh, kemungkinan pengapalan barang dalam peti kemas bersamaan dengan barangbarang yang lain dan kemudian yang bertanggung jawab dalam penyegelan peti kemas adalah perusahaan pelayaran.

5.

Pastikan bahwa jumlah berat kotor tercantum dengan benar, yaitu total berat pengiriman termasuk berat pengepakannya, pallet secara integral, dan lain-lain.

6.

Pastikan bahwa volumennya dihitung dengan benar. Tergantung hubungan antara berat dan volume/isi dari barang yang dikirimkan, perbedaan ongkos angkut mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, sangatlah penting memberikan informasi yang akurat.

7.

Cari nomor tarif yang dipergunakan oleh negara pengimpor dan pastikan bahwa hal itu tercantum dengan benar dalam dokumen ini.

8.

Nilai FOB barangkali digunakan dengan tujuan yang berbeda; sebagai contoh, oleh si pengangkut untuk menentukan ongkos angkut atau oleh pejabat pabean di negara tujuan untuk menentukan tarif bea masuk. Oleh karena itu, sangatlah penting menyatakannya dengan benar.

9.

Pastikan bahwa dimensinya dicantumkan penghitungan volumenya yang akurat.

dengan

benar

dan

10. Jika pembayaran dengan L/C, dokumen ini sangat dibutuhkan sebelum pembayaran dapat dilakukan. Jika bill of lading merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam transaksi, maka sangatlah penting bahwa jumlah lembaran yang asli dan copy-an dinyatakan dengan benar karena hal ini dapat menyulitkan dan barangkali tidak mungkin untuk membetulkannya di kemudian hari. 11. Harus yakin siapa yang akan bertanggung jawab terhadap segala biaya yang terjadi dalam pemindahan barang-barang ekspor dan masukkan informasi sesuai kesepakatan dengan pembeli. 12. Daftar dari dokumen-dokumen yang anda serahkan ke si pembawa/pengangkut. Disarankan untuk menyediakan paling kurang dua lembar copy-an dari setiap dokumen yang dibutuhkan oleh pabean di pelabuhan tujuan, namun untuk L/C perlu lebih banyak.

16. Letter of Credit (L/C) Letter of credit merupakan perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (benefeciary, eksportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran, yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dasar dokumen-dokumen yang ditetapkan. Dokumen ini biasanya merupakan sebuah surat kredit yang tidak dapat ditarik atau dibatalkan.

Contoh format Letter of Credit: Name of issuing bank 1)

Irrevocable documentary credit

Number 2)

Place and date of issue

Date and place of expiry 3)

Applicant 4)

Beneficiary 5)

Advising bank 6)

Amount 7)

Credit available 8) Partial shipments 9)

Transshipment 10)

Allowed ( ) Not allowed ( )

Allowed ( ) Not allowed ( )

( (

) by sight payment ) by acceptance

against the documents detailed herein

Loading on board/dispatch/taking in charge at/from: 11)

(

For transportation to: 12)

on

) and beneficiary’s bill of exchange at

Documents to be presented 13)

Documents to be presented within the validity of the credit. 14)

days after the date of issuance of the transport documents but within

We hereby issue the documentary credit in your favour. It is subject to the ICC Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (1993 Revision, International Chamber of Commerce, Paris, France, Publication No. 500) and engages us in accordance with the terms thereof. The number and the date of the credit and the name of our bank must be quoted on drafts required. If the credit is available by negotiation, each presentation must be noted on the reverse of this advice by the bank where the credit is available.

This document consists of 15) signed page (s)

The A.B.C. Bank

Cara pengisian letter of credit: 1.

Issuing bank biasanya merupakan bank-nya si pembeli/importir, menerbitkan L/C atas permintaan pembeli.

2.

Referensi atau keterangan bank yang akan dicuplik (quoted) berkaitan dengan L/C.

3.

L/C harus diserahkan bersamaan dengan dokumen penting lainnya pada tempat yang ditentukan dan sebelum habis masa berlakunya.

4.

Pembeli barang yang mengusulkan L/C .

5.

Si penjual barang.

6.

Biasanya bank-nya si penjual.

7.

Jumlah nilai uang dan mata uang yang dicakup oleh L/C.

8.

Masa/waktu pembayaran L/C.

9.

Apakah si penjual diperbolehkan melakukan pengapalan/ pengiriman sebagian dari jumlah permintaan atau order.

10. Apakah diperbolehkan untuk pergantian pengangkutan atau tidak terhadap barang-barang yang diekspor dari satu pengangkutan ke pengangkutan yang lain. 11. Tempat dimana barang-barang tersebut dipindahtangankan ke perusahaan pengangkutan dan batas waktu atau tanggal penyerahan. 12. Tempat/alamat kemana barang dikirimkan 13. Daftar dan jenis dokumen ekspor yang harus diserahkan kepada advising bank sebelum dilakukan pembayaran. 14. Jumlah hari dari tanggal penerbitan dokumen transpor diperbolehkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting tersebut. 15. Jumlah halaman dari dokumen ini yang ditandatangani .

Penutun bagi eksportir dalam menyiapkan dokumen L/C yang benar: 1.

Apabila kontrak sedang/telah dinegosiasikan, eksportir harus menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh si pembeli. Kemudian eksportir harus memastikan bahwa pembeli memberikan tenggang waktu berlakunya L/C yang wajar, sehingga eksportir mempunyaiwaktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

2.

Eksportir harus dapat memastikan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pembeli, nama dan alamat eksportir harus konsisten dan tidak ada hal-hal yang dapat menimbulkan kebingungan. Eksportir harus memeriksa bahwa namanya tercantum dengan jelas dan harus sama dengan dokumen-dokumen lainnya.

3.

Eksportir harus memeriksa bahwa jumlah nilai yang tercakup dalam L/C adalah jumlah nilai uang yang disepakati dengan pembeli.

4.

Eksportir harus dapat memahami kehendak si pembeli apakah pesanan atau order harus disediakan dalam satu pengapalan/pengiriman atau apakah si pembeli akan menerimanya secara parsial (dalam beberapa kali pengiriman). Jika pengiriman dilakukan secara parsial, maka keabsahan dari L/C tidak akan terpengaruh walaupun timbul permasalahan dalam waktu/tanggal penyerahan. Dengan kondisi yang sama, penyampaian dalam satu kali pengiriman/pengapalan tidak akan menimbulkan masalah.

5.

Eksportir harus dapat menentukan cara bagaimana dia akan mengapalkan barang sebelum negosiasi selesai. Dalam beberapa kasus, kargo tidak dapat mengapalkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa pergantian alat angkut. Bahkan kadang-kadang si pembawa atau agen pelayaran tidak tahu apakah akan terjadi pergantian alat angkut atau tidak. Jika hal ini terjadi, maka L/C sebaiknya diperbolehkan dengan melakukan pergantian sarana angkutan.

6.

Sekali lagi, apabila kesepakatan masa/waktu berlakunya LC dengan pembeli disetujui, sangatlah penting bagi eksportir untuk memastikannya bahwa dalam L/C dinyatakan tempat/titik pengiriman dan tanggal pengiriman sehingga eksportir dalam memenuhinya.

7.

Eksportir harus dapat menyiiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh si pembeli selama negosiasi berlangsung. Hal ini tergantung dari apa yang dimintanya, kemungkinan akan adanya biaya tambahan atau keterlambatan dalam menyiapkan barang-barang yang akan dikapalkan.

8.

Apabila L/C telah dibuka, eksportir harus memeriksa dengan hati-hati dan secara rinci untuk memastikan bahwa dia mampu memenuhi semuanya. Eksportir juga harus memeriksa waktu yang diberikan dalam penyerahan dokumen dan kemudian memastikan bahwa semuanya diserahkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

17. Bill of Exchange (Wesel) Bill of exchange (B/E) atau Draft adalah dokumen yang dipersiapkan dan ditandatangani oleh eksportir dan dialamatkan kepada importir untuk meminta importir membayar pesanannya atau untuk dibayarkan dikemudian hari terhadap barang yang dipesan (sesuai dengan jumlah nilai barang yang diekspor) kepada eksportir atau orang yang ditunjuknya. Dokumen ini dapat digunakan oleh si penjual untuk meminta pembayaran dari pihak pembeli atas pengiriman/pengapalan barang ekspor. Namun, dokumen ini tidak memberikan jaminan bagi eksportir untuk mendapatkan uangnya/pembayarannya. Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional bill of exchange ini dipergunakan bersamaan dengan L/C, karena L/C dapat memberikan jaminan bahwa bill of exhange dapat diuangkan.

Contoh format Bill of Exhange:

BILL OF EXCHANGE

Amount

Place and date

At sight pay this Bill of Exchange to the order of of received for shipment of

TO

the sum : value

Berikut ini adalah contoh cara pengisian berikut uraiannya serta permasalahan yang lazim diketemukan:

BILL OF EXCHANGE

Amount US$ 13,150.00 1)

Place and date Ashnew, 2 February 199. 2)

At sight pay this Bill of Exchange to the order of United Bank of Ireland 3) the sum of 4) United States dollars thirteen thousand one hundred and fifty only, value received for shipment of 5) 78 cartons of pottery tableware

CRAFT CERAMIC LTD. ASHNEW 6)

Secretary 7)

TO 8) A.B.C. Bank P.O. Box 446 Frankfurt Germany

Keterangan: 1.

Jumlah atau nilai uang yang harus dibayarkan dalam bill of echange ditulis dalam angka,

2.

Tempat dan tanggal dikeluarkannya bill of exchange,

3.

Nama bank perantara (advising/negotiating bank), biasanya adalah bank-nya eksportir,

4.

Jumlah/nilai uang yang akan dibayarkan dalam bill of exchange harus ditulis dalam huruf,

5.

Uraian umum mengenai barang ekspor yang akan dibayarkan/ditagihkan,

6.

Bill of exchange yang dikeluarkan oleh eksportir, tanda tangannya harus sama dengan check,

7.

Pada umumnya bank-nya importir yang akan menerima bill of exchange tersebut.

Masalah yang sering diketemukan: 1)

Jika jumlah/nilai uang tidak ditulis dengan benar, makan pembayaran sering tertunda,

4)

Jika penulisan hurufnya salah, atau berbeda dengan angka yang tertera, maka pembayarannya mungkin ditunda atau ditolak,

7)

Jika bill of exchange tidak ditandatangani oleh eksportir atau yang mewakilinya sebelum diserahkan, maka pembayarannya dapat ditolak.

Panduan bagi eksportir dalam mengisi bill of exchange: 1.

Apabila mengisi bill of exchange, pastikan bahwa perincian yang disepakati dengan perincian yang ada dalam dokumen lainnya untuk pengiriman/ pengapalan terutama dokumen ekspor yang dimintakan/dipersyaratkan oleh L/C harus sama.

2.

Pastikan bahwa bill of exchange ditandatangani sebelum dikirimkan dan tanda tangannya harus sama dengan check.

18. Weight Certificate (Surat Keterangan/Daftar Timbangan) Hasil pengukuran timbangan yang menjelaskan berat kotor dan bersih setiap kemasan/peti. Disamping untuk penentuan harga, dokumen tersebut juga dipergunakan oleh importir untuk mempersiapkan sarana transportasi pada saat barang diterima. 19. Sanitary, Health and Veterinary Certificates Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan bahwa bahan baku ekspor, tanam-tanaman atau bagian-bagian dari hasil tanam-tanaman telah diperiksa dan bebas dari hama penyakit. Dokumen ini hanya diperlukan bila dalam L/C dipersyaratkan dan disesuaikan dengan barang atau benda yang dikapalkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa disamping dokumen tersebut di atas, masih ada dokumen lain yang harus dilengkapi oleh eksportir, seperti hazardous cargo certificate (dokumen ini hanya diperlukan dalam hal-hal yang sangat spesifik). Hazardous cargo certificate harus digunakan bila kargonya termasuk dalam daftar barang-barang berbahaya yang disepakati di tingkat internasional.

III . TEKNIK-TEKNIK PEMASARAN EKSPOR A. Atribut Pemasaran Pemasaran ekspor yang menyangkut dimensi produk yang ditawarkan tetap berdasarkan pada pemanfaatan produk dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan/selera pasar luar negeri, baik dalam dimensi fisik (fungsi, bentuk, kemasan, merk, dan lain-lain) maupun dimensi non fisik (harga dan service/pelayanan). Dimensi Fisik Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam dimensi fisik dari produk antara lain adalah: a Adaptasi produk diperlukan untuk melayani kebutuhan dan keinginan konsumen di pasar sasaran dengan memperhatikan selera, tingkat daya beli, peraturan pemerintah, dan lain-lain. a Kemasan sebagai bagian dari produk yang befungsi untuk melindungi produk dari pengaruh iklim yang berbeda, transportasi, handling (cara penanganan barang), dan lain-lain perlu disesuaikan dengan kondisi iklim setempat; sedangkan kemasan (packaging) sebagai alat promosi perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar setempat (selera konsumen). Dalam hal labeling yang perlu diperhatikan adalah masalah bahasa, ketentuan/peraturan perdagangan negara tujuan ekspor. Dimensi Non-Fisik Dimensi non-fisik yang penting dari produk (yang menjadi dasar kontrak jualbeli) adalah ketetapan harga produk. Pada dasarnya harga adalah biaya ditambah laba pada berbagai tingkat kegiatan produktif. Dalam pemasaran ekspor biasanya dipakai penetapan harga “cost-plus atau mark-up” biaya produksi/pengadaan ditambah laba yang diinginkan, karena pemasaran ekspor awal lebih bersifat reaktif daripada pro-aktif, yang didasarkan pada eskalasi (struktur) harga yang dibuat:

a Struktur biaya produksi/pengadaan harus mencerminkan biaya tetap dan biaya tidak tetap (variable) agar dapat diketahui pengaruhnya terhadap penyesuaian yang diperlukan atas harga yang diminta pembeli. a Struktur biaya pemasaran harus mencerminkan balas-jasa atas segala kegiatan pemasaran yang dilakukan dan atas balas jasa dan biaya pada saluran distribusi/pemasaran yang dipergunakan. Begitu juga tanpa mengenal perilaku konsumen suatu negara akan sulit bagi eksportir untuk menyusun program atau rencana pemasaran. Oleh karena itu, sebelum melakukan pemasaran ekspor terlebih dulu perlu diketahui kesamaan dan perbedaan antarbudaya guna menentukan perilaku konsumen. Di lain pihak perilaku konsumen juga terkait dengan segmentasi pasar sasaran yang terdiri dari negara yang berpenghasilan rendah (dunia ketiga), negara berpenghasilan menengah ke bawah (negara bekembang), negara berpenghasilan menengah ke atas (negara industri baru), dan negara berpenghasilan tinggi (negara maju). Secara umum segmentasi pasar dapat dibagi dalam dua utama, yaitu segmentasi demografis (jenis kelamin, umur, pekerjaan, pendapatan/income, pendidikan, dan lain-lain), dan segmentasi psikografis (proses pengelompokkan orang dalam arti sikap, nilai-nilai yang dianut dan gaya hidupnya).

B. Strategi Pemasaran Ekspor 1.

Partisipasi Aktif dalam Pameran Mengikuti pameran ekspor baik yang diadakan langsung di negara tujuan ekspor maupun dalam negeri. Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) selaku instansi teknis yang bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan ekspor nasional, secara berkala melakukan pameran ekspor baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di beberapa negara yang mempunyai potensi ekspor. Untuk tahun 1999 ini, BPEN memprogramkan dan merencanakan untuk mengikuti 30 (tiga puluh) jenis pameran internasional yang merupakan pameran yang sudah memiliki jadual tetap di luar negeri dan memiliki pasar yang jelas terhadap produk ekspor non migas Indonesia. Untuk mengetahui jadual dan kegiatan pameran, baik yang diadakan di luar negeri maupun di dalam negeri, yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasional, dapat menghubunginya dengan alamat: Badan Pengembangan Ekspor Nasional Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta 10130 PO. Box 443, Jakarta Telp. 021-6341082 Fax. : 021- 6336568, 6338360

2.

Melalui Jalur Diplomatik Yaitu dengan cara mencari informasi dan melakukan korenpondensi dengan Kantor-kantor Perwakilan Dagang Indonesia (baik kantor Atase Perindustrian dan Perdagangan maupun kantor Konsul Perindustrian dan Perdagangan) yang ada di beberapa negara mitra dagang Indonesia di luar negeri. Adapun daftar alamat dan nomor telephon serta fax dari masingmasing kantor perwakilan dagang Indonesia dapat dilihat pada Lampiran 2.

3.

Misi Dagang Kegiatan misi dagang ini biasanya secara rutin dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan ke suatu negara tujuan ekspor yang potensial baik yang dipimpin langsung oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan maupun oleh pejabat eselon satu yang ditunjuk. Kegiatan misi dagang ini dapat diikuti oleh para pelaku ekspor (pengusaha, eksportir dan produsen) yang mempunyai tujuan ekspor ke negara tersebut. Kegiatan ini biasanya lebih memberikan prospek yang bagus mengingat para pelaku bisnis dapat secara langsung bertatap muka dengan para pembeli/pelanggan sehingga lebih realistis, walaupun memerlukan biaya yang cukup besar.

4.

Melalui Internet Strategi pemasaran dapat juga dilakukan secara mudah dan praktis yaitu dengan cara menempatkan informasi yang lengkap tentang produk yang ingin dipasarkan ke luar negeri melalui internet yang dapat diakses global oleh para pemakai/pembeli potensial di luar negeri. Dengan demikian informasi tersebut harus disediakan secara menyeluruh baik yang menyangkut produk, harga, kualitas, kemasan, pengiriman, cara pembayaran, alamat dan nama perusahaan maupun contact person yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pemasaran melalui internet ini, bisa dilakukan secara gratis, seperti melalui home page WARSI (Warung Sistem Informasi) Industri Kecil, dengan menghubungi Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Pedagang Kecil Kantor Pusat Depperindag Jl. Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta, United Nation Global Trade Point Network dengan situs http: //www.unicc.org/untpdc dan banyak situs internet yang menyediakan fasilitas offer to sell/buy yang bisa diisi langsung oleh para pengusaha.

C. Riset Pasar Ekspor Untuk menunjang keberhasilan dalam memasarkan produk atau jasa di negara tujuan ekspor, perlu didukung oleh riset pasar ekspor. Riset pasar ekspor adalah kegiatan menyelidiki pasar suatu negara guna memperoleh informasi yang berhubungan dengan negara konsumen dan produk yang akan diekspor, terutama yang menyangkut: a Negara-negara mana yang mempunyai potensi terbaik untuk produk-produk yang akan dipasarkan; a Jenis/type produk yang digemari; a Berapa banyak produk yang dapat dipasarkan atau berapa besar potensi pasar di pasar negara tujuan, serta prospek di masa mendatang; a Pola konsumsi konsumen di negara tujuan ekspor; a Perbaikan-perbaikan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan penjualan; a Penetapan harga produk yang akan dipasarkan di negara tujuan; a Biaya untuk mencapai target penjualan (transportasi, bea masuk, dan lainlain); a Pesaing-pesaing (siapa, berapa harga jualnya); a Strategi apa yang harus ditempuh dalam memasarkan produk; a Peraturan-peraturan perdagangan di negara bersangkutan; a Prospek; a Dan lain-lain. 1.

Kegunaan Riset Pasar Ekspor Kegunaan riset pasar adalah untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemasaran produk, sehingga dengan informasi tersebut, penjualan atau pemasaran produk dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

2.

Jenis Riset Pasar Ekspor Riset pasar ekspor dikelompokkan dalam tiga bagian utama, yaitu: • Riset untuk mengetahui potensi suatu pasar, yaitu seberapa besar potensi permintaan pasar terhadap suatu produk tertentu di negara sasaran. Disamping mengetahui besarnya permintaan, hal-hal lain yang

harus diketahui adalah pola permintaan dan prospek perkembangannya, pesaing-pesaing (dari negara mana saja dan perusahaan-perusahaan apa saja yang berasal dari Indonesia), struktur harga, dan peraturanperaturan yang berlaku di negara pengimpor dan peraturan perdagangan dalam negeri sendiri. • Riset khusus mengenai produk, yaitu menentukan kriteria atau elemen dari produk ekspor, seperti alasan pemakaian produk, budaya, kondisi produk terhadap perubahan iklim (seandainya diekspor ke negara yang mempunyai empat musim), warna, mutu/strandar, ukuran, rasa, bahan, disain, spesifikasi teknis, cara menggunakan/memakai produk, kemasan, dan lain-lain. • Riset mengenai praktek pemasaran ekspor, yaitu untuk mengetahui bauran pemasaran (produk, harga, distribusi, dan promosi). Dalam hal ini yang perlu dikaji adalah: ² Biaya dan resiko transportasi, kecepatan pengiriman, keandalan sistem pengiriman, persyaratan pengepakan. ² Harga ekspor produk pesaing dan keistimewaan produknya serta jaminan pasokannya. ² Distributor, waktu penyerahan produk, potongan harga dari setiap penyalur, fasilitas yang diberikan kepada distributor. ² Layanan purna jual: masa garansi, suku cadang, tenaga operator. ² Promosi: sarana yang digunakan, anggaran yang dibutuhkan, cara/sistem penyampaian informasi/iklan.

IV. SISTEM PEMBAYARAN EKSPOR Sistem pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain adalah:

A. Letter of Credit Letter of Credit (L/C) merupakan metode pembayaran yang paling sering dipergunakan dalam perdagangan internasional. Disamping pembayaran di muka, letter of credit menawarkan jaminan terbaik bagi eksportir bahwa barang yang dijual secara internasional akan dibayar. Jaminan itu muncul dari kenyataan bahwa kewajiban membayar dengan L/C terletak di tangan bank pembeli bukan di tangan pembeli. Letter of credit pada hakikatnya adalah sebuah “surat” yang mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah L/C dapat dianggap sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas nama pembeli ditujukan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila penjual memenuhi semua syarat yang tercantum dalamnya. Namun bagi importir, surat tersebut lebih mahal harganya karena ada dana yang didepositokan dalam bank mereka untuk menjamin lini kredit. Bila sehelai L/C merupakan metode pembayaran, eksportir biasanya menerima pembayaran pada saat dokumen pengiriman ditunjukkan kepada bank yang melakukan negosiasi L/C (advising bank) di negara penjual. Apabila eksportir menggunakan L/C dalam sistem pembayaran, maka importir harus terlebih dulu mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing bank) untuk membuka L/C yang diperuntukkan kepada eksportir. Bank tersebut akan membuka L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank), dan bank inilah yang akan meneruskan L/C kepada eksportir.

B. Advanced Payment Ada kemungkinan membuat pengekspor meminta pembayaran tunai untuk seluruh transaksi atau memberikan sebagian pembayaran di muka, dengan berbagai pertimbangan, seperti tingginya resiko kredit di luar negeri, kondisi yang memungkinkan terjadinya pembatasan penukaran mata uang di negara tujuan, yang akan menyebabkan penundaan pembayaran, atau ketika dengan alasan apa pun, pengekspor tidak bersedia menjual dengan kredit.

Dalam sistem pembayaran ini, importir membayar barang/produk sebelum barang diserahkan (pay in advance) kepada eksportir, atau dengan kata lain, importir memberikan kredit kepada eksportir untuk menyiapkan/mengadakan barang pesanannya. Sistem ini biasanya berkaitan dengan pemasaran ekspor ke negara dengan kondisi politik dan moneter yang kurang stabil. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan Cek, Banker’s Draft, Mail Payment Order, Cable Payment Order, atau International Money Order.

C. Open Account Open account (sistem rekening terbuka) biasanya terjadi pada pemasaran ekspor dengan kantor cabang atau perwakilan di luar negeri atau dengan mitra dagang yang sudah dipercaya. Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem pembayaran dimuka dengan arti kata bahwa pembayaran tidak akan diserahkan sebelum barang/produk dikapalkan atau diserahkan atau waktu jatuh tempo pembayaran yang disepakati. Setelah pengapalan barang, eksportir akan mengirimkan faktur kepada importir dengan mencatum tanggal dan waktu kapan importir harus melakukan pembayaran dan bahkan kadang-kadang eksportir memberikan potongan harga bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo. Syarat penjualan tagihan terbuka pada umumnya di tempat yang pengendalian pertukaran mata uangnya minimal dan pengekspor telah lama menjalin hubungan baik dengan pembeli/importir. Pengaturan penjualan atas dasar tagihan terbuka juga dilakukan bila penjualan diserahkan kepada kantor cabang atau anak perusahaan milik pengekspor.

D. Colletion Draft Sistem pembayaran ini lebih kuat fungsinya daripada open account, karena eksportir mempunyai hak dalam pengawasan atau pengendalian barang sampai draft/wesselnya diaksep atau dibayar. Eksportir atau penarik wesel mengapalkan barang-barang ekspornya, sedangkan dokumen-dokumen pemilikan atas pengiriman barang tersebut secara langsung atau melalui banknya di dalam negeri dikirim ke bank importir di luar negeri. Kepemilikan atas dokumendokumen yang dibutuhkan importir tersebut guna mengeluarkan barang-barang tidak dilepaskan sampai persyaratan penagihan wesel dipenuhi importir.

E. Penagihan Lewat Dokumen (Draft) - Documentary Colletion Sistem ini merupakan metode pembayaran yang menggunakan bill of exchange, yang juga dikenal sebagai draft. Bill of exchange adalah dokumen yang dapat dinegosiasikan dan dengan mudah dapat dipindah/ditransfer dari satu pihak ke pihak yang lain. Bentuk yang paling sederhana dari dokumen ini adalah berupa pesanan tertulis oleh pihak pertama yang meminta pihak kedua untuk membayar pesanannya kepada pihak ketiga. Draft tersebut diserahkan kepada importir bersamaan dengan dokumen ekspor lainnya setelah pengimpor menandatangani draft tersebut.

F. Consigment Pembayaran dilakukan oleh importir setelah barang-barang tersebut terjual, namun apabila barang-barang tersebut tidak terjual, maka barang dikembalikan ke eksportir. Oleh karena itu, dengan sistem consigment ini segala resiko berada di pihak eksportir apabila terjadi masalah.

Lampiran 1

NO.

NOMOR

JENIS BARANG

POS TARIF I.

BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA

1. 0714.10.100 0714.10.200 0714.10.900 2. 0901.11 0901.12 0901.21 0901.22 2101.11.000 2101.12.000

Maniok, khusus ekspor tujuan negara Uni Eropa - Dikeringkan dan diiris - Dalam bentuk pellet - Maniok selain dalam bentuk diiris dan pellet Kopi - Tidak digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya - Tidak digongseng, dihilangkan kafeinnya - Digongseng, tidak dihilangkan kafeinnya - Digongseng, dihilangkan kafeinnya - Ekstrak, biang dan pekatan - Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau dengan dasar kopi

3.

Ex 4202 5001 s/d 6310 Ex 6405 Ex 6501 Ex 6502 Ex 6503 Ex 6504 Ex 6505 Ex 7019 Ex 9404 Ex 9612

Tekstil dan Produk Tekstil, khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)

4.

4408

Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambung maupun tidak) dan kayu lainnya digergaji membujur, dibelah, atau dikuliti, baik diketam, diampelas atau “finger-jointed” maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.

4412

Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu.

5.

Barang Hasil Industri dan Kerajinan dari Kayu Cendana

II.

BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA

1.

0102

Binatang sejenis lembu, hidup:

0102.10.000 0102.90.110 & 0102.90.190 Ex 0102.90.900

- Bibit sapi - Sapi bukan bibit

2.

- Kerbau

Ex 0301.10.000 Ex 0301.10.910 Ex 0301.91.100 Ex 0301.10.100 Ex 0301.10.920

Ikan dalam keadaan hidup: - Anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus) - Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus) - Benih ikan bandeng (Nener) - Anak Ikan Arowana (Selerophages Jardinii) - Ikan Arowana (Selerophages Jardinii)

3.

1101.00.000

Tepung gandung atau meslin

4.

1102.30.000

Tepung beras

5.

1102.90.000

Tepung lainnya, selain tepung beras, tepung jagung dan tepung gandum hitam

6.

1201

Kacang kedelai, pecah atau utuh

7.

1208.10.000

Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai

8.

Ex 1207.10.000

Inti kelapa sawit (palm kernel)

9.

1701

Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat

10.

2709 2710

2711 2712

2713

Minyak dan gas bumi: - Minyak bumi dan minyak diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, mentah - Minyak bumi dan minyak yan diperoleh dari nmieral yang mengandung bitumen selain minyak mentah; olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung 70% atau lebih menurut berat dari minyak bumi atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, minyak-minyak ini merupakan unsur utama dari olahan tersebut. - Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya - Petroleum jelly, malam parafin, malam minyak bumi berkristal kecil, malam setengah jadi, ozokerit, malam batubara muda, malam tanah gemuk, malam mineral lainnya dan produk yang semacam diperoleh dari sintesa atau dengan proses lainnya, diwarnai maupun tidak. - Kokas minyak bumi, bitumen minyak bumi dan sisa lainnya dari minyak bumi atau dari minyak diperoleh dari mineral mengandung bitumen.

11.

3102.10.000

Pupuk Urea

12.

4103.20.000

Kulit buaya dalam bentuk wet blue

13.

Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix II dan III CITES

14. 7106.10.000 7106.91.000 7106.92.000

Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk: - Bubuk - Bubuk tempa - Setengah jadi

7108.11.000 7108/12/100 7108.12.900

Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk - Serbuk - Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan - Lain-lain

15.

16. 7204.10.000 7204.29.000 7204.30.000 7204.41.000 7204.49.000

17 7204.21.000 7404.00.000 Ex 7407.21.000 7602.00.000

III

Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam): - Limbah dan skrap dari besi tuang - Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain - Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lain. Limbah dan skrap dari: - Baja stainless - Tembaga - Kuningan - Aluminium

BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA

1. Ex 0301.10.000 & Ex 0301.10.920 Ex 0301.92.100 Ex 0301.10.920 Ex 0306.29.190 Ex 0306.29.190 2. 1006.10.000 1006.20.000 1006.30.000 1006.40.000

Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan hidup: - Anak ikan arowana (sclerophages formosus dan sclerophages leichardti) - Ikan arowana (sclerophages formosus dan sclerophages leichardti) - Benih ikan sidat (Anguilla spp) di bawah ukuran 5 mm - Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm ke atas. - Udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm - Udang penaeidae (induk dan calon induk) Beras: - Beras berkulit (padi atau gabah) - Beras digiling - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh dikilapkan maupun tidak - Beras pecah.

3.

Ex 4001.22.900

Karet bongkah (karet spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR)

4.

Ex 4001.29.000

Bahan-bahan remiling dan rumah asap berupa: - Slabs, lumps, scraps, karet tanah - Unsmoked sheets - Blanket sheets - Smoked lebih rendah dari kualitas IV - Blanked D off - Cutting C - Remilled 4 - Flat bark crepe.

5.

4103.20.000

Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/ reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)

6.

Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix I CITES

7.

Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (kecuali yang berasal dari Wilayah Pulau Batam): - Limbah dan skrap dari besi tuang - Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain - Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lain.

7204.10.000 7204.29.000 7204.30.000 7204.41.000 7204.49.000 8.

Barang kuno yang bernilai kebudayaan

Lampiran 2

DAFTAR ALAMAT PPMB & BPSMB Pusat Pengujian Mutu Barang Jl. Raya Bogor KM 26 Ciracan, Jakarta Timur Telp. : 021-8710323 Fax. : 021-8710478 Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang 1.

Medan Jl. STM No. 17 Kotak Pos 407 Medan, 20145 Telp. : 061-7862040 Fax. : 061-7862040

2.

Padang Jl. Belibis Air Tawar Kotak Pos 65 Padang 25131 Telp. : 0751-53484, 54202 Fax. : 0751-53484

3.

Pekanbaru Jl. Dr. Sutomo 108 Kotak Pos 1127 Pekanbaru, 28011 Telp. : 0761-21325, 22173 Fax. : 0761-22173

4.

Jambi Jl. Letjen Suprapto Kotak Pos 115 Jambi 36122 Telp. : 0741-60822, 60740 Fax. : 0741-60740

5.

Palembang Jl. Demang Leber Daun No.2/90 Palembang, 30139 Telp. : 0711-441646 Fax. : 0711-441646

6.

Pangkal Pinang Jl. Mentok Raya Km. 3 Kotak Pos 63 Pangkal Pinang 33134 Telp. : 0717-422162 Fax. : 0717-422162

7.

Tanjungkarang Jl. Cut Mutiah No. 36 Bandar Lampung 35214 Telp. : 0721-480410, 482712 Fax. : 0721-482712

8.

Pontianak Jl. Abdurachman Saleh No. 31 Kotak Pos 19 Pontianak 28124 Telp. : 0561-34929 Fax. : 0561-34629

9.

Banjar Baru Jl. Panglima Batur Banjar Baru 20200 Telp. : 0511-92237 Fax. : 0511-92237

10. Samarinda Jl. M.T. Haryono No.45 Samarinda 75326 Telp. : 0541-33731 Fax. : 0541-33731

11. Singaraja Jl. A. Yani 171B Kotak Pos 47 Singaraja 81101 Telp. : 0362-21889, 22984 Fax. : 0362-22989 12. Surakarta Jl. Pajang Kartosuro Km.8 Kotak Pos 19 Surakarta 57101 Telp. : 0221-743959 Fax. : 0221-743959 13. Surabaya Jl. Gayungkebonsari Dalam 12a Surabaya 606235 Telp. : 031-8280262, 8283753 Fax. : 031-8294291 14. Jember Jl. Kalimantan No.286 Kotak Pos 31 Jember 68121 Telp. : 0331-338396, 334825 Fax. : 0331-334825 15. Ujung Pandang Jl. Andi Pangerang Pattirani Ujung Pandang 90222 Telp. : 0411-441239, 457368 Fax. : 0411-457368 16. Lhokseumawe Jl. Rajawali Bukit Ratu Lhokseumawe Telp. : 0645-40693 Fax. : 0645-40693

17. Bengkulu Jl. Mangga V, Lingkar Timur Bengkulu 38229 Telp. : 0736-20189 Fax. : 0736-24002 18. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 5,5 Palangkaraya 73112 Telp. : 0536-21551 Fax. : 0536-21551 19. Ternate Jl. Bane Ubo-ubo Ternate 92717 Telp. : 0921-22193 Fax. : 0921-22757 20. Manado Jl. Pumerow Manado 95125 Telp. : 0431-862447 Fax. : 0431867447

Lampiran 3 DAFTAR ALAMAT KANTOR PERWAKILAN DAGANG INDONESIA (ATASE PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN) 1.

BANGKOK Indonesian Embassy 600-602 Petchbury Road Phone : (0066-2) 2553135-40, 2523175, 2523177-8, 2523180 Fax. : (0066-2) 2551267, 2521264, 2558199 (direct) Drs. Tri Marjoko, MA E-mail: [email protected]

2.

BEIJING Indonesian Embassy Sanlitun Diplomatic Office Building B Phone : (00861) 5325484-89 Fax. : (00861) 5325368 Dra. Neneng R. Tarigan, MA E-mail

3.

BONN Indonesian Embassy Bernkastelerstr 53175 Phone : (0049-228) 3829934, 3829971-2 Fax. : (0049-228) 311393, 2558199 (direct) Titi Hendrawati, SH E-mail: [email protected]

4.

BRUSSELS Mission of the Republic of Indonesia to the European Communities Boulevard De la Woluwe 38B- 1200 Phone : (02) 7728208, 7790915, 7728120 (direct) Fax. : (0032-2) 7728210, 7728190, 7712291 (KBRI) Herry Soetanto Homepage: www.geocities.com/wallstreet/floor/7955/brussels.html

5.

CAIRO Indonesian Embassy 13, Rue Aisha El Taimouria Street Garden City Phone : (0020-2) 3547200, 356209, 3547221, 3544698 (direct) Fax. : (0020-2) 3562495 Drs. Husin Bagis, MA E-mail: [email protected]

6.

CANBERRA Indonesian Embassy Darwin Avenue, Yarralumia Canberra Phone : (0061-06) 2733222, 2508666, 2736107 Fax. : (0061-06) 2733748 DR. Ir. Deddy Saleh, MS E-mail: perindag@dynamite,com.au

7.

COPENHAGEN Indonesian Embassy Orehoj Alle 1, 2900 Hallerup Phone : (0045-31) 624422, 624883 Fax. : (0045-31) 624483, 634483 Ir. Ali Nerangbaja Joedawinta E-mail: [email protected]

8.

DEN HAAG Indonesian Embassy Toblas Aserlaan No. 8 Phone : (0031-70) 3109116, 3108145 Fax. : (0031-70) 3643331 Drs. Yeru Salimianto, MM E-mail: [email protected]

9.

GENEVA Indonesian Permanent Mission to the United Nations 16, Rue de Saint-Jean 1203 Geneve 2 Phone : (0041-22) 453350, 453357-359, 455838 (direct) Fax. : (0041-22) 455733, 455838 Drs. Banudojo Hastjarjo E-mail: [email protected]

10. HONG KONG Indonesian Consulate General 127 - 129 Leighton Road (6 - 8Keswik Street Entrance) Causeway Bay Phone : (00852) 28904421-8 (direct) Fax. : (00952) 28950139 Drs. Paiman Turnip E-mail: [email protected] 11. KUALA LUMPUR Indonesian Embassy Jalan Tun Razak No. 233 Phone : (0060-3) 9842011, 9841354, 9841288, 9841572, 9844835(direct) Fax. : (0060-3 9847908, 2417908 Ferry Yahya, Msc E-mail: [email protected] 12. LONDON Indonesian Embassy 61, Welbeck Street Phone : (0044-71) 9351616 Fax. : (0044-71) 9350034 Ir. Andreas Anugerah, MA E-mail: 13. MADRID Indonesian Embassy 65, Calle de Agastia Phone : (0034-91) 4130849, 4130594, 4130249, 4130897, 4130747, 4130394 Fax. : (0034-91) 5194950, 4131501 Ir. Adriano, MM E-mail: [email protected] 14. MANILA Indonesian Embassy 185, Calcedo Street, Legaspi Village Makati MCPO Phone : (0063-2) 855061-68, 818909 (direct) Fax. : (0063-2) 8184441, 8151956 Ir. Hartojo Agus Tjahjono E-mail: [email protected]

15. MOSCOW Indonesian Embassy Dobrinskaya Ulitsa 12 Ent. 3 Fl. 8, Apt. 76-77 Phone : (007-95) 2383014 Fax. : (007-95) 2383014 Ir. Hasiholan Sitompul E-mail: [email protected] 16. NEW DELHI Indonesian Embassy 50-A Chanakyapuri Phone : (0091-11) 608784 (direct), 602352 etx. 213, 225 & 233 Fax. : (0991-11) 6885460 Ir. Slamet Effendi, SE E-mail: 17. OTTAWA Indonesian Embassy 55, Parkdale Avenue Phone : (001-613) 7241100 Fax. : (001-613) 7247932, 7241105 Ir. Doddy Hidajat E-mail: [email protected] dan [email protected] Web site: http://www.prica.org 18. PARIS Indonesian Embassy 47-49, Rue Cortabert Phone : (0033-1) 45030760, 5030760 Fax. : (0033-1) 45045032 Dra. Ita M. Dahlan R. Gde E-mail: [email protected] 19. RIYADH Indonesian Embassy Diplomatic Quarter Phone : (00966-1) 4880642, 4882131, 4882800, 4882282, 4882956, 4882472, 4884062 Fax. : (00966-1) 4880280 Ir. Achmad Fauzie Natsir E-mail: [email protected]

20. ROMA Indonesian Embassy Via Nomentana 20100161 Phone : (0039-6) 8542109 Fax. : (0039-6) 4880280 DR. Arief Adang E-mail: [email protected] 21. SEOUL Indonesian Embassy 1-877,55 Yoido Dong Young Deoung po-Ku Phone : (0082-2) 7835675 ext. 228, 7827750 (direct) Fax. : (0082-2) 7804280, 7837750 (direct) Suhari, SH E-mail: 22. SINGAPORE Indonesian Embassy 7 Chatsworth Road Phone : (0065) 7377422 ext. 458, 7375420 Fax. : (0065) 7375037 Drs. Sjabirin M. Bakri E-mail: [email protected] 23. TAIWAN Indonesian Economic & Trade Office to Taipe Min Sheng Commercial Building 16 FI No. 49, Sec. 3 Min Sheng E. Rd Phone : (886-2) 5169050-55 Fax. : (886-2) 5169056-59 Ir. Ramond Bangun, MBA E-mail: 24. TOKYO Indonesian Embassy 2-9, 5-Chome, Higashi, Gotanda, Shinagawa-ku Phone : (0081-3) 34414201/7 Fax. : (0081-3) 34471697 Drs. Eliver Radjagoegoek E-mail: [email protected]

25. VIENNA Indonesian Embassy Gustav Tschermakgasse 5 - 7 Phone : (0043-1) 4790537-39 Fax. : (0043-1) 4790557, 3109978 Drs. I. Ketut Arnaya E-mail: [email protected] 26. WASHINGTON D.C. Indonesian Embassy 2020 Massachussetts Avenue, NW Phone : (001-202) 7755350-5353, 7755200 Fax. : (001-202) 7755354, 7555363 Drs. Harmen Simbiring E-mail: [email protected] 27. TABAK MISSIE BREMEN Osterdeich 69, 28203 BremenPostfach 107544 Phone : (0421) 78032, 70045 Fax. : (0421) 71490 Drs. Widjajanto E-mail:

REFERENSI 1. Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian: PokokPokok Peraturan di Bidang Perdagangan Internasional, Jakarta, 1998. 2. Gerald Albaum, Jesper Strandskov, Edwin Dwerr, Laurence Dowd, “International Marketing and Export Management”, Addison-Wesley Publishing Company, 1994. 3. International Trade Centre UNCTAD/GATT: Human Resource Development “Training Handbook on Export Documentation, Geneve, 1994. 4. Keegan J Warren, Manajemen Pemasaran Global, Edisi Bahasa Indonesi, Jilid I, PT Prenhalindo, Jakarta, 1996. 5. Krugman R Paul dan Maurice Obstfeld, Ekonomi Internasional: “Teori dan Kebijakan”, Edisi kedua, PAU-FE UI dan Harper Collins Publishers, Jakarta, 1996. 6. Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, Manajemen Pemasaran Ekspor: “Strategi Penetapan Pasar dan Prosedur Ekspor”, Jakarta.